| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 32/Pid.B/2026/PN Mjy | 1.Agus Hariyanto, S.H. 2.Janter Aprilian Munthe, S.H. |
ROBIN PUTRA FERNANDO Bin EKO SISWANTO | Pengiriman Berkas Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 32/Pid.B/2026/PN Mjy | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 01 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-450/M.5.46/Eku.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa ROBIN PUTRA FERNANDO Bin EKO SISWANTO, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti oleh Terdakwa dalam bulan April 2024 s/d bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu tahun 2024 bertempat di kantor KSP Bangun Jaya Makmur Capem Tiron alamat jl. Baru No.17 masuk kelurahan Ngalmes RT 08, RW 04, Kec. Madiun, Kab. Madiun.atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut’”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti oleh terdakwa sekira bulan April 2024 s/d bulan Juli 2024 terdapat nasabah KSP Bangun Jaya Makmur Capem Tiron yang melakukan pinjaman atas nama saksi KARINA sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), saksi SUMIYATI sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), saksi SHINTA ARDIANTI PURNAWAN sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), namun setelah dicairkan oleh pihak KSP Bangun Jaya Makmur Capem Tiron, uang tersebut tidak diberikan ke pihak peminjam dengan alasan belum dicairkan oleh pihak KSP Bangun Jaya Makmur Capem Tiron padahal uang sudah dikuasai oleh terdakwa, Selanjutnya pada tanggal 4 Juli 2024 terdapat pinjaman fiktif atas nama saksi DIDIK PURWANTO sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), terdakwa mengajukan pinjaman fiktif tersebut dengan cara memalsukan tandatangan dan dokumen milik saksi DIDIK PURWANTO, namun uangnya digunakan sendiri oleh terdakwa, kemudian pada tanggal 1 Juni saksi HERLINA melakukan pembayaran atas hutangnya ke KSP Bangun Jaya Makmur Capem Tiron sejumlah Rp 750.000,- (lima ratus ribu rupiah) melalui terdakwa, namun uang tersebut tidak disetorkan oleh terdakwa ke KSP Bangun Jaya Makmur Capem Tiron, selain itu juga terdapat nasabah fiktif lainnya yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa. Kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti sekira bulan Juli 2024, saksi EKO JULIANTO selaku kepala Seksi Pengawas melakukan pengecekan terhadap laporan bulanan terhadap nasabah yang ditangani terdakwa di KSP Bangun Jaya Makmur Capem Tiron, dari pengecekan tersebut terdapat temuan laporan keuangan yang tidak sesuai sejumlah Rp 22.238.500,- (dua puluh dua juta dua ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dalam bulan April 2024 s/d bulan Juli 2024, dari temuan tersebut saksi EKO JULIANTO bersama pimpinan KSP Bangun Jaya Makmur Capem Tiron memanggil terdakwa untuk melakukan klarifikasi di kantor selanjutnya terdakwa mengakui bahwa telah mengajukan Nasabah Fiktif dengan cara terdakwa mengajukan pinjaman terhadap nasabah yang tidak melakukan pinjaman di KSP bangun Jaya Makmur Capem Tiron, terdakwa juga tidak memberikan uang pinjaman nasabah serta tidak menyetorkan uang hasil tagihan angsuran dari para nasabah ke kantor KSP Bangun Jaya Makmur Capem Tiron sejumlah total sebesar Rp 22.238.500,- (dua puluh dua juta dua ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dalam bulan April 2024 s/d bulan Juli 2024, sebagaimana barang bukti berupa 1 (satu) bendel data Penyalahgunaan Keuangan Kantor Sdr.ROBIN PUTRA selaku Karyawan KSP Bangun Jaya Makmur tertanggal 26 Juli 2024 dengan lampiran berupa daftar nasabah peminjam di KSP Bangun Jaya Makmur, 1 (satu) bendel promise/kartu pinjaman nasabah KSP Bangun Jaya Makmur Capem Tiron, uang tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa. Bahwa terdakwa bekerja sebagai Karyawan KSP bangun Jaya Makmur Capem Tiron pada bagian Agen Operasional tersebut dengan tugas mencari nasabah yang melakukan pinjaman, memberikan uang kepada nasabah yang melakukan pinjaman, menarik angsuran pinjaman kepada nasabah serta menyetorkan uang hasil tagihan nasabah ke kantor KSP Bangun Jaya Makmur Capem Tiron, sesuai Surat Tugas dari KSP Bangun Jaya Makmur No:017/ST/22/XII/2022 tanggal 19 Desember 2022, dan terdakwa sebagai Agen Operasional di KSP Bangun Jaya Makmur Capem Tiron tersebut setiap bulannya mendapatkan upah/gaji pokok sebesar Rp 1.565.000,- ditambah tunjang dan lain-lain tergantung jumlah nasabah yang bersangkutan dengan total gaji perbulannya kurang lebih sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) s.d. Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah). Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut KSP Bangun Jaya makmur Capem Tiron yang diwakili saksi SUDARKO selaku Ketua pengurus Cabang Pembantu mengalami kerugian sebesar Rp 22.238.500,- (dua puluh dua juta dua ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah) Perbuatan Terdakwa ROBIN PUTRA FERNANDO Bin EKO SISWANTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 488 jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
