Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
198/Pid.B/2017/PN MJY TOTO HARMIKO BUDIONO Bin PARMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 198/Pid.B/2017/PN MJY
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Sep. 2017
Nomor Surat Pelimpahan 1527/Biasa/Euh.2/08/2017
Penuntut Umum
NoNama
1TOTO HARMIKO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDIONO Bin PARMIN[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

.    D A K W A A N     :

Bahwa terdakwa BUDIONO BIN PARMIN pada hari Jum’at tanggal 07 Oktober 2016 sekira jam 18.30 Wib  atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2016 bertempat di teras rumah saksi DWI SANTOSO di alamat Ds. Sareng RT.05 RW.01 Kecamatan Geger Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi JOKO SUTRISNO BIN MISNI sehingga mengakibatkan rasa sakit atau luka, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal saksi JOKO SUTRISNO BIN MISNI mantan sales dari terdakwa dengan barang dagangan susu kedelai, mengundurkan diri dan menjual lahan milik saksi JOKO SUTRISNO tempat berjualan di Pasar caruban kepada Saksi RANDIKA IRFANDI dengan harga sekitar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan kesepakatan saksi JOKO SUTRISNO tidak akan berjualan di Pasar Caruban Lagi. Akan tetapi, setelah selang waktu 5 (lima) bulan saksi JOKO SUTRISNO kembali lagi berjualan di Pasar Caruban dengan dagangan yang sama tetapi produk dari PONOROGO.
  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas,  saksi RANDIKA IRFANDI setelah berkomunikasi dengan saksi JOKO SUTRISNO melalui sms disepakati untuk saling bertemu di rumah saksi DWI SANTOSO, dengan tujuan saksi JOKO SUTRISNO akan mengembalikan uang jual lahan berjualan yang sudah diberikan kepada saksi RANDIKA IRFANDI sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Kemudian saksi JOKO SUTRISNO tiba terlebih dahulu di rumah saksi DWI SANTOSO, lalu melalui handpone menghubungi saksi RANDIKA IRFANDI untuk memberitahukan bahwa sudah berada di rumah saksi DWI SANTOSO.  Kemudian selang sekitar 30 (tiga puluh) menit saksi RANDIKA IRFANDI datang ketempat saksi DWI SANTOSO dan selang waktu kurang lebih 3 (tiga) menit datang terdakwa ketempat saksi DWI SANTOSO, dengan mengendarai sepeda motornya masing-masing.  Kedatangan terdakwa kerumah saksi DWI SANTOSO diminta oleh SAKSI RANDIKA IRFANDI agar terdakwa  bisa menengahi atau membantu menyelesaikan permasalahan antara saksi JOKO SUTRISNO dengan saksi RANDIKA IRFANDI.  Kemudian terdakwa dengan saksi JOKO SUTRISNO melakukan perbincangan kurang lebih 15 menit dengan tidak ada titik temu yang kemudian terjadi percecokan hingga akhirnya terdakwa menggunakan tangan kosong mengepal menggunakan tangan kanan memukul saksi JOKO SUTRISNO ke arah rahang kiri dengan mengenai bibir sebelah kiri dan  rahang kanan mengenai dagu kanan saksi JOKO SUTRINSO, kemudian memegang kerah baju saksi JOKO SUTRISNO dan membenturkan kepala bagian belakang ke tembok dan memukul saksi JOKO SUTRINSO kearah perut bagian kiri atas dan kanan atas.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi JOKO SUTRISNO mengalami luka pada bibir sebelah kiri, kemerahan dagu kanan dan memar pada perut bagian kiri atas dan kanan atas akibat persentuhan dengan benda tumpul  dan yang bersangkutan menjadi sakit atau mendapat halangan untuk melakukan kegiatan dan/atau pekerjaan selama 1 (satu) hari sesuai dengan Visum Et Repertum No. 353/693/402.213/2016 tanggal 7 Oktober 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HUSNUL MILLATI, selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Dolopo Pemerintah Kabupaten Madiun, mengetahui dr. PURNOMO HADI selaku Kepala Bidang Pelayanan , korban dilakukan pemeriksaan :
    • Pemeriksaan fisik : Tekanan darah seratus empat puluh per delapan puluh milimeter air raksa (tekanan darah sistol yaitu tekanan darah ketika jantung memompa darah keseluruh tubuh besarnya 140 mm air raksa). Denyut nadi delapan puluh kali per menit adalah dalam satu menit pembuliuh darahnya berdenyut sebanyak 80 (delapan puluh) kali, pernapasan dua puluh kali per menit adalah pengambilan udara pernapasan dalam satu menit sebanyak 20 (dua puluh) kali, suhu tubuh tiga puluh enam derajat celcius.
    • Kepala/leher         :      Tampak bengkak pada bibir kiri atas bagian luar, lecet bagian               dalam dua centimeer. Kemerahan dagu kanan.
    • Dada                      : Tidak diketemukan kelainan.
    • Punggung               : Tidak diketemukan kelainan.
    • Perut              : Kemerahan perut kiri atas setengah kali dua centimeter, bintik-bintik kemerahan pada perut kanan atas adalah pecahnya pembukuh darah kapiler dikulit pada daerah perut kiri atas dan kanan atas.
    • Genetalia                : Tidak diketemukan kelainan.
    • Anggota gerak        : Tidak diketemukan kelainan.

KESIMPULAN :  Bengkak, lecet dan kemerahan tersebut disebabkan oleh persentuhan benda tumpul dan keras.

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. ------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya