Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2024/PN Mjy Agus Yusuf Endang Kresno Raden Pairun Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agus Yusuf Endang Kresno Raden
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adip Rijannanto, S.H.Agus Yusuf Endang Kresno Raden
Tergugat
NoNama
1Pairun
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMER:
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menetapkan bahwa Surat Pernyataan Jual Beli Tanah antara Penggugat ( selaku pembeli ) dengan Almarhum Kadimun ( Selaku penjual ) tertanggal 02 Oktober 2018 tentang jual beli atas sebidang tanah sawah dengan Sertipikat Hak Milik No: 314 atas nama Kadimun dengan luas 1110 m2 (seribu seratus sepuluh meter persegi) berlokasi di Desa Sidomulyo Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun dengan harga  Rp. 70. 000.000.00- (Tujuh puluh  juta rupiah) adalah sah secara hukum dan karenanya mengikat kepada pihak-pihak yang menandatanganinya;
3. Menetapkan secara hukum Putusan gugatan pengesahan jual beli ini dapat dipergunakan Penggugat dan berlaku layaknya akta jual beli yang dapat dipergunakan oleh Penggugat untuk melakukan syarat sahnya balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 314 atas nama Kadimun, berlokasi di Desa Sidomulyo Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun seluas 1110 m2 (seribu seratus sepuluh meter persegi);
4. Menetapkan biaya menurut hukum.
SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil – adilnya  ( ex aequo et bono ) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak