Tanggal Pendaftaran |
Senin, 15 Apr. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan |
Nomor Perkara |
1/Pid.Pra/2019/PN MJY |
Tanggal Surat |
Senin, 15 Apr. 2019 |
Nomor Surat |
- |
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | ERNI BIANTARI NINGSIH |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | KAST RESKRIM POLRES MADIUN POLDA JATIM |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya;
- Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses hukum/penyidikan atas laporan Pemohon sampai selesai/penyerahan berkas perkara, Tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kab.Madiun /Penuntut Umum. Dengan Tersangka Mat Toekiran dengan pasal 263 KUHP;
- Memerintahkan Termohon untuk mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Kejaksaan Negeri Kab.Madiun/Penuntut Umum paling lama 1 hari setelah putusan dibacakan ;
- Memerintahkan Termohon untuk menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Kab.Madiun/Penuntut Umum paling lama empat (4) hari sejak putusan ini dibacakan Dengan Tersangka Mat Toekiran dengan pasal 263 KUHP;
- Memerintahkan Termohon untuk menyerahkan Tersangka dengan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kab.Madiun /Penuntut Umum paling lama tujuh (7) hari sejak putusan ini dibacakan;
- Memerintahkan Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon sebanyak Rp. 1.820.000.000,- (satu milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah)
- Membebankan biaya perkara ini kepada Termohon.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |