Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2026/PN Mjy 1.MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2.Janter Aprilian Munthe, S.H.
JASMIN alias JAS bin SUROYATIN Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 21/Pid.B/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-268/M.5.46/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2Janter Aprilian Munthe, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JASMIN alias JAS bin SUROYATIN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Purwohadi, S.H., M.H.JASMIN alias JAS bin SUROYATIN
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia terdakwa JASMIN ALIAS JAS BIN SUROYATIN, pada hari minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 21.34  WIB atau pada waktu tertentu masih dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2025 bertempat di daerah Desa Ngampel Kec. Mejayan Kab. Madiun atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam Perusahaan perjudian”,yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -

  • Bahwa bermula Terdakwa JASMIN ALIAS JAS BIN SUROYATIN mengetahui situs permainan judi online SULTANTOTO di website http://sultanaloi.com sekira tahun 2024 (untuk hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali) dari iklan yang muncul pada handphone miliknya yang bermerek vivo Y91 warna biru dengan nomor panggilan 082233336808, kemudian terdakwa tertarik untuk mencobanya, lalu untuk mewujudkan niatnya memainkan judi online kemudian terdakwa masuk ke situs judi online tersebut. Selanjutnya untuk dapat mengakses dan memainkan permainan judi online pada hari dan tanggal yang sama pertama-tama terdakwa mendaftar terlebih dahulu dengan membuat akun menggunakan username “Jasmen” dan Password “Minjamu”. Setelah berhasil membuat akun, lalu masuk ke situs judi online SULTANTOTO, selanjutnya terdakwa memilih ke bagian deposit dan mengisi sejumlah nominal yang terdakwa kehendaki dengan cara mentransfer melalui akun Gopay milik terdakwa dengan nomor 082233336808 lalu mentransfer ke nomor rekening yang tertera diwebsite, selain itu terdakwa mencantumkan nomer gopay untuk menarik atau withdraw uang hasil keuntungan, setelah itu terdakwa memilih jenis permainan Hongkong dan Sydney.
  • Kemudian pada hari minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 21.21 Wib pada saat terdakwa berada dirumahnya yang beralamat di Desa Ngampel Kec. Mejayan Kab. Madiun melakukan deposit pada situs judi online SULTANTOTO di website http://sultanaloi.com dengan nominal Rp. 27.000 (dua puluh tujuh ribu rupiah) dengan cara mentransfer melalui akun Gopay milik terdakwa dengan nomor 082233336808 lalu mentransfer ke nomor rekening yang tertera diwebsite tersebut, selanjutnya terdakwa bermain judi online pada situs SULTANTOTO dengan memilih jenis permainan Hongkong, dengan cara permainan yakni pemain akan memilih nomor atau angka pada akun situs judi online, kemudian apabila nomor yang telah di pilih oleh pemain sama dengan nomor yang keluar pada putarannya maka pemain tersebut dikatakan menang dan otomatis saldo akan bertambah, lalu pemain dikatakan kalah apabila nomer yang dipilih tidak sama dengan angka yang keluar pada putarannya dan otomatis saldo akan berkurang. Dan keuntungan yang diperoleh oleh pemain apabila angka yang dipilih 2 (dua) angka dengan uang taruhan Rp. 1.000 (seribu rupiah) maka pemain akan mendapatkan 70 (tujuh puluh) kali lipat yakni menjadi Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah), dan apabila cocok 3 (tiga) angka dengan uang taruhan Rp 1.000,- (seribu rupiah) maka hadiahnya 350 kali uang taruhan yakni sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), namun pada saat terdakwa memainkan judi online tersebut belum mendapatkan kemenangan sama sekali dan sisa saldo terakhir yakni sebesar Rp. 400 (empat ratus rupiah).
  • Bahwa kepolisian Polres Kab. Madiun mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang adanya perjudian di wilayah Desa Ngampel Kec. Mejayan Kab. Madiun, lalu anggota kepolisian Polres Kab. Madiun yakni saksi Nofa Ristya N dan Saksi Fhajar Cahyo N bersama tim melakukan serangkaian penyelidikan. Selanjutnya pada hari senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 19.30 Wib pada saat saksi Nofa Ristya N dan Saksi Fhajar Cahyo N berada di warung jamu yang beralamat Desa Ngampel Kec. Mejayan Kab. Madiun melihat terdakwa sedang membuka situs judi online di handphone miliknya, selanjutnya saksi Nofa Ristya N dan Saksi Fhajar Cahyo N melakukan pengecekan terhadap 1 (satu) unit handphone merek vivo Y91 warna biru milik terdakwa, diketahui terdakwa telah memainkan judi togel online SULTANTOTO dengan terakhir deposit pada hari minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 21.21 Wib, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Madiun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa pernah mendapatkan keuntungan sebanyak Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa melakukan penarikan atau withdraw terhadap keuntungan tersebut dan hasil keuntungan tersebut dipergunakan untuk deposit slot kembali dan untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa Terdakwa tidak berhak dan tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang dalam melakukan perjudian online serta kemenangan dalam permainan perjudian online tersebut sangat bergantung pada peruntungan belaka/bersifat untung-untungan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 9983/FKF/2025 tanggal 27 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Lukman, S.Si., M.Si., Rendy Dwi Marta Cahya, S.T., Setyadi Ari Murtopo, S.H. dengan Kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa Laboratoris Kriminalistik terhadap Barang Bukti dapat disimpulkan Barang Bukti yang telah diperiksa: 1134/2025/FKF berupa 1 (satu) unit mobile phone merk Vivo Y91 model 1811 warna biru dengan NO.EMAI. 864479049149736 adalah benar ditemukan data pada barang bukti berupa screen capture sebanyak 9 (Sembilan) file yang berformat *.jpg yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti (detail pemeriksaan pada BAB IV).

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 426 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia terdakwa JASMIN ALIAS JAS BIN SUROYATIN, pada hari minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 21.34  WIB atau pada waktu tertentu masih dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2025 bertempat di daerah Desa Ngampel Kec. Mejayan Kab. Madiun atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------

  • Bahwa bermula Terdakwa JASMIN ALIAS JAS BIN SUROYATIN mengetahui situs permainan judi online SULTANTOTO di website http://sultanaloi.com sekira tahun 2024 (untuk hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali) dari iklan yang muncul pada handphone miliknya yang bermerek vivo Y91 warna biru dengan nomor panggilan 082233336808, kemudian terdakwa tertarik untuk mencobanya, lalu untuk mewujudkan niatnya memainkan judi online kemudian terdakwa masuk ke situs judi online tersebut. Selanjutnya untuk dapat mengakses dan memainkan permainan judi online pada hari dan tanggal yang sama pertama-tama terdakwa mendaftar terlebih dahulu dengan membuat akun menggunakan username “Jasmen” dan Password “Minjamu”. Setelah berhasil membuat akun, lalu masuk ke situs judi online SULTANTOTO, selanjutnya terdakwa memilih ke bagian deposit dan mengisi sejumlah nominal yang terdakwa kehendaki dengan cara mentransfer melalui akun Gopay milik terdakwa dengan nomor 082233336808 lalu mentransfer ke nomor rekening yang tertera diwebsite, selain itu terdakwa mencantumkan nomer gopay untuk menarik atau withdraw uang hasil keuntungan, setelah itu terdakwa memilih jenis permainan Hongkong dan Sydney.
  • Kemudian pada hari minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 21.21 Wib pada saat terdakwa berada dirumahnya yang beralamat di Desa Ngampel Kec. Mejayan Kab. Madiun melakukan deposit pada situs judi online SULTANTOTO di website http://sultanaloi.com dengan nominal Rp. 27.000 (dua puluh tujuh ribu rupiah) dengan cara mentransfer melalui akun Gopay milik terdakwa dengan nomor 082233336808 lalu mentransfer ke nomor rekening yang tertera diwebsite tersebut, selanjutnya terdakwa bermain judi online pada situs SULTANTOTO dengan memilih jenis permainan Hongkong, dengan cara permainan yakni pemain akan memilih nomor atau angka pada akun situs judi online, kemudian apabila nomor yang telah di pilih oleh pemain sama dengan nomor yang keluar pada putarannya maka pemain tersebut dikatakan menang dan otomatis saldo akan bertambah, lalu pemain dikatakan kalah apabila nomer yang dipilih tidak sama dengan angka yang keluar pada putarannya dan otomatis saldo akan berkurang. Dan keuntungan yang diperoleh oleh pemain apabila angka yang dipilih 2 (dua) angka dengan uang taruhan Rp. 1.000 (seribu rupiah) maka pemain akan mendapatkan 70 (tujuh puluh) kali lipat yakni menjadi Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah), dan apabila cocok 3 (tiga) angka dengan uang taruhan Rp 1.000,- (seribu rupiah) maka hadiahnya 350 kali uang taruhan yakni sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), namun pada saat terdakwa memainkan judi online tersebut belum mendapatkan kemenangan sama sekali dan sisa saldo terakhir yakni sebesar Rp. 400 (empat ratus rupiah).
  • Bahwa kepolisian Polres Kab. Madiun mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang adanya perjudian di wilayah Desa Ngampel Kec. Mejayan Kab. Madiun, lalu anggota kepolisian Polres Kab. Madiun yakni saksi Nofa Ristya N dan Saksi Fhajar Cahyo N bersama tim melakukan serangkaian penyelidikan. Selanjutnya pada hari senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 19.30 Wib pada saat saksi Nofa Ristya N dan Saksi Fhajar Cahyo N berada di warung jamu yang beralamat Desa Ngampel Kec. Mejayan Kab. Madiun melihat terdakwa sedang membuka situs judi online di handphone miliknya, selanjutnya saksi Nofa Ristya N dan Saksi Fhajar Cahyo N melakukan pengecekan terhadap 1 (satu) unit handphone merek vivo Y91 warna biru milik terdakwa, diketahui terdakwa telah memainkan judi togel online SULTANTOTO dengan terakhir deposit pada hari minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 21.21 Wib, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Madiun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa pernah mendapatkan keuntungan sebanyak Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa melakukan penarikan atau withdraw terhadap keuntungan tersebut dan hasil keuntungan tersebut dipergunakan untuk deposit slot kembali dan untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa Terdakwa tidak berhak dan tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang dalam melakukan perjudian online serta kemenangan dalam permainan perjudian online tersebut sangat bergantung pada peruntungan belaka/bersifat untung-untungan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 9983/FKF/2025 tanggal 27 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Lukman, S.Si., M.Si., Rendy Dwi Marta Cahya, S.T., Setyadi Ari Murtopo, S.H. dengan Kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa Laboratoris Kriminalistik terhadap Barang Bukti dapat disimpulkan Barang Bukti yang telah diperiksa: 1134/2025/FKF berupa 1 (satu) unit mobile phone merk Vivo Y91 model 1811 warna biru dengan NO.EMAI. 864479049149736 adalah benar ditemukan data pada barang bukti berupa screen capture sebanyak 9 (Sembilan) file yang berformat *.jpg yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti (detail pemeriksaan pada BAB IV).

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----

Pihak Dipublikasikan Ya