Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2026/PN Mjy 1.MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2.BERTHA RANY, S.H.
BUDI LASTONO alias ROKI alias ANTON Bin MUKIRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 51/Pid.B/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-974/M.5.46/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2BERTHA RANY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI LASTONO alias ROKI alias ANTON Bin MUKIRAN[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa BUDI LASTONO Als Roki Als ANTON Bin MUKIRAN bersama-sama dengan Saksi ENDRO Bin KASMADI dan Saksi UMAR SAID Bin MUNADI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melakukan percobaan tindak pidana terjadi jika niat pelaku nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri, pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 01.00 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di SMPN 2 Wungu yang beralamat di Jl. Raya Mojorayung, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan percobaan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, pada malam hari dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutuperbuatan dilakukan oleh Terdakwa beserta Saksi UMAR dan Saksi ENDRO dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari Terdakwa beserta Saksi UMAR dan Saksi ENDRO yakni Terdakwa BUDI LASTONO als ROKI als ANTON Bin MUKIRAN, Saksi ENDRO Bin KASMADI, dan Saksi UMAR SAID Bin MUNADI bertempat di rumah kontrakan Terdakwa di daerah Desa Slambur, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun sepakat untuk melaksanakan pencurian di wilayah Kec. Wungu Kab. Madiun yang kemudian pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026, Terdakwa BUDI LASTONO als ROKI als ANTON Bin MUKIRAN dan Saksi UMAR SAID Bin MUNADI berkeliling mencari sekolahan yang memiliki bangunan bagus/megah (terutama sekolah karena mengetahui sekolah memiliki banyak uang cash) serta letaknya jauh dari keramaian penduduk dengan maksud mencari sasaran pencurian, dan setelah Terdakwa BUDI LASTONO als ROKI als ANTON Bin MUKIRAN dan Saksi UMAR SAID Bin MUNADI berkeliling, sepakat untuk melakukan pencurian di SMPN 2 Wungu.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 00.15 WIB, Terdakwa beserta Saksi UMAR dan Saksi ENDRO berangkat berboncengan 3 (tiga) menuju ke SMPN 2 Wungu yang beralamat di Jl. Raya Mojorayung, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza warna hitam Nopol AG-3944-VAN dengan sebelumnya menyiapkan alat-alat yang digunakan untuk melakukan pencurian yaitu tang, obeng, dan linggis. Setelah sampai di SMPN 2 Wungu sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa BUDI LASTONO als ROKI als ANTON Bin MUKIRAN dan Saksi ENDRO Bin KASMADI turun dari motor dan berkumpul di sebelah barat SMPN 2 Wungu, sedangkan Saksi UMAR SAID Bin MUNADI pergi meninggalkan lokasi menuju ke rumah kontrakan Terdakwa beserta Saksi UMAR dan Saksi ENDRO sambil menunggu kabar dan dihubungi oleh Terdakwa BUDI LASTONO als ROKI als ANTON Bin MUKIRAN dan Saksi ENDRO Bin KASMADI apabila telah selesai melakukan pencurian. Kemudian, Terdakwa BUDI LASTONO als ROKI als ANTON Bin MUKIRAN dan Saksi ENDRO Bin KASMADI masuk ke dalam SMPN 2 Wungu tersebut dengan cara terlebih dahulu Terdakwa BUDI LASTONO als ROKI als ANTON Bin MUKIRAN memanjat pagar sekolah SMPN 2 Wungu pada bagian barat lalu Terdakwa BUDI LASTONO als ROKI als ANTON Bin MUKIRAN memotong kawat berduri yang letaknya berada di atas pagar menggunakan tang potong yang telah dipersiapkan sebelumnya oleh terdakwa dan saksi, kemudian Terdakwa BUDI LASTONO als ROKI als ANTON Bin MUKIRAN dan Saksi ENDRO Bin KASMADI yang telah masuk ke dalam SMPN 2 Wungu langsung menuju ke Ruang Kepala Sekolah. Kemudian Terdakwa BUDI LASTONO als ROKI als ANTON Bin MUKIRAN dan Saksi ENDRO Bin KASMADI masuk ke dalam ruang kepala sekolah dengan cara merusak rumah kunci (mortise) dengan menggunakan obeng dan memasukkan ujung linggis ke celah pintu kemudian mencongkel sampai pintu terbuka sehingga menimbulkan kerusakan pada rumah kunci. Setelah berhasil mencongkel pintu ruang kepala sekolah tersebut, Terdakwa BUDI LASTONO als ROKI als ANTON Bin MUKIRAN dan Saksi ENDRO Bin KASMADI langsung mencari tempat penyimpanan uang yang berada di dalam ruangan tersebut. Kemudian, saat Saksi ENDRO Bin KASMADI tengah mencari tempat penyimpanan uang, Saksi ENDRO Bin KASMADI tidak sengaja melihat penjaga sekolah yang hendak masuk ke dalam sekolah melewati pintu gerbang dan menyampaikan hal tersebut kepada Terdakwa BUDI LASTONO als ROKI als ANTON Bin MUKIRAN. Selanjutnya, mengetahui hal tersebut lalu Terdakwa BUDI LASTONO als ROKI als ANTON Bin MUKIRAN dan Saksi ENDRO Bin KASMADI langsung berlari ke luar ruang kepala sekolah melewati pintu yang sebelumnya telah dicongkel dan berlari ke arah barat menuju tembok yang digunakan oleh Terdakwa BUDI LASTONO als ROKI als ANTON Bin MUKIRAN dan Saksi ENDRO Bin KASMADI untuk masuk sebelumnya.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 04.00 WIB saksi SUYATNO melakukan patroli/pengecekan di sekitar SMPN 2 Wungu dan saat saksi SUYATNO melewati ruang kepala sekolah melihat pintu ruangan kepala sekolah dalam keadaan terbuka serta handle pintu dan rumah kunci dalam keadaan rusak. Kemudian seketika itu saksi SUYATNO menghubungi saksi SUHATNA selaku rekan sesama penjaga sekolah untuk mengecek keadaan di dalam ruang kepala sekolah. Selanjutnya sekira pukul 04.10 WIB, saksi SUHANTA datang ke SMPN 2 Wungu dan bersama-sama dengan saksi SUYATNO mencoba masuk ke ruangan kepala sekolah untuk memastikan apakah ada orang yang masuk ke dalam ruangan tersebut dan apakah terdapat barang-barang yang hilang atau tidak. Bahwa tidak ditemukan barang yang hilang, tetapi ditemukan kerusakan pada handle pintu dan rumah kunci ruang kepala sekolah tersebut.
  • Bahwa sekira pukul 05.00 WIB, Saksi ENDRO Bin KASMADI menghubungi Saksi UMAR SAID Bin MUNADI untuk dijemput di samping sekolah SMPN 2 Wungu dan kembali ke kontrakan.
  • Bahwa akibat percobaan tindak pidana pencurian tersebut berdasarkan keterangan saksi SUYATNO dan saksi SUHANTA selaku pihak yang bertanggung jawab terkait keamanan serta kebersihan di SMPN 2 Wungu, SMPN 2 Wungu mengalami kerugian materi akibat rusaknya 1 (satu) pasang handle pintu beserta rumah kunci yang dirusak oleh Terdakwa beserta Saksi UMAR dan Saksi ENDRO sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa BUDI LASTONO als ROKI als ANTON Bin MUKIRAN pernah dihukum dalam perkara pencurian di Bojonegoro pada tahun 2013 dengan hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan pada tahun 2015 di Bojonegoro dengan hukuman penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) jo. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya