| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 187/PID.B/2015/PN MJY | WAHYU WIDOPRAPTI.SH | TUKIMAN Bin MISRAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Jul. 2015 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 187/PID.B/2015/PN MJY | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | pasal 363 pasal 362 Bahwa terdakwa TUKIMAN Bin MISRAN pada hari Kamis tanggal 30 April 2015 sekira jam 10.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2015 bertempat di dalam rumah saksi Yulianti di Dsn.Slukon Rt.06 Rw.01 Ds.Ngraget Kec.Dagangan Kab.Madiun, atau pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut ; Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebt diatas, terdakwa naik sepeda motor Yamaha Vega dengan tujuan untuk membeli pulsa di Rumah saksi Yulianti, setelah sampai rumah saksi Yulianti terdakwa menyembunyikan klakson sepeda motor dengan tujuan biar saksi Yulianti keluar rumah namun saksi Yulianti tidak keluar rumah selanjutnya trdakwa turun dari sepeda motor jalan kaki menuju pintu rumah memanggil Yul, Yul tidak ada jawaban dan terdakwa melihat diatas meja ruang tamu ada HP lalu terdakwa mengambil HP merk Blackberry type 9700 dimasukkan dalam saku celana yang dipakai terdakwa. Setelah berhasil mengambil HP merk Blackberry warna hitam type 9700 milik Yulianti. Selanjutnya terdakwa datang kerumah saksi Suyoko untuk mengganti keypad (tombol) yang ada tulisannya Cina untuk diganti keypad tulisan Indonesia untuk menghilangkan jejak ; Pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2015 sekitar jam 17.00 wib terdakwa disuruh kerumah saksi Mardi selaku ketua RT dengan tujuan ditanya masalah HP dans etelah sampai rumah saksi Mardi ?terdakwa ditanya ?Tuk awakmu opo jupuk Hpne mbak Yuli, nek jupuk ngomongo jupuk, nek ora ngomongo ora? (Tuk apa kamu mengambil Hp milik mbak Yuli, kalau ambil bilang ambil, kalau tidak ambil bilang tidak) lalu terdakwa menjawab ?ya mengambil Hpnya Yuli? Hpnya mana ?dijawab terdakwa Hp nya dirumah lalu terdakwa pulang untuk mengambil Hp 2 buah Hp, 1 (satu) buah HP merk Nokia miliknya terdakwa dan 1 (satu) buah HP merk Blackberry type 9700 miliknya saksi Yulianti dan selanjutnya barang bukti HP merk Blackberry type 9700 dan keypad warna hitam yang ada tulisan cina yang dilepas saksi Suyoko dari HP Blackberry type 9700 milik Yulianti untuk diganti dengan keypad milik Suyoko yang menggunakan tulisan Indonesia yang diambil oleh terdakwa Tukiman tersebut diminta oleh saksi Mardi untuk diserahkan ke petugas dari Polsek Dagangan untuk pemeriksaan lebih lanjut; Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Yulinti menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ; Perbuatan terdakwa diatur dan diancam tindak pidana melanggar Pasal 362 KUHP ; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
