INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 18/Pdt.Bth/2026/PN Mjy | Bonirin | Suwondo | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 18/Pdt.Bth/2026/PN Mjy | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 02 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | VI. PETITUM (TUNTUTAN)
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Perlawanan (Bonirin) mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun untuk berkenan memutus sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan perlawanan ini untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Nomor 16/Pdt.G/2023/PN.Mjy bertentangan dengan hukum dan tidak dapat dilaksanakan.
3. Memerintahkan penundaan eksekusi (schorsing) sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perlawanan ini.
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun untuk membuka akses kepada Pemohon Perlawanan (Bonirin) untuk memeriksa BAP perkara a quo.
5. Menghukum Termohon Perlawanan (Suwondo) untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perlawanan ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
