Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
6/PID.B/2016/PN MJY SENDHY PRADANA S.H KARMINTO Bin (Alm) DARMONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Jan. 2016
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 6/PID.B/2016/PN MJY
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1SENDHY PRADANA S.H
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1KARMINTO Bin (Alm) DARMONO[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa KARMINTO Bin Alm. DARMONO pada hari Rabu tanggal 11 Nopember 2015 sekitar pukul 17.30 wib atau pada waktu lain dalam bula Nopember tahun 2015, bertempat di rumah terdakwa yaitu di Dusun Durenan Rt.24 Rw.08 Kelurahan Mlilir, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, atau di tempat lain dalam Daerah Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, yang berwenang memeriksa dan mengadilinya ? Tanpa ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan pada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu cara ? Perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagi berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, Anggota Kepolisian Polres Madiun yaitu saksi Nofa Ristya Nala P, dan saksi Adi Siswanto mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Durenan, Kelurahan Mlilir, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun sering terjadi perjudian jenis judi togel, yang diduga dilakukan oleh Terdakwa selaku pengecer di rumahnya yaitu di Dusun Durenan RT.24 RW.08, Kelurahan Mlilir, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun sehingga langsung dilakukan pengintaian dan penangkapan terhadap terdakwa.

- Bahwa pada saat sebelum dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Anggota Kepolisian Polres`Madiun telah melakukan penangkapan kepada saksi Zainal Arifin Bin Wito (didakwa dalam perkara terpisah) karena telah melakukan perjudian jenis togel dengan menggunakan uang sebagai taruhannya dengan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang, kemudian setelah dilakukan pengembangan dari saksi Zainal Arifin Bin Wito mengaku sebagai bandar dan yang menjadi pengecer adalah Terdakwa, kemudian saksi Nofa Ristya Nala P, dan saksi Adi Siswanto bersama dengan anggota Kepolisian Polres Madiun melakukan penangkapan kepada Terdakwa dan pada saat dilakukan penangkapan terdakwa sedang melayani para penombok/ pemasang yang ingin melakukan pemasangan/ tombokan dengan cara menerima SMS melalui HP milik terdakwa merk Nokia warna hitam dengan nomor SIM Card 082257639477, kemudian terdakwa menerima dan mengumpulkan SMS tersebut dari masing-masing pemasang dengan isi pesan berupa angka dan besarnya uang taruhan, selanjutnya terdakwa akan merekap pemasangan tersebut pada selembar kertas kemudian terdakwa menyalinnya di pesan SMS kemudian mengirim semua hasil rekapan tersebut kepasa saksi Zainal Arifin Bin Wito yang berperan sebagai Bandar dengan cara mengirim SMS melalui HP milik terdakwa, kemudian setelah seluruh uang taruhan dari masing-masing pemasang sudah terkumpul selanjutnya uang tersebut terdakwa setorkan langsung pada setiap hari Selasa dan hari Jum?at kepada saksi Zainal Arifin Bin Wito dengan cara bertemu di suatu tempat yang sudah ditentukan dan disepakati an tara terdakwa dengan saksi Zainal Arifin Bin Wito.

- Bahwa untuk perjudian jenis togel tersebut terdapat 5 ( lima ) kali putaran dalam satu Minggu yaitu pada hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu, Terdakwa menerima pemasangan nomor/ angka dari para pemasang melalui SMS di HP milik terdakwa dan menerima uang taruhan dari masing-masing pemasang dengan besar minimal @ Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan besar maksimal yang tidak ditentukan, selanjutnya untuk pembayaran apabila ada pemasangan nomor/ angkap yang keluar/ menang, sesuai dengan nomor/ angka yang ditetapkan oleh saksi Zainal Arifin Bin Wito selaku Bandar sebagaimana acuan/ dasar terdakwa untuk menetapkan pemenang dilakukan pembayaran pada malam harinya yaitu :

- Pemasangan 2 angka untuk pembelian Rp. 1.000,- (seribu rupiah) x 60 (enam puluh), dibayarkan sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah).

- Pemasangan 3 angka untuk pembelian Rp. 1.000,- (seribu rupiah) x 350 (tiga ratus lima puluh ribu ), dibayarkan sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

- Pemasangan 4 angka untuk pembelian Rp. 1.000,- (seribu rupiah) x 2.500 (dua ribu lima ratus), dibayarkan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

- Bahwa terdakwa sudah menjalani perjudian jenis judi kupon putih (togel) tersebut selama sekitar 2 (dua) bulan, namun hanya dilakukan pada saat ada putaran togel saja, dimana terdakwa dalam melakukan perjudian tersebut tidak mempunyai keahlian melainkan hanya berdasarkan kemujuran atau untung-untungan saja dengan hasil perolehan keuntungan sebesar 25 % dari seluruh uang pemasangan yang diberikan oleh saksi Zainal Arifin Bin Wito selaku Bandar kepada terdakwa setiap ada putaran togel, sehingga terdakwa dapat memperoleh omset/ keuntungan dari perjudian jenis togel dari setiap putaran yaitu sekitar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap putarannya, namun pada saat terdakwa sebelum dilakukan penangkapan oleh para Petugas Kepolisian Polres Madiun, uang pemasangan yang sudah terkumpul di tangan terdakwa adalah sejumlah Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang belum sempat terdakwa setorkan kepada saksi Zainal Arifin Bin Wito.

- Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan perjudian jenis togel dari para pemasang tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya