Dakwaan |
Pada hari selasa tanggal 21 Maret 2023 sekira jam 15.15 WIB saat anggota Satresnarkoba Polres Madiun dalam Operasi kepolisian Kewilayahan Pekat Semeru 2023 dalam rangka cipta kondisi Sitkamtibmas di Wil. Kab. Madiun mendatangi ke warung milik Sdr. TRI WAHYUDI. Sebelumnya penyidik mendapat informasi dari masyarakat bahwa tempat tersebut ada, menjual miras tanpa ijin.
Setelah dilakukan pengecekan yang disertai Surat Perintah Tugas, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa minuman beralkohol jenis arak jawa sejumlah 6 jerigen @ berisi arak jawa ± 30 liter dan 20 botol Aqua ± 1,5 liter miras jenis arak jawa dengan jumlah total ± 210 liter |