Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
62/Pdt.P/2026/PN Mjy RIA YULISTIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 62/Pdt.P/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIA YULISTIANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki tahun kelahiran dan nama orang tua kandung anak Pemohon yang tertulis anak Pemohon lahir di Kota Madiun pada tanggal 20 Juli 2025 anak ke Satu dari Pasangan suami istri yang Bernama IMAN SUPRIYONO dan RIA YULISTIANA untuk diperbaiki menjadi lahir di Kota Madiun pada tanggal 20 Juli 2022  Anak ke Satu dari seorang ibu bernama RIA YULISTIANA sehingga tanggal lahir dan nama Orang tua kandung anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 3519-LU-02092025-0008 tertanggal 02 September 2025 selengkapnya tertulis dan berbunyi FEBY SAFINATUNNAJAH yang lahir di Kota Madiun pada tanggal 20 Februari 2022  Anak ke Satu dari seorang ibu bernama RIA YULISTIANA;
3. Memerintahkan kepada pemohon dalam waktu 30 hari setelah Penetapan tersebut diterima untuk mengirim Salinan Penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk dicatat perbaikan tanggal lahir dan nama orang tua kandung anak Pemohon pada Register yang disediakan untuk itu dan pada kutipan Akta Kelahiran No. 3519-LU-02092025-0008 tertanggal 02 September 2025;
4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;
 
SUBSIDAIR :
 
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak