| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 248/Pid.B/2017/PN MJY | SULISTIYONO, SH. | NUR RAHMAN Alias NUREK Bin UMAR SUBARI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Nov. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 248/Pid.B/2017/PN MJY | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Nov. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 1866/0.5.46/ePP.2/11/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana DAKWAAN :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa bersama-sama dengan saksi SUHARIYONO BIN SUKIRAN mengambil barang sesuatu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 tahun 2008 NopolAE-4658-GL warna putih hitam Noka MHIJB91108K394006 dan Nosin JBIE1394088 milik saksi korban Imam Syamsuri Bin Tono tanpa ijin terlebih dahulu dari pemiliknya ; - Bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan cara, awalnya terdakwa NUR RAHMAN alias NUREK bin UMAR SUBARI bersepakat dengan saksi SUHARIYONO untukmengambil sepeda motor milik orang lain tanpa seijin berhak. Kemudian terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol. AE-2516-NI membonceng saksi SUHARIYONO pergi ke Desa Tulung Kec. Saradan Kab. Madiun untuk mencari sasaran sepeda motor yang bisa diambil, dan ketika sampai di depan Polindes Desa Tulung Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun, terdakwa dan saksi SUHARIYONO melihat ada sepeda motor Honda Supra X 125 Tahun 2008 Nopol. AE-4658-GL warna putih hitam Noka. MH1JB91108K394006 dan Nosin. JB91E1394088 milik saksi korban IMAM SYAMSURI yang diparkir di depan Polindes, selanjutnya terdakwa menghentikan sepeda motornya kemudian saksi SUHARIYONO turun dari sepeda motor terus menuju ke tempat sepeda motor Honda Supra X 125 Tahun 2008 Nopol. AE-4658-GL warna putih hitam diparkir, sedangkan terdakwa menunggu di atas sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol. AE-2516-NI dalam keadaan mesin masih menyala sambil mengawasi keadaan sekitar. Selanjutnya saksi SUHARIYONO memasukkan kunci palsu berupa kunci L ke lubang kunci sepeda motor Honda Supra X 125 Tahun 2008 Nopol. AE-4658-GL warna putih hitam lalu diputar ke kanan hingga “on” setelah itu saksi SUHARIYONO menyalakan mesin sepeda motor dengan cara menekan tombol starter. Setelah mesin sepeda motor Honda Supra X 125 Tahun 2008 Nopol. AE-4658-GL warna Putih Hitam dapat dinyalakan kemudian oleh saksi SUHARIYONO dibawa kabur ke arah Barat menuju Magetan, sedangkan terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol. AE-2516-NI berjalan di depan saksi SUHARIYONO ; - Bahwa atas hilangnya sepeda motor Honda Supra X 125 Tahun 2008 Nopol. AE-4658-GL warna putih hitam tersebut, kemudian saksi korban IMAM SYAMSURI melapor dengan menggunakan telepon ke kantor Polsek Saradan kemudian oleh petugas Polsek Saradan disebarkan ke anggota Polisi yang sedang berada di lapangan; - Bahwa saksi NURHADI WIJAYANTO, SH. Dan saksi WINARTO (keduanya anggota Polisi dari Polsek Saradan) juga mendapat informasi tentang kejadian hilangnya sepeda motor Honda Supra X 125 Tahun 2008 Nopol. AE-4658-GL warna putih hitam Noka. MH1JB91108K394006 dan Nosin. JB91E1394088 di depan Polindes Desa Tulung Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun milik saksi korban IMAM SYAMSURI yang dibawa kabur oleh pelaku menuju arah barat. Selanjutnya saksi NURHADI WIJAYANTO, SH. Dan saksi WINARTO dengan mengendarai sepeda motor sambil berboncengan menuju daerah Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun. Sesampainya di jalan Desa Moneng Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun saksi NURHADI WIJAYANTO, SH. dan saksi WINARTO melihat sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol. AE-4658-GL warna putih hitam sedang dikendarai oleh saksi SUHARIYANTO, kemudian dari arah belakang para saksi mendekati saksi SUHARIYONO setelah dekat lalu saksi NURHADI WIJAYANTO, SH. menendang setir sepeda motor dari samping hingga saksi SUHARIYONO terjatuh lalu ditangkap, selanjutnya saksi SUHARIYONO berikut barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra X 125 Tahun 2008 Nopol. AE-4658-GL warna Putih Hitam Noka. MH1JB91108K394006 dan Nosin. JB91E1394088 diamankan ke kantor Polsek Saradan untuk diproses lebih lanjut, sedangkan terdakwa pada saat itu dapat melarikan diri, namun kemudian terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi DARMANTO (anggota Polres Kota Madiun) bersama dengan anggota lainnya pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2017 di kota Pekalongan Prov. Jawa Tengah; - Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi SUHARIYONO mengambil sepeda motor Honda Supra X 125 Tahun 2008 Nopol. AE-4658-GL warna Putih Hitam Noka. MH1JB91108K394006 dan Nosin. JB91E1394088 milik saksi korban IMAM SYAMSURI tersebut dengan maksud untuk dimiliki kemudian akan dijual dan uang hasil penjualannya akan dibagi berdua ; - Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa dan saksi SUHARIYONO tersebut, saksi korban IMAM SYAMSURI menderita kerugian sekitar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. - Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP ; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
