Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2022/PN Mjy NUGRAHENI WIDJAYANTI 1.RR RARA ENDANG DWI ASTUTI
2.AGUS SUTANTO,ST.,MMT.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2022/PN Mjy
Tanggal Surat Kamis, 09 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NUGRAHENI WIDJAYANTI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RR RARA ENDANG DWI ASTUTI
2AGUS SUTANTO,ST.,MMT.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN MADIUN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
Menyatakan Surat Pernyataan Jual Beli tertanggal 10 September 2005 yang isinya bahwa Tergugat II (AGUS SUTANTO, ST.) selaku pemenang lelang atas Sebidang tanah Pekarangan diatasnya berdiri sebuah Bangunan dari batu seluas 71 m2 dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No 186 Tahun 2000 atas nama: Nyonya Raden RARA ENDANG DWI ASTUTI, yang terletak di Desa Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun telah menjual sebidang tanah tersebut kepada Penggugat adalah sah dan berkekuatan hukum;
Menyatakan Sebidang tanah Pekarangan diatasnya berdiri sebuah Bangunan dari batu seluas 71 m2 dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No 186 Tahun 2000 atas nama: Nyonya Raden RARA ENDANG DWI ASTUTI, yang terletak di Desa Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun Adalah sah milik Penggugat;

Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Guna Bangunan No 186 Tahun 2000, yang semula atas nama atas nama: Nyonya Raden RARA ENDANG DWI ASTUTI  menjadi NUGRAHENI WIDJAYANTI ;
Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Guna Bangunan No 186 Tahun 2000 yang semula atas nama Nyonya Raden RARA ENDANG DWI ASTUTI  menjadi NUGRAHENI WIDJAYANTI;
Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
Membebankan semua biaya yang timbul akibat perkara ini kepada Penggugat;

 

SUBSIDAIR:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun cq Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak