INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G/2024/PN Mjy | BELA KUSUMANINGTYAS | SUPIYATI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G/2024/PN Mjy | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 28 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Primair :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa perbuatan SUPIYATI (Tergugat) yang mengaku sebagai orang tua kandung terhadap Penggugat yang bernama BELA KUSUMANINGTYAS, sehingga terbit Akta Kelahiran Nomor : 02928/IST/U/0059/2009 tertanggal 06 Juli 2009, tercantum bahwa BELA KUSUMANINGTYAS adalah anak kandung ke-dua perempuan dari suami-istri SUPIYATI (Tergugat) dan suami Tergugat bernama SUTRISNO, yang seharusnya anak kandung ke dua dari dari pasangan suami istri bernama GAGUK ISPRIANTO (turut Tergugat I) dan RINA DWI KURNIAWATI, adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
3. Menyatakan Akta Kelahiran Nomor : 02928/IST/U/0059/2009 tertanggal 06 Juli 2009 atas nama BELA KUSUMANINGTYAS yang dikeluarkan Turut Tergugat II tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak berlaku ;
4. Menghukum kepada Turut Tergugat II untuk mencoret dari buku register Kutipan Akta Kelahiran Nomor 02928/IST/U/0059/2009 tertanggal 06 Juli 2009 atas nama BELA KUSUMANINGTYAS;
5. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama BELA KUSUMANINGTYAS, anak kandung ke dua dari dari pasangan suami istri bernama GAGUK ISPRIANTO (turut Tergugat I) dan RINA DWI KURNIAWATI;
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum verset, Banding maupun Kasasi ;
7. Membebankan biaya yang timbul karena perkara ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
Subsidair :
Apabila Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, melalui Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |