Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
5/Pdt.G.S/2026/PN Mjy KOPERASI SIMPAN PINJAM KUSUMA 1.MUSAFAK
2.NURHAYATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Jumat, 29 Mei 2026
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1KOPERASI SIMPAN PINJAM KUSUMA
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Prijono, SH. M.HumKOPERASI SIMPAN PINJAM KUSUMA
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1MUSAFAK
2NURHAYATI
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 125.741.000,00
Petitum
PRIMER :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Sah dan Mengikat perjanjian PENGGUGAT dan TERGUGAT I serta TERGUGAT II sebagaimana surat Perjanjian Kredit Nomor 23.281/KSP-KUSUMA/PK/MDN/08/2021, tanggal 30 Agustus 2021 ;
3. Menyatakan TERGUGAT- I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada PENGGUGAT ; 
4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian materiil yang diderita PENGGUGAT sebesar Rp 125.741.000 (Seratus dua puluh lima juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah) secara tunai seketika dan sekaligus sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, dan bilamana pelaksanaan pembayaran tersebut tidak dapat dilaksanakan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II, secara tunai, maka terhadap jaminan PARA TERGUGAT sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor Milik  Nomor 01619, nomor surat ukur: 01251/BATOK/2019, Tanggal 14/10/2019, Luas 2761 m2 atas nama Nurhayati, yang terletak di Desa Batok, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun dapat dijual secara umum melalui lelang di Kantor KPKNL Wilayah Madiun dan hasil penjualan lelang tersebut dapat digunakan untuk melunasi kewajiban pinjaman PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT ;
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Tanah Pekarangan sebagaimana Sertifikat Hak Milik  Nomor 01619, nomor surat ukur: 01251/BATOK/2019, Tanggal 14/10/2019, Luas 2761 m2 atas nama Nurhayati, yang terletak di Desa Batok, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun ;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak