Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
6/Pdt.G.S/2026/PN Mjy KOPERASI SIMPAN PINJAM KUSUMA SUTIYAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Jumat, 29 Mei 2026
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1KOPERASI SIMPAN PINJAM KUSUMA
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Prijono, SH. M.HumKOPERASI SIMPAN PINJAM KUSUMA
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1SUTIYAM
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 56.000.000,00
Petitum
PRIMER :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah perjanjian PENGGUGAT dan TERGUGAT sebagaimana surat perjanjian kredit Nomor 21.138/KSP-KUSUMA/PK/MDN/05/2020, tanggal 20 Mei 2020 ;--
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada PENGGUGAT ; 
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil yang diderita PENGGUGAT sebesar Rp 56.000.000 (Lima puluh enam juta rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, dan apabila pelaksanaan pembayaran tersebut tidak dapat dilaksanakan oleh TERGUGAT, maka terhadap jaminan TERGUGAT sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 02053, Nomor Surat Ukur : 00504/BALEREJO/2017 tanggal 15-12-2017, Luas 1.212 M2 atas nama SUTIYAM, yang terletak di Desa Balerejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun dapat dilakukan penjualan secara umum melalui LELANG pada Kantor KPKNL Wilayah Madiun, yang hasil penjualannya dapat digunakan untuk memenuhi seluruh kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT ;
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 02053, Nomor Surat Ukur : 00504/BALEREJO/2017 tanggal 15-12-2017, Luas 1.212 M2 atas nama SUTIYAM, yang terletak di Desa Balerejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun ;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak