Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
270/Pid.B/2017/PN MJY SENDHY PRADANA S.H AGUS BUDI RAHARJO Bin ISKAK HADI PRAYITNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 270/Pid.B/2017/PN MJY
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Des. 2017
Nomor Surat Pelimpahan 2081/Biasa/Epp.2/12/2017
Penuntut Umum
NoNama
1SENDHY PRADANA S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS BUDI RAHARJO Bin ISKAK HADI PRAYITNO[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PRIMAIR
----------- Bahwa ia Terdakwa AGUS BUDI RAHARJO Bin ISKAK HADI PRAYITNO pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada awal bulan Desember 2016 sampai dengan tanggal 30 bulan Maret 2017 atau setidak – tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2016 dan tahun 2017, bertempat di Kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) “BANGUN JAYA MAKMUR” Cabang Madiun yang beralamat di Desa Tiron Kec/Kab.Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Kab.Madiun, melakukan penggelapan yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena adanya hubungan kerja atau karena mendapat upah untuk itu dan dilakukan berulang kali dan saling berhubungan sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan mana oleh Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal ketika Terdakwa ditugaskan di Kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) “BANGUN JAYA MAKMUR” yang beralamat di Desa Tiron Kec/Kab.Madiun berdasarkan Surat Tugas No.017/ ST/22/XI/2016 tanggal 22 Nopember 2016, yang menyatakan sejak tertanggal 16 Nopember 2016 Terdakwa bertugas sebagai Agen Operasional yang memiliki tugas dan tanggungjawab diantaranya yaitu menerima uang angsuran yang selanjutnya disetorkan kepada bagian kasir KSP Bangun Jaya Makmur, mencari nasabah, dan menyalurkan uang pinjaman dari kantor KSP Bangun Jaya Makmur kepada nasabah ;

- Bahwa tugas untuk menerima uang angsuran dari nasabah tersebut sudah dilakukan Terdakwa sejak bulan Desember 2016 dan dilakukan secara terus menerus, namun penyalahgunaan yang dilakukan Terdakwa belum diketahui oleh pihak KSP “Bangun Jaya Makmur” Cab.Madiun, hingga akhirnya pada akhir bulan Maret 2017 sampai dengan tanggal 02 Agustus 2016 saksi WINDA LIA ARIS TANTIA yang bertugas sebagai Kasir manaruh curiga kepada Terdakwa dikarenakan data / berkas yang disetorkan Terdakwa kepada saksi WINDA LIA ARIS TANTIA selaku Kasir tidak sama dan uang setoran juga tidak disetorkan kepada saksi WINDA LIA ARIS TANTIA, sehingga atas hal tersebut saksi WINDA LIA ARIS TANTIA melaporkan kepada Pengawas yaitu saksi MUHAMAD ALI, kemudian oleh saksi MUHAMAD ALI melakukan pengecekan ke semua nasabah di wilayah Kota Madiun, Kabupaten Madiun, dan juga Kabupaten Ponorogo dengan cara :
a.    Melaksanakan cek administrasi yang meliputi (berkas pengajuan pinjaman, kelengkapan/persyaratan pinjaman, Buku Angsuran, dan Buku Rekapan);
b.    Melakukan pengecekan ke lapangan dengan cara mendatangi Anggota / Nasabah yang tercatat mempunyai pinjaman.
- Bahwa selama dilakukan pengecekan oleh saksi MUHAMAD ALI diketahui bahwa dalam menjalankan tugasnya selaku Petugas Dinas Lapangan (PDL), Terdakwa tidak melaksanakannya dengan baik dan benar sesuai dengan SOP (Standard Operasional Prosedur) yang telah ditetapkan oleh pihak KSP “BANGUN JAYA MAKMUR” Cab.Madiun, karena Terdakwa malah menyalahgunakan posisinya selaku Agen Operasional sebagai sarana untuk mencari keuntungan dengan menggunakan uang tagihan dan pelunasan dari beberapa anggota koperasi tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa sendiri dengan cara :
A.    Tidak menyetorkan uang pembayaran dari 22 (dua puluh dua) nasabah yang mana uang dari nasabah tersebut merupakan uang angsuran dari nasabah untuk mengangsur pinjaman kepada KSP Bangun Jaya Makmur cabang Madiun alamat Desa Tiron Kec/Kab. Madiun dengan perincian :
1.    PURWATININGSIH, jumlah pinjaman Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), sudah melunasi pinjaman, namun yang disetorkan hanya Rp. 365.000,- (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) diduga masih dibawa oleh Terdakwa sebanyak Rp. 235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
2.    SUPARMI, jumlah pinjaman Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), sudah melunasi pinjaman, namun yang disetorkan hanya Rp. 475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) diduga masih dibawa oleh Terdakwa sebanyak Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
3.    TRIA Y, jumlah pinjaman Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), sudah melunasi pinjaman, namun yang disetorkan hanya Rp. 385.000,- (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) diduga masih dibawa oleh Terdakwa sebanyak Rp. 215.000,- (dua ratus lima belas ribu rupiah);
4.    SUMIATI, jumlah pinjaman Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), sudah melunasi pinjaman, namun yang disetorkan hanya Rp. 525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) diduga masih dibawa oleh Terdakwa sebanyak Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
5.    MISTI, jumlah pinjaman Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), sudah melunasi pinjaman, namun yang disetorkan hanya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) diduga masih dibawa oleh Terdakwa sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
6.    AMINAH, jumlah pinjaman Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), sudah melunasi pinjaman, namun yang disetorkan hanya Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) diduga masih dibawa oleh Terdakwa sebanyak Rp. 475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
7.    SULAMI, jumlah pinjaman Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), sudah melunasi pinjaman, namun yang disetorkan hanya Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) diduga masih dibawa oleh Terdakwa sebanyak Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);

 

 

8.    SUKARMI, jumlah pinjaman Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), sudah melunasi pinjaman, namun yang disetorkan hanya Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) diduga masih dibawa oleh Terdakwa sebanyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
9.    TUMINI, jumlah pinjaman Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), sudah melunasi pinjaman, namun yang disetorkan hanya Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) diduga masih dibawa oleh Terdakwa sebanyak Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
10.    NUR W, jumlah pinjaman Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), sudah melunasi pinjaman, namun yang disetorkan hanya Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) diduga masih dibawa oleh Terdakwa sebanyak Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);
11.    RIKA K, jumlah pinjaman Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sudah melunasi pinjaman, namun yang disetorkan hanya Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) diduga masih dibawa oleh Terdakwa sebanyak Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
12.    SUNARTIN, jumlah pinjaman Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), sudah melunasi pinjaman, namun yang disetorkan hanya Rp. 670.000,- ( enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) diduga masih dibawa oleh Terdakwa sebanyak Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
13.    PARTIN, jumlah pinjaman Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), sudah melunasi pinjaman, namun yang disetorkan hanya Rp. 521.000,- (lima ratus dua puluh satu ribu rupiah) diduga masih dibawa oleh Terdakwa sebanyak Rp. 79.000,- (tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
14.    ERNA TITIK, jumlah pinjaman Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), sudah melunasi pinjaman, namun yang disetorkan hanya Rp. 238.500,- (dua ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah) diduga masih dibawa oleh Terdakwa sebanyak Rp. 361.500,- (tiga ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah);
15.    RETNO INDAH, jumlah pinjaman Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), sudah melunasi pinjaman, namun yang disetorkan hanya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) diduga masih dibawa oleh Terdakwa sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
16.    ENDANG Y, jumlah pinjaman Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), sudah melunasi pinjaman, namun yang disetorkan hanya Rp. 582.500,- (lima ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) diduga masih dibawa oleh Terdakwa sebanyak Rp. 317.500,- (tiga ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah);
17.    JAMIATUN, jumlah pinjaman Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), sudah melunasi pinjaman, namun yang disetorkan hanya Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) diduga masih dibawa oleh Terdakwa sebanyak Rp. 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah);
18.    M.BAYU NOVIANTO, jumlah pinjaman Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), sudah melunasi pinjaman, namun yang disetorkan hanya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) diduga masih dibawa oleh Terdakwa sebanyak Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
19.    SUGIANTO, jumlah pinjaman Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), sudah melunasi pinjaman, namun yang disetorkan hanya Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) diduga masih dibawa oleh Terdakwa sebanyak Rp. 1.225.000,- (satu juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);

 

20.    SUCI ASTUTI, jumlah pinjaman Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), sudah melunasi pinjaman, namun yang disetorkan hanya Rp. 87.500,- (delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) diduga masih dibawa oleh Terdakwa sebanyak Rp. 812.500,- (delapan ratus dua belas ribu lima ratus rupiah);
21.    APRI S, jumlah pinjaman Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), sudah melunasi pinjaman, namun yang disetorkan hanya Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) diduga masih dibawa oleh Terdakwa sebanyak Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
22.    SUMARTINI, jumlah pinjaman Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), sudah melunasi pinjaman, namun yang disetorkan hanya Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) diduga masih dibawa oleh Terdakwa sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);

B.    Membuat 8 (delapan) pinjaman fiktif yang mana seolah olah ada nasabah tertentu meminjam uang kepada KSP Bangun Jaya Makmur cabang Madiun alamat Desa Tiron Kec/Kab. Madiun padahal kenyataanya  tidak, justru uang pinjaman yang seharusnya di salurkan kepada nasabah tersebut di duga digunakan oleh sdr. AGUS BUDI RAHARJO untuk mencukupi keperluan pribadinya dengan perincian :
1.    SUSILOWATI,  jumlah pinjaman Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), sudah mengangsur Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), diduga masih dibawa oleh Terdakwa sebanyak Rp. 725.000,- (tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah);
2.    SUNARSIH, jumlah pinjaman Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), sudah mengangsur Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah), diduga masih dibawa oleh Terdakwa sebanyak Rp. 775.000,- (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
3.    TURINEM, jumlah pinjaman Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), sudah mengangsur Rp. 235.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), diduga masih dibawa oleh Terdakwa sebanyak Rp. 365.000,- (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
4.    SOLIKHAH,  jumlah pinjaman Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), sudah mengangsur Rp. 200.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), diduga masih dibawa oleh Terdakwa sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
5.    DEWI R,  jumlah pinjaman Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), sudah mengangsur Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), diduga masih dibawa oleh Terdakwa sebanyak Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
6.    MESTINA,  jumlah pinjaman Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), sudah mengangsur Rp. 565.000,- (lima ratus enam puluh lima ribu rupiah), diduga masih dibawa oleh Terdakwa sebanyak Rp. 635.000,- (enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
7.    YULIS M, jumlah pinjaman Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), sudah mengangsur Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), diduga masih dibawa oleh Terdakwa sebanyak Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah);
8.    PUJI RAHAYU, jumlah pinjaman Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), sudah mengangsur Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), diduga masih dibawa oleh Terdakwa sebanyak Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);

 

 

Sehingga total kerugian yang dialami kantor KSP “BANGUN JAYA MAKMUR” Cab.Madiun adalah sekitar sejumlah Rp. 13.970.500,- (tiga belas juta sembilan ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah);
-   Bahwa setelah dilakukan Audit tersebut kemudian pada tanggal 30 Maret 2017 Terdakwa membuat Surat Pernyataan dan bertandatangan diatas materai 6000 yang berisi tentang pengakuan Terdakwa yang telah menyalahgunakan uang milik KSP “BANGUN JAYA MAKMUR” Cab.Madiun sebesar Rp. 13.970.500,- (tiga belas juta sembilan ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah) yang digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa sendiri;
-   Bahwa akibat perbuatan Terdakwa kantor KSP KSP “BANGUN JAYA MAKMUR” Cab.Madiun telah mengalami kerugian sekitar sebesar Rp. 13.970.500,- (tiga belas juta sembilan ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah).   

--------- Perbuatan Terdakwa AGUS BUDI RAHARJO Bin ISKAK HADI PRAYITNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo.Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. --------------

SUBSIDIAIR
----------- Bahwa ia Terdakwa AGUS BUDI RAHARJO Bin ISKAK HADI PRAYITNO pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada awal bulan Desember 2016 sampai dengan tanggal 30 bulan Maret 2017 atau setidak – tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2016 dan tahun 2017, bertempat di Kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) “BANGUN JAYA MAKMUR” Cabang Madiun yang beralamat di Desa Tiron Kec/Kab.Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Kab.Madiun, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya dan bukan karena kejahatan, dan dilakukan berulang kali dan saling berhubungan sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut perbuatan mana oleh Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
-    Berawal ketika Terdakwa ditugaskan di Kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) “BANGUN JAYA MAKMUR” yang beralamat di Desa Tiron Kec/Kab.Madiun berdasarkan Surat Tugas No.017/ ST/22/XI/2016 tanggal 22 Nopember 2016, yang menyatakan sejak tertanggal 16 Nopember 2016 Terdakwa bertugas sebagai Agen Operasional yang memiliki tugas dan tanggungjawab diantaranya yaitu menerima uang angsuran yang selanjutnya disetorkan kepada bagian kasir KSP Bangun Jaya Makmur, mencari nasabah, dan menyalurkan uang pinjaman dari kantor KSP Bangun Jaya Makmur kepada nasabah ;

-    Bahwa tugas untuk menerima uang angsuran dari nasabah tersebut sudah dilakukan Terdakwa sejak bulan Desember 2016 dan dilakukan secara terus menerus, namun penyalahgunaan yang dilakukan Terdakwa belum diketahui oleh pihak KSP “Bangun Jaya Makmur” Cab.Madiun, hingga akhirnya pada akhir bulan Maret 2017 sampai dengan tanggal 02 Agustus 2016 saksi WINDA LIA ARIS TANTIA yang bertugas sebagai Kasir manaruh curiga kepada Terdakwa dikarenakan data / berkas yang disetorkan Terdakwa kepada saksi WINDA LIA ARIS TANTIA selaku Kasir tidak sama dan uang setoran juga tidak disetorkan kepada saksi WINDA LIA ARIS TANTIA, sehingga atas hal tersebut saksi WINDA


LIA ARIS TANTIA melaporkan kepada Pengawas yaitu saksi MUHAMAD ALI, kemudian oleh saksi MUHAMAD ALI melakukan pengecekan ke semua nasabah di wilayah Kota Madiun, Kabupaten Madiun, dan juga Kabupaten Ponorogo dengan cara :
a.    Melaksanakan cek administrasi yang meliputi (berkas pengajuan pinjaman, kelengkapan/persyaratan pinjaman, Buku Angsuran, dan Buku Rekapan);
b.    Melakukan pengecekan ke lapangan dengan cara mendatangi Anggota / Nasabah yang tercatat mempunyai pinjaman.
-    Bahwa selama dilakukan pengecekan oleh saksi MUHAMAD ALI diketahui bahwa dalam menjalankan tugasnya selaku Petugas Dinas Lapangan (PDL), Terdakwa tidak melaksanakannya dengan baik dan benar sesuai dengan SOP (Standard Operasional Prosedur) yang telah ditetapkan oleh pihak KSP “BANGUN JAYA MAKMUR” Cab.Madiun, karena Terdakwa malah menyalahgunakan posisinya selaku Agen Operasional sebagai sarana untuk mencari keuntungan dengan menggunakan uang tagihan dan pelunasan dari beberapa anggota koperasi tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa sendiri dengan cara :
A.    Tidak menyetorkan uang pembayaran dari 22 (dua puluh dua) nasabah yang mana uang dari nasabah tersebut merupakan uang angsuran dari nasabah untuk mengangsur pinjaman  kepada KSP Bangun Jaya Makmur cabang Madiun alamat Desa Tiron Kec/Kab. Madiun dengan perincian :
1.    PURWATININGSIH, jumlah pinjaman Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), sudah melunasi pinjaman, namun yang disetorkan hanya Rp. 365.000,- (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) diduga masih dibawa oleh Terdakwa sebanyak Rp. 235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
2.    SUPARMI, jumlah pinjaman Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), sudah melunasi pinjaman, namun yang disetorkan hanya Rp. 475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) diduga masih dibawa oleh Terdakwa sebanyak Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
3.    TRIA Y, jumlah pinjaman Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), sudah melunasi pinjaman, namun yang disetorkan hanya Rp. 385.000,- (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) diduga masih dibawa oleh Terdakwa sebanyak Rp. 215.000,- (dua ratus lima belas ribu rupiah);
4.    SUMIATI, jumlah pinjaman Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), sudah melunasi pinjaman, namun yang disetorkan hanya Rp. 525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) diduga masih dibawa oleh Terdakwa sebanyak Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
5.    MISTI, jumlah pinjaman Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), sudah melunasi pinjaman, namun yang disetorkan hanya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) diduga masih dibawa oleh Terdakwa sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
6.    AMINAH, jumlah pinjaman Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), sudah melunasi pinjaman, namun yang disetorkan hanya Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) diduga masih dibawa oleh Terdakwa sebanyak Rp. 475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
7.    SULAMI, jumlah pinjaman Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), sudah melunasi pinjaman, namun yang disetorkan hanya Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) diduga masih dibawa oleh Terdakwa sebanyak Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);

 


8.    SUKARMI, jumlah pinjaman Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), sudah melunasi pinjaman, namun yang disetorkan hanya Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) diduga masih dibawa oleh Terdakwa sebanyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
9.    TUMINI, jumlah pinjaman Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), sudah melunasi pinjaman, namun yang disetorkan hanya Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) diduga masih dibawa oleh Terdakwa sebanyak Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
10.    NUR W, jumlah pinjaman Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), sudah melunasi pinjaman, namun yang disetorkan hanya Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) diduga masih dibawa oleh Terdakwa sebanyak Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);
11.    RIKA K, jumlah pinjaman Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sudah melunasi pinjaman, namun yang disetorkan hanya Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) diduga masih dibawa oleh Terdakwa sebanyak Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
12.    SUNARTIN, jumlah pinjaman Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), sudah melunasi pinjaman, namun yang disetorkan hanya Rp. 670.000,- ( enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) diduga masih dibawa oleh Terdakwa sebanyak Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
13.    PARTIN, jumlah pinjaman Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), sudah melunasi pinjaman, namun yang disetorkan hanya Rp. 521.000,- (lima ratus dua puluh satu ribu rupiah) diduga masih dibawa oleh Terdakwa sebanyak Rp. 79.000,- (tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
14.    ERNA TITIK, jumlah pinjaman Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), sudah melunasi pinjaman, namun yang disetorkan hanya Rp. 238.500,- (dua ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah) diduga masih dibawa oleh Terdakwa sebanyak Rp. 361.500,- (tiga ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah);
15.    RETNO INDAH, jumlah pinjaman Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), sudah melunasi pinjaman, namun yang disetorkan hanya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) diduga masih dibawa oleh Terdakwa sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
16.    ENDANG Y, jumlah pinjaman Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), sudah melunasi pinjaman, namun yang disetorkan hanya Rp. 582.500,- (lima ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) diduga masih dibawa oleh Terdakwa sebanyak Rp. 317.500,- (tiga ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah);
17.    JAMIATUN, jumlah pinjaman Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), sudah melunasi pinjaman, namun yang disetorkan hanya Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) diduga masih dibawa oleh Terdakwa sebanyak Rp. 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah);
18.    M.BAYU NOVIANTO, jumlah pinjaman Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), sudah melunasi pinjaman, namun yang disetorkan hanya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) diduga masih dibawa oleh Terdakwa sebanyak Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
19.    SUGIANTO, jumlah pinjaman Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), sudah melunasi pinjaman, namun yang disetorkan hanya Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) diduga masih dibawa oleh Terdakwa sebanyak Rp. 1.225.000,- (satu juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);

 

20.    SUCI ASTUTI, jumlah pinjaman Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), sudah melunasi pinjaman, namun yang disetorkan hanya Rp. 87.500,- (delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) diduga masih dibawa oleh Terdakwa sebanyak Rp. 812.500,- (delapan ratus dua belas ribu lima ratus rupiah);
21.    APRI S, jumlah pinjaman Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), sudah melunasi pinjaman, namun yang disetorkan hanya Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) diduga masih dibawa oleh Terdakwa sebanyak Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
22.    SUMARTINI, jumlah pinjaman Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), sudah melunasi pinjaman, namun yang disetorkan hanya Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) diduga masih dibawa oleh Terdakwa sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);

B.    Membuat 8 (delapan) pinjaman fiktif yang mana seolah olah ada nasabah tertentu meminjam uang kepada KSP Bangun Jaya Makmur cabang Madiun alamat Desa Tiron Kec/Kab. Madiun padahal kenyataanya  tidak, justru uang pinjaman yang seharusnya di salurkan kepada nasabah tersebut di duga digunakan oleh sdr. AGUS BUDI RAHARJO untuk mencukupi keperluan pribadinya dengan perincian :
1.    SUSILOWATI,  jumlah pinjaman Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), sudah mengangsur Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), diduga masih dibawa oleh Terdakwa sebanyak Rp. 725.000,- (tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah);
2.    SUNARSIH, jumlah pinjaman Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), sudah mengangsur Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah), diduga masih dibawa oleh Terdakwa sebanyak Rp. 775.000,- (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
3.    TURINEM, jumlah pinjaman Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), sudah mengangsur Rp. 235.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), diduga masih dibawa oleh Terdakwa sebanyak Rp. 365.000,- (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
4.    SOLIKHAH,  jumlah pinjaman Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), sudah mengangsur Rp. 200.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), diduga masih dibawa oleh Terdakwa sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
5.    DEWI R,  jumlah pinjaman Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), sudah mengangsur Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), diduga masih dibawa oleh Terdakwa sebanyak Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
6.    MESTINA,  jumlah pinjaman Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), sudah mengangsur Rp. 565.000,- (lima ratus enam puluh lima ribu rupiah), diduga masih dibawa oleh Terdakwa sebanyak Rp. 635.000,- (enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
7.    YULIS M, jumlah pinjaman Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), sudah mengangsur Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), diduga masih dibawa oleh Terdakwa sebanyak Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah);
8.    PUJI RAHAYU, jumlah pinjaman Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), sudah mengangsur Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), diduga masih dibawa oleh Terdakwa sebanyak Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);

 

 

Sehingga total kerugian yang dialami kantor KSP “BANGUN JAYA MAKMUR” Cab.Madiun adalah sekitar sejumlah Rp. 13.970.500,- (tiga belas juta sembilan ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah);

-Bahwa setelah dilakukan Audit tersebut kemudian pada tanggal 30 Maret 2017 Terdakwa membuat Surat Pernyataan dan bertandatangan diatas materai 6000 yang berisi tentang pengakuan Terdakwa yang telah menyalahgunakan uang milik KSP “BANGUN JAYA MAKMUR” Cab.Madiun sebesar Rp. 13.970.500,- (tiga belas juta sembilan ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah) yang digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa sendiri;
-Bahwa akibat perbuatan Terdakwa kantor KSP KSP “BANGUN JAYA MAKMUR” Cab.Madiun telah mengalami kerugian sekitar sebesar Rp. 13.970.500,- (tiga belas juta sembilan ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah).   
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo.Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. -----------

 

Pihak Dipublikasikan Ya