Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
30/Pid.B/2026/PN Mjy 1.Agus Hariyanto, S.H.
2.Janter Aprilian Munthe, S.H.
HEGAR WICAKSONO Bin TOTOK RAHARJO (Alm) Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 30/Pid.B/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-446/M.5.46/Eoh.2/04/2026
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Agus Hariyanto, S.H.
2Janter Aprilian Munthe, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1HEGAR WICAKSONO Bin TOTOK RAHARJO (Alm)[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa HEGAR WICAKSONO alias WICAK Bin TOTOK RAHARJO, Pertama pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira jam 13.30 WIB dan Kedua pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu tahun 2025  bertempat di PT. Grand Mulia yang beralamatkan Ds. Pagotan Kec. Geger Kab. Madiun atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Berawal pada pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira jam 13.30 WIB, saksi korban YULIANAWATI bersama dengan saksi ARGA AGUS DWI SETIAWAN dan saksi GUFRON ROSIDI datang kekantor PT. Grand Mulia Property yang beralamatkan Ds. Pagotan Kec. Geger Kab. Madiun untuk meminta bantuan jasa balik nama sertifikat tanahnya dan setibanya di kantor tersebut di temui oleh terdakwa, disaat tersebut terdakwa mengaku sebagai pemilik dari PT. Grand Mulia Property padahal terdakwa merupakan sopir kantor PT. Grand Mulia Property tersebut, lalu terdakwa menawarkan biaya balik nama sertifikat dengan tarif/harga sejumlah Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) sudah termasuk Akta Jual Beli, yang akhirnya disetujui oleh saksi korban YULIANAWATI, selanjutnya terdakwa meminta saksi korban YULIANAWATI menyerahkan uang sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk biaya awal dari biaya balik nama rumah tersebut dan diberikan Kwitansi an. Grand Mulia Group nomor 0083 tertanggal 24 Oktober 2025, kemudian terdakwa menyampaikan apabila proses selanjutnya adalah pembuatan Akta jual beli dalam waktu 1 (satu) mingguan dan lama proses sertifikat sampai jadi dalam waktu sekitar 2 (dua) bulanan, hal tersebut merupakan merupakan rangkaian kebohongan yang dibuat oleh terdakwa agar saksi korban YULIANAWATI menyerahkan uangnya, uang tersebut kemudian diserahkan terdakwa kepada PT. Grand Mulia Property sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) padahal yang diterima terdakwa adalah Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), terdakwa mengatakan kepada saksi MUHAMMAD BUDI TRISTANTO apabila ada pembayaran awal permintaan jasa balik nama sertifikat atas nama YULIANAWATI sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), sedangkan sisanya sejumlah Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah)  digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 saksi korban YULIANAWATI  dihubungi melalui Whatsaap oleh terdakwa melalui saksi GUFRON ROSIDI apabila terdapat penambahan biaya untuk pajak penjual dan saksi korban YULIANAWATI diminta datang ke kantor Grand Muliya Property bersama dengan saksi ARGA AGUS DWI SETIAWAN dan saksi GUFRON ROSIDI dan saksi ANDRIK PRASETYO, setibanya di kantor Grand Muliya Property ditemui oleh terdakwa dan di sampaikan kembali bahwa terdapat penambahan biaya pajak dan saksi korban YULIANAWATI di suruh untuk melakukan pembayaran sejumlah Rp. 3.750.000,- (tiga juta juta ratus lima puluh ribu rupiah) dan saat itu saksi korban YULIANAWATI  menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa dan dibuatkan kwitansi an. Grand Mula Group dengan nomor : 0039, uang tersebut digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari

Kemudian pada tanggal 11 November 2025 saksi korban YULIANAWATI menghubungi terdakwa dan menanyakan perkembangan terkait proses balik nama sertfikat tersebut namun dijawab oleh terdakwa untuk sabar menunggu, hingga akhirnya pada tanggal 17 November 2025 saksi korban YULIANAWATI memutuskan untuk tidak melanjutkan prose balik nama sertifikat dan saksi korban YULIANAWATI meminta kepada terdakwa untuk segera mengembalikan berkas persyaratan dan uang yang sudah diserahkan dengan total Rp. 11.250.000,-, namun saat itu terdakwa menjanjikan untuk mengembalikannya, selanjutnya pada tanggal 25 November 2025 saksi korban YULIANAWATI datang ke kantor PT. Grand Mulia Properti untuk mencari terdakwa namun tidak bertemu, disaat tersebut terdapat staff PT. Grand Mulia Properti yang menyampaikan bahwa pemilik PT. Grand Mulia Property adalah saksi MUHAMAD BUDI TRISTANTO

Selanjutnya saksi korban YULIANAWATI bertemu dengan saksi MUHAMAD BUDI TRISTANTO dan menyampaikan apabila saksi MUHAMAD BUDI TRISTANTO menerima penyerahan uang untuk proses balik nama sertifikat milik saksi korban YULIANAWATI dari terdakwa sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang selanjutnya uang dan dokumen balik nama sertifikat rumah tersebut dikembalikan kepada saksi korban YULIANAWATI sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dari saksi MUHAMAD BUDI TRISTANTO,  sedangkan terdakwa mengembalikan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) melalui transfer ke bank jatim milik saksi korban  YULIANAWATI, sedangkan sisanya sejumlah  Rp. 5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dibawa oleh terdakwa, hingga pada tanggal tanggal 13 Januari 2026 karena tidak ada kejelasan dari terdakwa, saksi korban YULIANAWATI melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madiun

Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban korban YULIANAWATI mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

Perbuatan Terdakwa terdakwa HEGAR WICAKSONO alias WICAK Bin TOTOK RAHARJO tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 492 Jo. Pasal 126 KUHP 2023.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa HEGAR WICAKSONO alias WICAK Bin TOTOK RAHARJO, Pertama pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira jam 13.30 WIB dan Kedua pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu tahun 2025  bertempat di PT. Grand Mulia yang beralamatkan Ds. Pagotan Kec. Geger Kab. Madiun atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Berawal pada pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira jam 13.30 WIB, saksi korban YULIANAWATI bersama dengan saksi ARGA AGUS DWI SETIAWAN dan saksi GUFRON ROSIDI datang kekantor PT. Grand Mulia Property yang beralamatkan Ds. Pagotan Kec. Geger Kab. Madiun untuk meminta bantuan jasa balik nama sertifikat tanahnya dan setibanya di kantor tersebut di temui oleh terdakwa, lalu terdakwa menawarkan biaya balik nama sertifikat dengan tarif/harga sejumlah Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) sudah termasuk Akta Jual Beli, yang akhirnya disetujui oleh saksi korban YULIANAWATI, selanjutnya terdakwa meminta saksi korban YULIANAWATI menyerahkan uang sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk biaya awal dari biaya balik nama rumah tersebut dan diberikan Kwitansi an. Grand Mulia Group nomor 0083 tertanggal 24 Oktober 2025, kemudian terdakwa menyampaikan apabila proses selanjutnya adalah pembuatan Akta jual beli dalam waktu 1 (satu) mingguan dan lama proses sertifikat sampai jadi dalam waktu sekitar 2 (dua) bulanan, uang tersebut kemudian diserahkan terdakwa kepada PT. Grand Mulia Property sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), terdakwa mengatakan kepada saksi MUHAMMAD BUDI TRISTANTO apabila ada pembayaran awal permintaan jasa balik nama sertifikat atas nama YULIANAWATI sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), sedangkan sisanya sejumlah Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), karena terdakwa masih membutuhkan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari, maka dibawa oleh terdakwa .

Selanjutnya pada tanggal 26 Oktober 2025 saksi korban YULIANAWATI  di hubungi melalui Whatsaap oleh terdakwa melalui saksi GUFRON ROSIDI apabila terdapat penambahan biaya untuk pajak penjual dan saksi korban YULIANAWATI diminta datang ke kantor Grand Muliya Property bersama dengan saksi ARGA AGUS DWI SETIAWAN dan saksi GUFRON ROSIDI dan saksi ANDRIK PRASETYO, setibanya di kantor Grand Muliya Property ditemui oleh terdakwa dan di sampaikan kembali bahwa terdapat penambahan biaya pajak dan saksi korban YULIANAWATI di suruh untuk melakukan pembayaran sejumlah Rp. 3.750.000,- (tiga juta juta ratus lima puluh ribu rupiah) dan saat itu saksi korban YULIANAWATI  menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa dan dibuatkan kwitansi an. Grand Mula Group dengan nomor : 0039, uang tersebut digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari

Kemudian pada tanggal 11 November 2025 saksi korban YULIANAWATI menghubungi terdakwa dan menanyakan perkembangan terkait proses balik nama sertfikat tersebut namun dijawab oleh terdakwa untuk sabar menunggu, hingga akhirnya pada tanggal 17 November 2025 saksi korban YULIANAWATI memutuskan untuk tidak melanjutkan prose balik nama sertifikat dan saksi korban YULIANAWATI meminta kepada terdakwa untuk segera mengembalikan berkas persyaratan dan uang yang sudah diserahkan dengan total Rp. 11.250.000,-, namun saat itu terdakwa menjanjikan untuk mengembalikannya, selanjutnya pada tanggal 25 November 2025 saksi korban YULIANAWATI datang ke kantor PT. Grand Mulia Properti untuk mencari terdakwa namun tidak bertemu, disaat tersebut terdapat staff PT. Grand Mulia Properti yang menyampaikan bahwa pemilik PT. Grand Mulia Property adalah saksi MUHAMAD BUDI TRISTANTO

Selanjutnya saksi korban YULIANAWATI bertemu dengan saksi MUHAMAD BUDI TRISTANTO dan menyampaikan apabila saksi MUHAMAD BUDI TRISTANTO menerima penyerahan uang untuk proses balik nama sertifikat milik saksi korban YULIANAWATI dari terdakwa sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang selanjutnya uang dan dokumen balik nama sertifikat rumah tersebut dikembalikan kepada saksi korban YULIANAWATI sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dari saksi MUHAMAD BUDI TRISTANTO,  sedangkan terdakwa mengembalikan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) melalui transfer ke bank jatim milik saksi korban  YULIANAWATI, sedangkan sisanya sejumlah  Rp. 5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dibawa oleh terdakwa, hingga pada tanggal tanggal 13 Januari 2026 karena tidak ada kejelasan dari terdakwa, saksi korban YULIANAWATI melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madiun

Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban korban YULIANAWATI mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

Perbuatan Terdakwa terdakwa HEGAR WICAKSONO alias WICAK Bin TOTOK RAHARJO tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 486 Jo. Pasal 126 KUHP 2023.

Pihak Dipublikasikan Ya