Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.Bth/2018/PN MJY | Suryati | 1.ilham Imaduddin 2.Kepala Kantor Pertanahan Kab,Madiun |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jan. 2018 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.Bth/2018/PN MJY | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 04 Jan. 2018 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI : 1. Menagguhkan segala bentuk eksekusi atas Permohonan Eksekusi Pengosongan No. 44/Pdt.Eks/2017 di Pengadilan Negeri Kab. Madiun yang diajukan oleh TERLAWAN I sampai dengan Putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (“inkracth van gewijs”); 2. Menghukum TERLAWANI dan TERLAWAN II untuk tunduk dan patuh dengan Putusan ini;
PRIMAIR 1. Menerima dan mengabulkan perlawanan PELAWANuntuk seluruhnya;
|
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |