INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G.S/2023/PN Mjy | PT KB Finansia Multi Finance Cabang Madiun | Sulistyowati | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Sep. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G.S/2023/PN Mjy | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Sep. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 81.044.134,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan dalam perkara ini.
3. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Pembiayaan Sale and Lease Back No. 048222120009630 tertanggal 09 November 2020.
4. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang diderita Penggugat ditambah bunga 6% per tahun yaitu Rp 81.044.134,4505,- (Delapan puluh satu juta empat puluh empat ribu seratus tiga puluh empat koma empat ribu lima ratus lima Rupiah) yang dapat bertambah lagi sampai dengan dilunasinya, dengan perincian sebagai berikut :
Hutang sebelum bunga moratoir :
Hutang Pokok : 46.258.689,01
Bunga : 7.501.310,99
Denda : 24. 971.200 +
Total Rp 78. 731.200,-
Hutang setelah bunga 6 % per tahun terhitung sejak 9 Oktober 2022 :
Biaya bunga atas keterlambatan pembayaran sebesar 6% dari jumlah kewajiban dikali 10 bulan dibagi 1 tahun yaitu :
6% x 46.258.689,01x 10/12 = Rp. 2.312.934,4505,-
Total kerugian materil dan bunga moratoir yaitu Rp 78.941.200,- + Rp. 2.698.500,- = Rp 81.044.134,4505,- (Delapan puluh satu juta empat puluh empat ribu seratus tiga puluh empat koma empat ribu lima ratus lima Rupiah) dan masih akan bertambah lagi sampai dengan dilunasinya seluruh hutang-hutangnya atau apabila Tergugat tidak melunasi seluruh hutang-hutangnya sebesar Rp 81.044.134,4505,- (Delapan puluh satu juta empat puluh empat ribu seratus tiga puluh empat koma empat ribu lima ratus lima Rupiah), maka mohon agar Yang Mulia memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan atau menyerahkan Objek Pembiayaan berupa 1 unit Kendaraan roda empat dengan spesifikasi Merk : DAIHATSU, tahun : 2014, No. Rangka : MHKG2CJ2JEK092687, No. Mesin : DEN9993, Warna : Putih atas nama : Darianto, No. BPKB : N-04606455 kepada Penggugat.
6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) per hari yang harus dibayar Tergugat apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan ini.
7. Meletakkan sita revindikatoir terhadap objek pembiayaan berupa 1 unit Kendaraan roda empat dengan spesifikasi Merk : DAIHATSU, tahun : 2014, No. Rangka : MHKG2CJ2JEK092687, No. Mesin : DEN9993, Warna : Putih atas nama : Darianto, No. BPKB : N-04606455.
8. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorad) keberatan.
9. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |