Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
5/Pid.C/2024/PN Mjy Tri Santoso.S.STP RIZKI PRASONGKO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan
Nomor Perkara 5/Pid.C/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 300.1/335/402.119/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Tri Santoso.S.STP
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1RIZKI PRASONGKO[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

Telah terjadi dugaan tindak pidana Menjadi Penjaja Seks Komersial pada hari Rabu tanggal tiga belas bulan November tahun dua ribu dua empat sekira pukul 18.00 WIB, pada saat saksi yang bernama NANING HERAWATI.S.Sos pada saat melaksanakan tugas Operasi Penegakan Perda Sat Pol PP Kab. Madiun ditemukan bahwa di wilayah Jl. Bypas Wilangan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun telah terjadi tindak pidana Menjadi Penjaja Seks Komersial yang dilakukan oleh Saudara RISKI PRASONGKO. Atas dasar berita itu saksi bersama petugas langsung melihat ke lokasi dan ditemukan Barang Bukti terkait dan selanjutnya melaporkan kepada Penyidik PPNS SATPOL PP Kab. Madiun. —:--------------------                        

Kegiatan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan telah melanggar sebagaimana dimaksud Pasal 32 Ayat 2 (Dua) Huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Jo Pasal 40 Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2022

Pihak Dipublikasikan Ya