INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 52/Pdt.P/2026/PN Mjy | ALI HUSAMA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Mei 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
| Nomor Perkara | 52/Pdt.P/2026/PN Mjy | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 11 Mei 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | PRIMAIR:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama dan tempat lahir Pemohon pada akta kelahiran Nomor: 3519-LT-06122016-0096 tertanggal 7 Desember 2016 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun yang bernama ALI HUSAMA lahir di Madiun pada tanggal 24 Juli 2007, untuk diperbaiki menjadi ALI HUSSAMA lahir di Selangor pada tanggal 24 Juli 2007, sehingga nama Pemohon selengkapnya tertulis dan berbunyi ALI HUSSAMA lahir di Selangor pada tanggal 24 Juli 2007;
3. Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 hari setelah Penetapan tersebut diterima untuk mengirim Salinan Penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk dicatat Perbaikan nama dan tempat lahir Pemohon pada Register yang disediakan untuk itu dan pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3519-LT-06122016-0096 tertanggal 7 Desember 2016 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun yang menerangkan bahwa Pemohon bernama ALI HUSSAMA lahir di Selangor pada tanggal 24 Juli 2007;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
SUBSIDAIR :
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
