Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2026/PN Mjy 1.MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2.Janter Aprilian Munthe, S.H.
DENNY TRIAN SAPUTRO Alias CEMENG Bin HERY SUDIYOSO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-525/M.5.46/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2Janter Aprilian Munthe, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENNY TRIAN SAPUTRO Alias CEMENG Bin HERY SUDIYOSO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1AGUNG SUPRANTIO, S.H.DENNY TRIAN SAPUTRO Alias CEMENG Bin HERY SUDIYOSO
Dakwaan

KESATU ;

----------Bahwa terdakwa DENNY TRIAN SAPUTRO Alias CEMENG Bin HERY SUDIYOSO, pada hari Sabtu Tanggal 13 Desember 2025 sekitar pukul 03.30 WIB atau pada waktu tertentu masih dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah Saksi EKO KURNI RIAWAN Alias KODOK yang berada di Dsn. Pajaran Rt.09, Rw.03, Ds. Pajaran Kec. Saradan, Kab. Madiun atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya sekira hari jum’at tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. ARI Alias KUTEL (DPO) melalui Telfon WhatsApp yang intinya “Ada Paket LL” dan dijawab Sdr. ARI Alias KUTEL (DPO) “iya, pesan berapa” dan dijawab terdakwa “satu botol ada” dan dijawab terdakwa “garga berapa satu botol” dan dijawab Sdr. ARI (DPO) “Satu Juta dua ratus, transfer dulu ya” dan dijawab terdakwa “Iya nanti tak kabari da dijawab Sdr. ARI (DPO) “Iya, tak tunggu” Kemudian sekira pukul 17.45 WIB terdakwa mengirim bukti transfer sejumlah Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya sekira Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) akan dibayar secara cash pada waktu ketemu, dan dijawab Sdr. ARI (DPO) “ketemu Dimana” dan terdakwa menjawab “ketemu di Ngasem Purwoasri Kediri jam delan” dan disepakati terdakwa. Selanjutnya terdakwa sampai di Ngasem Kec. Purwoasri Kab. Kediri sekira pukul  20.00 WIB dan langsung menuju tempat janjian dengan Sdr. ARI, tidak berselang lama terdakwa dan Sdr. ARI (DPO) bertemu dan Sdr. ARI langsung menyerahkan 1 Bototl table LL yang dikemas dalam 1 buah plastic yang ditaruh dalam 1 buah botol plastic warna putih, setelah itu terdakwa membayar kekurangan pembayaran sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa dan sdr. ARI meninggalkan Lokasi. Selanjutnya sekira pukul 20.30 terdakwa dengan menggunakan chat whatsapp dengan no. (0882016699014) menghubungi Saksi EKO KURNI RIAWAN Alias KODOK dengan No. Telfon (0881036262958) yang intinya terdakwa menyampaikan “Saya mau ke Madiun mampir ke rumahmu ya” dan dijawan saksi EKO KURNI RIAWAN “Kalau sudah sampai Madiun kabari dan dijawab oleh tersangka “Iya, ini bawa tablet LL Kalau mau ambil” dan dijawab oleh saksi “Iya”.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 03.00 WIB, terdakwa yang saat itu turun dari bis di daerah Lemah bang Kec. Saradan Kab. Madiun, setelah itu terdakwa naik ojek pengkolan menuju ke rumah saksi EKO KURNI RIAWAN yang beralamat di Dsn Pajaran, RT.09, RW.03, Ds. Pajaran, Kec. Saradan, Kab. Madiun. Kemudian pada hari, tanggal dan tahun yang sama sekira pukul 03.30 WIB tersangka sampai di rumah Saksi EKO KURNI RIAWAN dan kemudian langsung menemui Saksi EKO KURNI yang sudah menunggu di depan rumah, setelah itu Terdakwa dan saksi mengobrol sebentar yang intinya “Mau ambil berapa paket” yang kemudian dijawab oleh saksi “Satu paket saja” yang kemudian dijawab oleh terdakwa “Punya plastik klip gak” dan dijawab saksi “ada, plastic klip pembelian yang pertama masih ada” kemudian terdakwa mengambil tablet LL dari plastic bening yang berada di dalam botol plastic warna putih dan mengambil 17 (tujuh belas) butir tablet warna putih bertuliskan LL dengan tangan kanan lalu memasukkan ke plastic klip. Selanjutnya Saksi EKO KURNI RIAWAN memberi terdakwa uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebagai upah pembelian obat LL dan terdakwa memberi 1 (satu) paket obat LL yang telah dimasukkan ke dalam plastik kepada saksi. Kemudian setelah transaksi tersebut terdakwa memberi Saksi 2 (dua) butir Obat LL kepada Saksi EKO KURNI RIAWAN untuk dikonsumsi dan terdakwa mengkonsumsi 1 (satu) butir, selanjutnya terdakwa dan Saksi EKO KURNI RIAWAN mengobrol sampai pagi.
  • Selanjutnya berdasarkan laporan Masyarakat terkait adanya tindak pidana peredaran gelap obat keras di daerah Ds. Pajaran, Kec. Saradan kemudian Saksi Wahib Hidayat dan Saksi Annas Bayu K (anggota satresnarkoba polres Madiun) melakukan penyelidikan dan atas penyelidikan tersebut mengetahui ada rumah yang biasa digunakan untuk transaksi narkotika di daerah Ds. Pajaran, Kec. Saradan Kab. Madiun yaitu di Rumah Saksi EKO KURNI RIAWAN. Selanjutnya pada tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 07.00 WIB Saksi Wahib dan Saksi Annas sampai di rumah Saksi EKO KURNI dan Terdakwa yang tengah berada di dalam rumah yang diduga menjadi tempat transaksi obat keras jenis LL. Selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan kepada Saksi EKO KURNI dan terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa table LL sebanyak 1 (satu) paket olastik klip berisi @ 17 (tujuh belas) butir warna putih bertuliskan LL. Setelah diinterogasi Saksi EKO KURNI baru saja melakukan transaksi jual beli dengan terdakwa. Kemudian Saksi ANNAS melakukan penggeladan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa  tablet LL sebanyak 1 (satu) buah plastik bening berisi 950 (sembilan ratus lima puluh) butir tablet warna putih bertuliskan LL yang dimasukkan ke dalam botol plastik warna putih. Selanjutnya atas hal tersebut terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Madiun guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga medis yang memiliki kewenangan untuk memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan berupa Obat Jenis TRYHEXYFENIDYL dari pejabat yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Keterangan Ahli No. R-PD.03.03.11A.01.26.31 tanggal 5 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya yang ditandatangani oleh Yudi Noviandi, M.Sd.Tech, Apt. dinyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang bukti berupa tablet putih berlogo “LL” dan konfirmasi ke Direktorat Registrasi Obat Badan POM RI; tentang produk yang sudah memiliki ijin edar, maka dapat diberikan keterangan barang bukti tersebut di atas merupakan obat keras tanpa ijin edar.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian NO: 11723/NOF/2025, tanggal 29 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Laboratoris Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T, Titin Ernawati, S.Farm,Apt., dan Filantari Cahyani, A.Md., dinyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap sampel barang bukti milik Denny Trian Saputro Alias Cemeng bin Hadi Sudiyoso dengan nomor bukti = 36257/2025/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna kuning logo “LL” dengan berat netto ± 0,357 gram adalah benar positif mengandung triheksifenidil HCl yang mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

-----------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA ;

---------- Bahwa terdakwa DENNY TRIAN SAPUTRO Alias CEMENG Bin HERY SUDIYOSO, pada hari Sabtu Tanggal 13 Desember 2025 sekitar pukul 03.30 WIB atau pada waktu tertentu masih dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah Saksi EKO KURNI RIAWAN Alias KODOK yang berada di Dsn. Pajaran Rt.09, Rw.03, Ds. Pajaran Kec. Saradan, Kab. Madiun atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya sekira hari jum’at tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. ARI Alias KUTEL (DPO) melalui Telfon WhatsApp yang intinya “Ada Paket LL” dan dijawab Sdr. ARI Alias KUTEL (DPO) “iya, pesan berapa” dan dijawab terdakwa “satu botol ada” dan dijawab terdakwa “garga berapa satu botol” dan dijawab Sdr. ARI (DPO) “Satu Juta dua ratus, transfer dulu ya” dan dijawab terdakwa “Iya nanti tak kabari da dijawab Sdr. ARI (DPO) “Iya, tak tunggu” Kemudian sekira pukul 17.45 WIB terdakwa mengirim bukti transfer sejumlah Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya sekira Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) akan dibayar secara cash pada waktu ketemu, dan dijawab Sdr. ARI (DPO) “ketemu Dimana” dan terdakwa menjawab “ketemu di Ngasem Purwoasri Kediri jam delan” dan disepakati terdakwa. Selanjutnya terdakwa sampai di Ngasem Kec. Purwoasri Kab. Kediri sekira pukul  20.00 WIB dan langsung menuju tempat janjian dengan Sdr. ARI, tidak berselang lama terdakwa dan Sdr. ARI (DPO) bertemu dan Sdr. ARI langsung menyerahkan 1 Bototl table LL yang dikemas dalam 1 buah plastic yang ditaruh dalam 1 buah botol plastic warna putih, setelah itu terdakwa membayar kekurangan pembayaran sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa dan sdr. ARI meninggalkan Lokasi. Selanjutnya sekira pukul 20.30 terdakwa dengan menggunakan chat whatsapp dengan no. (0882016699014) menghubungi Saksi EKO KURNI RIAWAN Alias KODOK dengan No. Telfon (0881036262958) yang intinya terdakwa menyampaikan “Saya mau ke Madiun mampir ke rumahmu ya” dan dijawan saksi EKO KURNI RIAWAN “Kalau sudah sampai Madiun kabari dan dijawab oleh tersangka “Iya, ini bawa tablet LL Kalau mau ambil” dan dijawab oleh saksi “Iya”.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 03.00 WIB, terdakwa yang saat itu turun dari bis di daerah Lemah bang Kec. Saradan Kab. Madiun, setelah itu terdakwa naik ojek pengkolan menuju ke rumah saksi EKO KURNI RIAWAN yang beralamat di Dsn Pajaran, RT.09, RW.03, Ds. Pajaran, Kec. Saradan, Kab. Madiun. Kemudian pada hari, tanggal dan tahun yang sama sekira pukul 03.30 WIB tersangka sampai di rumah Saksi EKO KURNI RIAWAN dan kemudian langsung menemui Saksi EKO KURNI yang sudah menunggu di depan rumah, setelah itu Terdakwa dan saksi mengobrol sebentar yang intinya “Mau ambil berapa paket” yang kemudian dijawab oleh saksi “Satu paket saja” yang kemudian dijawab oleh terdakwa “Punya plastik klip gak” dan dijawab saksi “ada, plastic klip pembelian yang pertama masih ada” kemudian terdakwa mengambil tablet LL dari plastic bening yang berada di dalam botol plastic warna putih dan mengambil 17 (tujuh belas) butir tablet warna putih bertuliskan LL dengan tangan kanan lalu memasukkan ke plastic klip. Selanjutnya Saksi EKO KURNI RIAWAN memberi terdakwa uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebagai upah pembelian obat LL dan terdakwa memberi 1 (satu) paket obat LL yang telah dimasukkan ke dalam plastik kepada saksi. Kemudian setelah transaksi tersebut terdakwa memberi Saksi 2 (dua) butir Obat LL kepada Saksi EKO KURNI RIAWAN untuk dikonsumsi dan terdakwa mengkonsumsi 1 (satu) butir, selanjutnya terdakwa dan Saksi EKO KURNI RIAWAN mengobrol sampai pagi.
  • Selanjutnya berdasarkan laporan Masyarakat terkait adanya tindak pidana peredaran gelap obat keras di daerah Ds. Pajaran, Kec. Saradan kemudian Saksi Wahib Hidayat dan Saksi Annas Bayu K (anggota satresnarkoba polres Madiun) melakukan penyelidikan dan atas penyelidikan tersebut mengetahui ada rumah yang biasa digunakan untuk transaksi narkotika di daerah Ds. Pajaran, Kec. Saradan Kab. Madiun yaitu di Rumah Saksi EKO KURNI RIAWAN. Selanjutnya pada tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 07.00 WIB Saksi Wahib dan Saksi Annas sampai di rumah Saksi EKO KURNI dan Terdakwa yang tengah berada di dalam rumah yang diduga menjadi tempat transaksi obat keras jenis LL. Selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan kepada Saksi EKO KURNI dan terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa table LL sebanyak 1 (satu) paket olastik klip berisi @ 17 (tujuh belas) butir warna putih bertuliskan LL. Setelah diinterogasi Saksi EKO KURNI baru saja melakukan transaksi jual beli dengan terdakwa. Kemudian Saksi ANNAS melakukan penggeladan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa  tablet LL sebanyak 1 (satu) buah plastik bening berisi 950 (sembilan ratus lima puluh) butir tablet warna putih bertuliskan LL yang dimasukkan ke dalam botol plastik warna putih. Selanjutnya atas hal tersebut terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Madiun guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga medis yang memiliki kewenangan untuk memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan berupa Obat Jenis TRYHEXYFENIDYL dari pejabat yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Keterangan Ahli No. R-PD.03.03.11A.01.26.31 tanggal 5 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya yang ditandatangani oleh Yudi Noviandi, M.Sd.Tech, Apt. dinyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang bukti berupa tablet putih berlogo “LL” dan konfirmasi ke Direktorat Registrasi Obat Badan POM RI; tentang produk yang sudah memiliki ijin edar, maka dapat diberikan keterangan barang bukti tersebut di atas merupakan obat keras tanpa ijin edar.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian NO: 11723/NOF/2025, tanggal 29 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Laboratoris Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T, Titin Ernawati, S.Farm,Apt., dan Filantari Cahyani, A.Md., dinyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap sampel barang bukti milik Denny Trian Saputro Alias Cemeng bin Hadi Sudiyoso dengan nomor bukti = 36257/2025/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna kuning logo “LL” dengan berat netto ± 0,357 gram adalah benar positif mengandung triheksifenidil HCl yang mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

----------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya