Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN MJY ERNI BIANTARI NINGSIH KAST RESKRIM POLRES MADIUN POLDA JATIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN MJY
Tanggal Surat Senin, 15 Apr. 2019
Nomor Surat -
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1ERNI BIANTARI NINGSIH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1KAST RESKRIM POLRES MADIUN POLDA JATIM
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya;

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses hukum/penyidikan atas laporan Pemohon sampai selesai/penyerahan berkas perkara, Tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kab.Madiun /Penuntut Umum. Dengan Tersangka Mat Toekiran dengan pasal 263 KUHP;

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Kejaksaan Negeri Kab.Madiun/Penuntut Umum paling lama 1 hari setelah putusan dibacakan ;

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Kab.Madiun/Penuntut Umum paling lama empat (4) hari sejak putusan ini dibacakan Dengan Tersangka Mat Toekiran dengan pasal 263 KUHP;

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk menyerahkan Tersangka dengan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kab.Madiun /Penuntut Umum paling lama tujuh (7) hari sejak putusan ini dibacakan;

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon sebanyak Rp. 1.820.000.000,- (satu milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah)

 

  1. Membebankan biaya perkara ini kepada Termohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya