Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
55/Pdt.P/2026/PN Mjy UTAMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 55/Pdt.P/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1UTAMI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:
1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.    Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua kandung Pemohon yang tertulis DASUKI dan ESTIYANI menjadi anak kandung pasangan suami dan istri yang bernama DASUKI dan PANIYEM sehingga nama Orang tua kandung Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor :  3519-LT-19052026-0018 tertanggal 19 Mei 2026 selengkapnya tertulis dan berbunyi UTAMI anak kandung pasangan suami dan istri yang bernama DASUKI dan PANIYEM;
3.    Memerintahkan kepada pemohon dalam waktu 30 hari setelah Penetapan tersebut diterima untuk mengirim Salinan Penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk dicatat perbaikan nama orang tua kandung Pemohon pada Register yang disediakan untuk itu dan pada kutipan Akta Kelahiran Nomor:  3519-LT-19052026-0018 tertanggal 19 Mei 2026;
4.    Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;

SUBSIDAIR :

Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak