| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa ia terdakwa HENI ROHMATUN BINTI HARNO SUWITO, pada hari sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 15.00 wib atau pada waktu tertentu masih dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Karang Tengah turut Desa Kaibon Kec. Geger Kab. Madiun atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa dengan nomor telepon 0859 3668 8502 melalui media Whatsapp menghubungi Sdr. Kaji (DPO/S34/95/XII/RES.4.2/2025/Satresnarkoba) dengan nomor 085735308965 dengan maksud melakukan pembelian narkotika jenis sabu dengan berat 1,02 (satu koma kosong dua) gram seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan inti percakapan sebagai berikut : Terdakwa mengatakan “pesan bahan (sabu) untuk doping”, kemudian Sdr. Kaji menjawab “ mau ambil berapa”, lalu terdakwa mengatakan “biasa pahe” (Pahe kepanjangan dari Paket Hemat), kemudian Sdr. Kaji (DPO) menjawab “TF ke dana 3901083834223741 atasnama DNID HERXXX RIZX”. Selanjutnya terdakwa mentransfer menggunakan Mbanking BCA dengan nomor rekening 1772362441. Kemudian Terdakwa kembali mengatakan “Dah masuk”, lalu dijawab oleh Sdr. Kaji (DPO) “Ya proses, nanti tak kabari jika sudah ready”. Setelah itu pada hari sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 14.48 Wib terdakwa mendapat denah lokasi ranjau tempat sabu diletakkan yakni berada di pinggir jalan samping gapuro Jalan Karang Tengah kaibon Kec. Geger Kab. Madiun dalam berkas rokok tuso, lalu terdakwa berangkat dari tempat tinggalnya menuju kelokasi ranjau yang berjarak kurang lebih 5 (lima) menit dengan berjalan kaki. Sesampainya dilokasi kemudian terdakwa melihat kanan kiri memastikan kondisi sekitar aman tidak ada orang yang melihat ranjau tersebut, lalu terdakwa mengambil narkotika jenis sabu.
- Bahwa selanjutnya pada hari sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 13.30 Wib memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kec. Geger Kab. Madiun atau tepatnya disekitara jalan raya kaibon. Menindaklajuti informasi tersebut kemudian anggota unit I opsnal Satresnarkoba Polres Kab. Madiun yakni saksi Agung Prasetyo, S.H dan Saksi Ronny Alamsyah beserta tim melakukan penyelidikan. Kemudian sekira pukul 15.00 Wib dilokasi samping gapura pintu masuk Jalan karang Tengah desa Kaibon Kec. Geger saksi Agung Prasetyo, S.H dan Saksi Ronny Alamsyah mencurigai seorang Wanita yakni Terdakwa, yang pada saat itu telah mengambil sesuatu dipinggir jalan seperti ketakutan, setelah itu saksi Agung Prasetyo, S.H dan Saksi Ronny Alamsyah mengamankan Terdakwa yang pada saat itu sedang memegang bekas bungkus rokok merk tuso. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi Bambang Setiyono terdapat 1 (satu) buah bekas bungkus rokok tusso berisi plastic klip bening berisi Kristal warna putih diduga sabu dengan berat netto kurang lebih 1,02 (satu koma kosong dua) gram dibalut kertas tisu dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO A17 warna biru navy dengan nomor kartu 085936688502. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polres kab. Madiun untuk menjalani proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa sebelumnya juga pernah membeli 1 (satu) klip plastic Narkotika jenis Shabu yaitu pada hari tanggal lupa pada bulan April 2025 sekira jam 18.00 Wib, di antar oleh Sdr. Kaji (DPO) ke rumah kost Ds. Kaibon, Kec. Geger, Kab. Madiun, sebanyak satu paket “PAHE” seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
- Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti pada hari senin tanggal 03 November 2025 telah melakukan penimbangan berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto kurang lebih 1,02 (satu koma kosong dua) gram disita dari terdakwa HENI ROHMATUN Binti HARNO SUWITO dan telah dilakukan penimbangan di kantor pegadaian cabang madiun Jl. Cokroaminoto 45 Madiun kemudian ditandatangani oleh pimpinan pegadaian cabang Madiun Eko Danarto dan penaksir,Wingsasti Septa Adinda.
- Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 11416/NNF/2025 senin tanggal 15 Desember 2025 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si Wakabidlabfor Polda Jatim dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 35668/2025/NNF:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 1,020 gram, dengan hasil pemeriksaan adalah (+) positip metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa ia terdakwa HENI ROHMATUN BINTI HARNO SUWITO, pada hari sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 15.00 wib atau pada waktu tertentu masih dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Karang Tengah turut Desa Kaibon Kec. Geger Kab. Madiun atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 13.30 Wib diperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kec. Geger Kab. Madiun atau tepatnya disekitara jalan raya kaibon. Menindaklajuti informasi tersebut kemudian anggota unit I opsnal Satresnarkoba Polres Kab. Madiun yakni saksi Agung Prasetyo, S.H dan Saksi Ronny Alamsyah beserta tim melakukan penyelidikan. Kemudian sekira pukul 15.00 Wib dilokasi samping gapura pintu masuk Jalan karang Tengah desa Kaibon Kec. Geger saksi Agung Prasetyo, S.H dan Saksi Ronny Alamsyah mencurigai seorang Wanita yakni Terdakwa, yang pada saat itu telah mengambil sesuatu dipinggir jalan seperti ketakutan, setelah itu saksi Agung Prasetyo, S.H dan Saksi Ronny Alamsyah mengamankan Terdakwa yang pada saat itu sedang memegang bekas bungkus rokok merk tuso. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi Bambang Setiyono terdapat 1 (satu) buah bekas bungkus rokok tusso berisi plastic klip bening berisi Kristal warna putih diduga sabu dengan berat netto kurang lebih 1,02 (satu koma kosong dua) gram dibalut kertas tisu dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO A17 warna biru navy dengan nomor kartu 085936688502. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polres kab. Madiun untuk menjalani proses lebih lanjut.
- Berdasarkan introgasi terhadap terdakwa diperoleh informasi bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dari Sdr. Kaji (DPO) dengan paket Pahe / Paket hemat dengan berat kurang lebih 1,02 (satu koma kosong dua) gram dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan sistem pembayaran secara transfer dan pengirimannya secara ranjau.
- Bahwa Terdakwa sebelumnya juga pernah membeli 1 (satu) klip plastic Narkotika jenis Shabu yaitu pada hari tanggal lupa pada bulan April 2025 sekira jam 18.00 Wib, di antar oleh Sdr. Kaji (DPO) ke rumah kost Ds. Kaibon, Kec. Geger, Kab. Madiun, sebanyak satu paket “PAHE” seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
- Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti pada hari senin tanggal 03 November 2025 telah melakukan penimbangan berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto kurang lebih 1,02 (satu koma kosong dua) gram disita dari terdakwa HENI ROHMATUN Binti HARNO SUWITO dan telah dilakukan penimbangan di kantor pegadaian cabang madiun Jl. Cokroaminoto 45 Madiun kemudian ditandatangani oleh pimpinan pegadaian cabang Madiun Eko Danarto dan penaksir,Wingsasti Septa Adinda.
- Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 11416/NNF/2025 senin tanggal 15 Desember 2025 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si Wakabidlabfor Polda Jatim dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 35668/2025/NNF:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 1,020 gram, dengan hasil pemeriksaan adalah (+) positip metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana telah diubah menjadi Pasal VII Angka 50 Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------------
|