INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 51/Pdt.P/2026/PN Mjy | WINARTO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Mei 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
| Nomor Perkara | 51/Pdt.P/2026/PN Mjy | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 05 Mei 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | PRIMAIR:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki tahun lahir Pemohon pada akta kelahiran Nomor: 3519-LT-21032025-0006 tertanggal 21 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun yang bernama WINARTO lahir di Madiun pada tanggal 03 April 1983, untuk diperbaiki menjadi lahir di Madiun pada tanggal 03 April 1985, sehingga nama Pemohon selengkapnya tertulis dan berbunyi WINARTO lahir di Madiun pada tanggal 03 April 1985;
3. Memerintahkan kepada pemohon dalam waktu 30 hari setelah Penetapan tersebut diterima untuk mengirim Salinan Penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk dicatat Perbaikan tahun lahir Pemohon pada Register yang disediakan untuk itu dan pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3519-LT-21032025-0006 tertanggal 21 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun yang menerangkan bahwa Pemohon bernama WINARTO lahir di Madiun pada tanggal 03 April 1985;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
SUBSIDAIR :
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
