INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
89/Pdt.P/2024/PN Mjy | Dian Wahyuningtias | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||||
Nomor Perkara | 89/Pdt.P/2024/PN Mjy | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 05 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua Pemohon pada kutipan Akta Kelahiran Nomor 02496/UM/50 tertanggal 5 Juli 1998 dan Kartu Keluarga Nomor : 3519100101983494 di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun, yang semula tertulis orang tua kandung Mispan dan Sukini menjadi anak seorang ibu bernama Samini ;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mengganti nama tersebut diatas agar dicatat dalam daftar Register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku ;
4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |