INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
| 67/Pdt.P/2026/PN Mjy | AVRENIA NURULIA PUTRI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
| Nomor Perkara | 67/Pdt.P/2026/PN Mjy | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||
| Petitum | PRIMAIR:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama dan tempat lahir Pemohon pada akta kelahiran Nomor: 3519-LT-08102018-0043 tertanggal 08 Oktober 2018 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun yang bernama AVRELIA NURULIA PUTRI lahir di Madiun pada tanggal 02 Februari 2003, untuk diperbaiki menjadi AVRENIA NURULIA PUTRI lahir di Banjarmasin pada tanggal 02 Februari 2003, sehingga nama Pemohon selengkapnya tertulis dan berbunyi AVRENIA NURULIA PUTRI lahir di Banjarmasin pada tanggal 02 Februari 2003;
3. Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 hari setelah Penetapan tersebut diterima untuk mengirim Salinan Penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk dicatat Perbaikan nama dan tempat lahir Pemohon pada Register yang disediakan untuk itu dan pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3519-LT-08102018-0043 tertanggal 08 Oktober 2018 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun yang menerangkan bahwa Pemohon bernama AVRENIA NURULIA PUTRI lahir di Banjarmasin pada tanggal 02 Februari 2003;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
SUBSIDAIR :
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
