Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
99/Pdt.P/2025/PN Mjy BUDI HARISANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 99/Pdt.P/2025/PN Mjy
Tanggal Surat Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BUDI HARISANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR:
 
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama anak Pemohon pada akta kelahiran anak Pemohon yang bernama MISHBAH ARSYANENDRA AR-RASYID  untuk dibetulkan menjadi MISHBAH NUR RASYID lahir di Madiun pada tanggal 25 Mei 2021, sehingga nama anak Pemohon selengkapnya tertulis dan berbunyi MISHBAH NUR RASYID lahir di Madiun pada tanggal 25 Mei 2021;
3. Memerintahkan kepada pemohon dalam waktu 30 hari setelah Penetapan tersebut diterima untuk mengirim Salinan Penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk dicatat Pembetulan nama anak Pemohon pada Register yang disediakan untuk itu dan pada Kutipan  Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor : 3519-LU-04062021-0020 dan Kartu Keluarga Nomor: 3519151602170001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Madiun yang menerangkan bahwa Pemohon bernama  MISHBAH NUR RASYID lahir di Madiun pada tanggal 25 Mei 2021;
 
  
SUBSIDAIR :
 
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak