Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
3/Pdt.G/2026/PN Mjy AGUS DJUMADI 1.YUDI SUTARSO
2.HENDRO SETIONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan tanah sawah Nomor Petok 671, Nomor Urut dalam Buku Tanah (C Desa) Jerukgulung Nomor: 169, Persil 31, Klas S III, Luas: 0,330 h dan Persil 24, Klas S III, Luas: 0,157 h, terletak di Dukuh Jurug Desa Jerukgulung Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur dengan batas-batas:
Utara : Sungai
Timur : Tanah Hak
Selatan : Kalimati
Barat : Katimin
adalah milik Penggugat yang tidak pernah dijual kepada SALEKAN maupun pihak lain;
 
3. Menyatakan jual beli segel tgl 4-5-1975 atas objek sengketa dalam perkara a quo adalah batal atau tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
 
4. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 269 Ds/Kel. JERUKGULUNG atas nama SALEKAN adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
 
5. Menyatakan penguasaan objek sengketa dalam perkara a quo oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat;
 
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera menyerahkan objek sengketa dalam perkara a quo kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun;
 
7. Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar kerugian materiil atas penguasaan objek sengketa dalam perkara a quo sebesar Rp. 500.000.000,- kepada Penggugat;
 
8. Menyatakan sah dan berharga sita yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun atas objek sengketa dalam perkara ini;  
 
9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwang soom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- tiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap hingga Tergugat I dan Tergugat II benar-benar menyerahkan objek sengketa dalam perkara a quo kepada Penggugat.
 
10. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi/tunduk pada isi putusan perkara ini;
 
11. Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 
Atau
Dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak