| Dakwaan |
--------Bahwa terdakwa BAYU RISTIAWAN als GENDUT bin ARIS , pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025 sekira pukul 09.30 Wib , bertempat di parkiran depan kantor BRI Unit Uteran yang beralamat di Jl. Raya Madiun - Ponorogo masuk Ds. Jatisari Kec. Geger Kab. Madiun, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, dan setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili, “setiap orang yang mengambil suatu barang , yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan Hukum ” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025 terdakwa yang sedang melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi bus dari arah Madiun dengan tujuan Ponorogo, Pada saat sedang naik bus terdakwa memilih tempat duduk di kursi paling belakang dekat pintu keluar penumpang bus , dengan tujuan terdakwa bisa leluasa melihat situasi diluar bus. Kemudian tepatnya di Jl. Raya Madiun - Ponorogo masuk Ds. Jatisari Kec. Geger Kab. Madiun bus berhenti di depan kantor Bank BRI Unit Uteran masuk Ds. Jatisari Kec. Geger Kab. Madiun untuk menurunkan penumpang ,dan pada saat itu bersamaan terdakwa melihat ada 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Beat, warna merah putih, Nopol : AE-2527-HK Noka : MH1JM2113GK010977 Nosin : JM21E1010352 milik saksi WIKU SENTANU AJI, yang sedang diparkir di halaman depan kantor BRI Unit Uteran dengan kondisi kunci kontak masih menancap di tempat kunci kontak sedangkan saksi WIKU SENTANU AJI sedang berada di dalam kantor BRI Unit Uteran untuk membenahi akun BRIMO miliknya yang terblokir.
- Bahwa dengan melihat kesempatan tersebut kemudian timbul niat dari diri terdakwa untuk mengambil sepeda motor yang kunci kontaknya masih menancap , dan hal tersebut mengurungkan niat terdakwa yang tujuan awal adalah akan melakukan perjalanan Ponorogo kemudian terdakwa turun dari bus tepatnya disebelah kantor BRI Unit Uteran , Dan setelah turun dari bus kemudian terdakwa mencari tempat duduk di depan kantor BRI Unit Uteran tepatnya di warung yang sudah kosong dengan tujuan mengawasi lokasi sekitar, dan setelah situasi sekitar Bank BRI Unit Uteran oleh terdakwa diperkirakan aman dan sepi , kemudian terdakwa berjalan mendekati Sepeda Motor merek Honda Beat, warna merah putih, Nopol : AE-2527-HK Noka : MH1JM2113GK010977 Nosin : JM21E1010352 milik saksi WIKU SENTANU AJI ,dan tanpa izin dari saksi WIKU SENTANU AJI terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mengemudikan dan dibawa oleh terdakwa pergi meninggalkan kantor BRI Unit Uteran menuju ke arah selatan ke arah Kecamatan Dolopo, kemudian pada malam hari sekira pukul 19.30 wib sepeda motor milik saksi WIKU SENTANU AJI yang di ambil oleh terdakwa tersebut di bawa pulang ke rumah terdakwa yang beralamat Ds. Candimulyo Rt/Rw 01/01 Kec. Dolopo Kab. Madiun dengan tujuan akan disimpan dahulu oleh terdakwa dan selanjutnya akan dijual .
- Bahwa dengan kehilangan barang berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Beat, warna merah putih, Nopol : AE-2527-HK Noka : MH1JM2113GK010977 Nosin : JM21E1010352 tersebut, kemudian saksi WIKU SENTANU AJI membuat laporan polisi yang selanjutnya oleh Polres Madiun dilakukan serangkaian penyelidikan , salsh satunya adalah dengan membuka rekaman CCTV yang merekam kejadian pada saat hilangnya sepeda motor milik WIKU SENTANU AJI , dan tepatnya pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 sekira 18.00 wib pada saat terdakwa naik bus dengan tujuan daerah Tulungagung, dan ketika bus yang terdakwa tumpangi sampai di Jalan Raya Saradan Kab.Madiun selanjutnya dihentikan oleh petugas Kepolisian kemudian terdakwa dilakukan penangkapan dan dilakukan interogasi dan terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Beat, warna merah putih, tahun 2016, Nopol : AE-2527-HK yang telah di ambil didepan kantor BRI Unit Uteran disembunyikan oleh terdakwa di rumahnya yang beralamat Ds. Candimulyo Rt/Rw 01/01 Kec. Dolopo Kab. Madiun , atas informasi tersebut kemudian terdakwa dan petugas kepolisian selanjutnya mendatangi rumah terdakwa untuk dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Beat, warna merah putih, Nopol : AE-2527-HK Noka : MH1JM2113GK010977 Nosin : JM21E1010352 , selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut di amankan oleh petugas kepolisian guna proses hukum lebih lanjut
- Bahwa sebelumnya terdakwa pernah melakukan tindak pidana penggelapan Pada tahun 2018 dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu ) Tahun 6 (enam ) bulan
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi SENTANU AJI mengalami kerugian Materiil kurang lebih sebesar Rp. 14.000.000- (empat belas juta rupiah).
----------------Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU R.I No 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------- |