INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
28/Pdt.G/2024/PN Mjy | Agus Yusuf Endang Kresno Raden | Pairun | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 28/Pdt.G/2024/PN Mjy | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMER:
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menetapkan bahwa Surat Pernyataan Jual Beli Tanah antara Penggugat ( selaku pembeli ) dengan Almarhum Kadimun ( Selaku penjual ) tertanggal 02 Oktober 2018 tentang jual beli atas sebidang tanah sawah dengan Sertipikat Hak Milik No: 314 atas nama Kadimun dengan luas 1110 m2 (seribu seratus sepuluh meter persegi) berlokasi di Desa Sidomulyo Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun dengan harga Rp. 70. 000.000.00- (Tujuh puluh juta rupiah) adalah sah secara hukum dan karenanya mengikat kepada pihak-pihak yang menandatanganinya;
3. Menetapkan secara hukum Putusan gugatan pengesahan jual beli ini dapat dipergunakan Penggugat dan berlaku layaknya akta jual beli yang dapat dipergunakan oleh Penggugat untuk melakukan syarat sahnya balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 314 atas nama Kadimun, berlokasi di Desa Sidomulyo Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun seluas 1110 m2 (seribu seratus sepuluh meter persegi);
4. Menetapkan biaya menurut hukum.
SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono ) ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |