| Dakwaan |
Bahwa terdakwa I. DADANG AFREDIANSYAH alias LELE bin RATMANTO dan terdakwa II. M. ZHULY IVAN MAULANA alias DALBO bin LAMIJAN bersama-sama dengan anak PRABOWO ADI SAPUTRA alias BOWO bin SUTRISNO (telah dilakukan diversi), Sdr. PUTRA PRISTIAWAN TRISIANTO alias KATROK bin ABDUL WAHAB (berlum tertangkap/DPO (Daftar Pencarian Orang), dan Sdr. WISNU DWI SAPUTRA alias JENOT bin WIDI (belum tertangkap/DPO (Daftar Pencarian Orang) pada hari Jumat tanggal 02 Juni 2023 sekira pukul 02.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2023, bertempat di Jalan Alon-Alon Utara Caruban Kelurahan Krajan Kecamatan Mejayan Kabupatan Madiun atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut di atas, awalnya terdakwa I. DADANG AFREDIANSYAH alias LELE bin RATMANTO bersama dengan terdakwa II. M. ZHULY IVAN MAULANA alias DALBO bin LAMIJAN, anak PRABOWO ADI SAPUTRA alias BOWO bin SUTRISNO (telah dilakukan diversi), Sdr. PUTRA PRISTIAWAN TRISIANTO alias KATROK bin ABDUL WAHAB dan Sdr. WISNU DWI SAPUTRA alias JENOT bin WIDI (keduanya belum tertangkap/DPO), setelah minum minuman keras jenis arak jowo di Terminal Caruban Kec. Mejayan Kab. Madiun kemudian bersama-sama pergi ke Alon-Alon Caruban dan berhenti di depan Pendopo Ronggo Jumeno Jalan Alon-Alon Utara Caruban Kel. Krajan Kec. Mejayan Kab. Madiun ;
- Bahwa selanjutnya anak PRABOWO ADI SAPUTRA dan Sdr. WISNU pamit untuk membeli bensin di SPBU Bangunsari, dan ketika kembali melewati sebuah warung angkringan milik Sdr. BAYU PAMUNGKAS yang berada di Jalan Alon-Alon Utara Caruban Kab. Madiun yang mana saat itu Sdr. WISNU dan saksi ANGGA PANJI SAPUTRA selaku penjaga warung angkringan saling menyapa dengan suara yang keras dan hal ini didengar oleh terdakwa I. DADANG AFREDIANSYAH alias LELE yang berada tidak jauh dari angkringan tersebut hingga timbul salah paham dan mengira kalau sedang terjadi keribuatan antara anak PRABOWO ADI SAPUTRA yang merupakan adik keponakannya dengan orang-orang yang saat itu berada di warung angkringan yang diantaranya adalah saksi korban DIEVA ARGHASTA SATRIA, saksi korban EKO ARIYANTO, saksi RADITYA VIZKHAN ISWANTO, saksi RAHMADI HAZUMA RAMADHAN dan teman-temannya yang lain ;
- Bahwa kemudian anak PRABOWO ADI SAPURA dan Sdr. WISNU berhenti kemudian mengobrol di warung angkringan tersebut, dan tidak tidak lama kemudian terdakwa I. DADANG AFREDIANSYAH alias LELE yang sebelumnya mengira kalau anak PRABOWO ADI SAPUTRA telah dianiaya oleh orang yang berada di warung angkringan datang bersama dengan teman-temannya lalu bertanya “SIAPA YANG NYENGOL ADIKKU (maksudnya siapa yang menganiaya adik saya)”, dan dijawab kalau tidak ada, setelah itu terjadi percecokkan antara terdakwa I. DADANG AFREDIANSYAH alias LELE dengan salah seseorang pembeli yang tidak dikenalnya lalu orang tersebut memukul terdakwa I. DADANG AFREDIANSYAH alias LELE namun kemudian pertengakaran tersebut dapat didamaikan.
- Bahwa selanjutnya saksi korban DIEVA ARGHASTA SATRIA berkata “ KOWE TRIMO OPO ORA NEK ORA TRIMO KENE JEK REDY (kamu terima atau tidak, kalau tidak terima kami juga siap)” dan hal tersebut membuat terdakwa I. DADANG AFREDIANSYAH alias LELE sakit hati dan emosi yang kemudian bersama-sama dengan teman-temannya kembali ke depan Pendopo Ronggo Jumeno di Alon-Alon Caruban, setelah itu terdakwa I. DADANG AFREDIANSYAH alias LELE mengajak terdakwa II. M. ZHULY IVAN MAULANA alias DALBO, anak PRABOWO ADI SAPUTRA alias BOWO, Sdr. PUTRA PRISTIAWAN TRISIANTO alias KATROK, Sdr. WISNU DWI SAPUTRA alias JENOT, dan teman-teman lainnya untuk melakukan pengeroyokan. Selanjutnya terdakwa I. DADANG AFREDIANSYAH alias LELE pergi ke rumah Sdr. IWAN terus tanpa seijin pemiliknya mengambil 1 (satu) bilah sabit, setelah itu kembali ke depan Pendopo Ronngo Jumeno Alon-Alon Caruban.
- Bahwa kemudian terdakwa I. DADANG AFREDIANSYAH alias LELE, terdakwa II. M. ZHULY IVAN MAULANA alias DALBO, anak PRABOWO ADI SAPUTRA alias BOWO, Sdr. PUTRA PRISTIAWAN TRISIANTO alias KATROK, dan Sdr. WISNU DWI SAPUTRA serta teman-teman yang lain melakukan penyerangan terhadap saksi korban DIEVA ARGHASTA SATRIA, saksi korban EKO ARIYANTO dan orang-orang yang berada di warung angkringan milik Sdr. BAYU PAMUNGKAS, yang mana saat itu terdakwa I. DADANG AFREDIANSYAH membawa 1 (satu) bilah sabit, terdakwa II. M. ZHULY IVAN MAULANA alias DALBO dan anak PRABOWO ADI SAPUTRA alias BOWO masing-masing membawa 1 (satu) botol kaca yang sudah dipecahkan dan kemudian hal tersebut diketahui oleh saksi korban DIEVA ARGHASTA SATRIA dan saksi korban EKO ARIYANTO serta orang-orang yang berada di warung angkringan tersebut hingga membuat mereka ketakutan lalu berusaha melarikan diri ;
- Bahwa kemudian saksi korban DIEVA ARGHASTA SATRIA terjatuh, selanjutnya para terdakwa, anak PRABOWO ADI SAPUTRA alias BOWO, Sdr. PUTRA PRISTIAWAN TRISIANTO alias KATROK, dan Sdr. WISNU DWI SAPUTRA secara bersama-sama dan tenaga bersama melakukan pengeroyokan terhadap saksi korban DIEVA ARGHASTA SATRIA, yang mana ketika itu :
- Terdakwa I. DADANG AFREDIANSYAH alias LELE dengan menggunakan sabit membacok bagian kepala kurang lebih 1 (satu) kali ;
- Terdakwa II. M. ZHULY IVAN MAULANA alias DALBO dengan menggunakan tangan mengepal memukuli punggung sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali ;
- Anak PRABOWO ADI SAPUTRA alias BOWO dengan menggunakan tangan kanan memukuli bahu kanan sebanyak kurang lebih sebanyak 3 (tiga) kali dan menendang punggungnya sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali ;
- Sdr. WISNU DWI SAPUTRA dengan menggunakan tangan kanan memukuli bagian bahu kanan sebanyak kurang lebih sebanyak 3 (tiga) kali ;
- Sdr. PUTRA PRISTIAWAN TRISIANTO alias KATROK dengan menggunakan tangan kanan memukuli bagian bahu kanan dan punggung sebanyak kurang lebih sebanyak 3 (tiga) kali ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa II. M. ZHULY IVAN MAULANA alias DALBO melihat saksi korban EKO ARIYANTO yang saat itu berusaha melarikan diri jatuh tertelungkup tidak jauh dari lokasi saksi korban DIEVA ARGHASTA SATRIA dikeroyok, yang kemudian terdakwa II. M. ZHULY IVAN MAULANA alias DALBO langsung mengejarnya dan kemudian langsung menendang punggungnya sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali.
- Bahwa setelah selesai mengeroyok saksi korban DIEVA ARGHASTA SATRIA dan saksi korban EKO ARIYANTO, kemudian para terdakwa, anak PRABOWO ADI SAPUTRA, Sdr. PUTRA PRISTIAWAN TRISIANTO alias KATROK, dan Sdr. WISNU DWI SAPUTRA pergi meninggalkan lokasi kejadian.
- Bahwa perbuatan para terdakwa bersama dengan anak PRABOWO ADI SAPUTRA, Sdr. PUTRA PRISTIAWAN TRISIANTO alias KATROK, dan Sdr. WISNU DWI SAPUTRA mengakibatkan :
- Saksi korban DIEVA PUTRA ARGHASTA mengalami luka-luka sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor : 357/5727/402.102.110/2023 tanggal 02 Juni 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ASIH KURNIASIH / Dokter RSUD Caruban Kabupaten Madiun, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Kepala : Diketemukan kelainan luka robek ukurang ± 10 Cm pada kepala.
Diketemukan kelainan luka memar pada pipi kanan kiri dan hidung.
- Mata : Diketemukan kelainan luka lebam.
Diagnosa : Luka robek.
Kesimpulan : keadaan tersebut di atas disebabkan oleh pukulan.
- Saksi korban EKO ARIYANTO mengalami luka-luka sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor : 357/5726/402.102.110/2023 tanggal 02 Juni 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ASIH KURNIASIH / Dokter RSUD Caruban Kabupaten Madiun, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Kepala : Diketemukan kelainan luka babras ukuran ± 1 Cm pada atas bibir.
Diketemukan kelainan luka memar pada pipi kanan kiri dan hidung.
- Anggota gerak: Diketemukan kelainan luka babras ± 2 cm pada tangan kanan dan kaki kanan kiri.
Diagnosa : Luka robek.
Kesimpulan : keadaan tersebut di atas disebabkan oleh pukulan.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. |