| Dakwaan |
Bahwa tersangka BOWO IRIANTO BIN ALM. WARSITO, pada hari Senin Tanggal 13 Januari 2025 sekitar pukul 01.05 WIB pada waktu tertentu masih dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2025 bertempat di Desa Tanjungrejo RT.12 RW.01 Kec. Kebonsari Kab. Madiun atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil ”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat Ds. Pucanganom RT.30 RW.03 Kec. Kebonsari Kab. Madiun dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Nomor polisi AE-4667-FW warna putih menuju ke sebuah rumah toko yang sebelumnya sudah terdakwa incar untuk melakukan pencurian yang beralamat di Dusun Sekawis RT.12 RW. 01 Desa Tanjungrejo Kec. Kebonsari Kab. Madiun. Sesampainya dilokasi lalu terdakwa memarkirkan sepeda motornya di utara rumah yang ada tokonya tersebut, kemudian terdakwa turun dari motor lalu berjalan menuju ke teras rumah saksi korban Wahyu Priyo Handoyo Bin Sarni Parto Tenojo, selanjutnya Terdakwa mengambil kursi kayu yang berada di depan teras rumah tersebut dan meletakkannya tepat dibawah jendela bagian atas yang posisinya terbuka atau tidak terkunci. Kemudian terdakwa masuk kedalam rumah dengan cara naik keatas kursi, lalu memanjat melalui jendela yang terbuka tersebut. Setelah dapat masuk kedalam rumah, lalu terdakwa menuju keruang tengah dan melihat 1 (satu) buah handphone merek vivo yang berada diatas kemudian terdakwa mengambil handphone tersebut, setelah itu terdakwa menuju ke belakang rumah, lalu mengarah ke pintu belakang toko yang pada saat itu dalam keadaan terkunci gembok. Kemudian terdakwa melihat-lihat disekitar lokasi dan menemukan kunci gembok yang berada diatas lemari dekat pintu, lalu dengan menggunakan kunci tersebut membuka gembok pintu toko. Selanjutnya terdakwa masuk kedalam toko dan menuju ke etalase toko dan mengambil barang berupa : 6 (enam) slop rokok grow isi 12, 4 (Empat) slop rokok grow isi 20, 1 (Satu) slop rokok surya 12, 1 (satu) slop rokok 76 filter, kemudian terdakwa mengambil uang tunai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) yang berada diatas meja kasir, mengambil uang tunai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) berada di tempat toples plastic yang dirak toko, mengambil uang tunai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) yang berada didalam tas warna hitam yang berada dicantelan rak toko terbuat dari kayu, mengambil uang tunai Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) berada didalam tas terbuat dari rajutan plastic yang berada dicantolan etalase toko, mengambil perhiasan berupa 1 (satu) pasang anting berat 1,150 gr. 1 (satu) pasang anting berat 1 gr, 1 (satu) buah cincin BK kotak modif berat 1,060 gr, 1 (satu) buah gelang rantai dobel sklip berat 14,560 gr, 1 (satu) buah gondel/giwang klip BK slop berat 1,300 gr, 1 (satu) buah gelang emas berat 10 gr, 1 (satu) buah kalung emas 10 gr. 4 (empat) buah cincin emas total berat 5 gr yang berada didalam dompet di taruh di dalam kotak plastik yang disimpan di bawah meja kasir toko. Kemudian barang-barang yang Terdakwa ambil tersebut Terdakwa jadikan satu di kardus, setelah itu Terdakwa membawa menuju ke sepeda motor lalu pergi meninggalkan toko menuju kembali kerumah. Dan pada pagi hari nya Terdakwa pergi ke malang ke tempat kosnya untuk menjual barang-barang hasil curian tersebut.
- Bahwa Unit Opsnal Satreskrim Polres Kab. Madiun sebelumnya mendapatkan laporan Polisi terkait dengan tindak pidana pencurian yang terjadi didaerah Dusun Jomblang Desa Sidorejo, sekaligus juga mendapatkan laporan perihal tindak pidana pencurian dengan Nomor laporan LP/B/06/X/2025/SPKT/Polsek Kebonsari /Polres Madiun/Polda Jawa Timur tertanggal 17 Oktober 2025. Selanjutnya anggota Opsnal Satreskrim Polres Kab. Madiun yakni Saksi Dodyk Priyanto dan Saksi Saiful Hanif M melakukan penyelidikan, lalu pada Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 Wib di rumah Terdakwa di Ds. Pucanganom RT.030 RW.003 Kec. Kebonsari Kab. Madiun, berhasil mengamankan terdakwa Bowo Irianto Bin Alm. Warsito. Dan pada saat dilakukan interogasi mengakui telah melakukan pencurian dibeberapa lokasi dan salah satunya di sebuah rumah toko yang beralamat Desa Tanjungrejo RT.12 RW.01 Kec. Kebonsari Kab. Madiun. Kemudian para saksi melakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa 1 (satu) buah jam tangan CHAXIGO warna hitam model krepyak; 1 (satu) potong jaket merk HOMESHINE warna hitam; 1 (satu) potong jaket merk PREFACE warna hitam; 1 (satu) pasang sepatu merk Adidas warna hitam motif putih; 1 (satu) pasang sepatu merk Adidas warna hitam motif oranye; 1 (satu) pasang sepatu merk Puma warna biru motif putih. Hasil interogasi, diketahui bahwa barang tersebut dibelinya dari hasil menjual barang curian. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Terdakwa berikut semua barang bukti yang ditemukan petugas dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Madiun guna proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan perkara tersebut.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut tanpa adanya ijin dari pemiliknya yakni saksi korban Wahyu Priyo Handoyo Bin Sarni Parto Tenojo
- Bahwa tujuan terdakwa mengambil barang tanpa ijin dari pemiliknya tersebut yakni untuk dijual dan mendapatkan keuntungan.
- Bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi korban Wahyu Priyo Handoyo Bin Sarni Parto Tenojo mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
- Bahwa sebelumnya Terdakwa telah melakukan tindak pidana pencurian di tempat lain yaitu. Dsn. Jomblang Ds. Sidorejo Kec. Kebonsari Kab. Madiun (Berkas perkara lain), Ds. Palur RT. 049 RW.009 Kec. Kebonsari Kab. Madiun (Berkas perkara lain).
----------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f UURI Tahun 2023 tentang KUHP----------------
|