Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Mjy BRI UNIT CARUBAN 1.RUSLAN
2.SUMARNI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT CARUBAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERY SETIYONOBRI UNIT CARUBAN
Tergugat
NoNama
1RUSLAN
2SUMARNI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 85.424.849,00
Petitum
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah hubungan hukum hutang piutang antara Penggugat dan Para Tergugat, dimana Penggugat sebagai Kreditur dan Para Tergugat sebagai Debitur sebagaimana dimaksud dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor : B : 65/3883/8/2016 tanggal 18 Agustus 2016;
3. Menyatakan bahwa  Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Hukum Wanprestasi kepada Penggugat;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp. 85.424.849,- (Delapan Puluh Lima Juta Empat Ratus Dua Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah) terhitung selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sejak perkara ini dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun;
5. Menyatakan demi hukum bahwa Penggugat berhak mengajukan dan menjual secara lelang atas obyek berupa Sertipikat Hak Milik No 00791 an Ruslan yang dijaminkan Para Tergugat kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjamannya secara sukarela kepada Penggugat melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang), dan selanjutnya dari hasil penjualan lelang tersebut akan digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman Para Tergugat kepada Penggugat;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas sebuah Sertipikat Hak Milik no 00791 an Ruslan;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain maka Penggugat mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak