| Dakwaan |
D A K W A A N :
Pertama
Bahwa terdakwa HARTONO LIMANTO Bin LIEM SIONG POO pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2015 sekitar pukul 15.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2015 bertempat di Toko Sumber Rejeki Kel.Pandean Kec.Mejayan Kab. Madiun atau di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, ?telah memperdagangkan barang berupa pupuk bersubsidi jenis UREA, ZA, SP-36 dan NPK/Phonska produksi PT Pupuk Indonesia (PERSERO) Group sebanyak 17 (tujuh belas) sak dengan berat masing-masing 50 (lima puluh) Kg yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diperdagangkan?, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, berawal ketika Terdakwa sebagai pemilik Toko Sumber Rejeki yang menjual pupuk dan obat pertanian bertempat di Kel.Pandean Kec.Mejayan Kab. Madiun ditunjuk sebagai pengecer pupuk bersubsidi dari CV.WIDODO PRIMA SEJAHTERA selaku distributor untuk wilayah Kel.Krajan dan Kel. Pandean berdasarkan surat penunjukkan resmi No.016/WPS/PKT/I/2015 tertanggal 02 Januari 2015, kemudian pupuk bersubsidi tersebut akan dijual kepada anggota kelompok tani dari Kel.Krajan dan Kel. Pandean sesuai dengan daftar Rencana Definitif Kelompok Kerja (RDKK) dengan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No.130/permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi u/ sektor pertanian TA.2015 Pasal 12 Ayat (2) yaitu :
Pupuk UREA : Rp. 1.800,- x 50 Kg = Rp. 90.000,-
ZA : Rp. 1.400,- x 50 Kg = Rp. 70.000,-
SP-36 : Rp. 2.000,- x 50 Kg = Rp. 100.000,-
NPK/Phonska : Rp. 2.300,- x 50 Kg = Rp. 115.000,-
Petroganik : Rp. 500,- x 50 Kg = Rp. 25.000,-
- Bahwa selanjutnya pada pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2015 sekitar pukul 15.30 Wib saksi HARI KUSTANTO selaku anggota Polsek Mejayan mendapat informasi dari masyarakat kalau pupuk bersubsidi tersebut juga dijual oleh Terdakwa kepada warga selain dari wilayah Kel.Krajan dan Kel. Pandean Kec.Mejayan, sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi HARI KUSTANTO bersama dengan Tim Anggota Reskrim Polsek Mejayan langsung melakukan penyelidikan dan langsung menuju ke toko milik Terdakwa, namun sebelum sampai pada Toko milik Terdakwa, saksi HARI KUSTANTO bersama dengan Tim Anggota Reskrim Polsek Mejayan melihat dan menghentikan saksi JANURI Bin TUMIJO yang sedang keluar dari toko milik Terdakwa sambil membawa beberapa karung pupuk jenis UREA, ZA, dan Phonska, kemudian setelah dilakukan interogasi dan didapat keterangan dari saksi JANURI kalau pupuk yang dibawa oleh saksi JANURI tersebut baru saja dibeli dari Toko Sumber Rejeki milik Terdakwa sebanyak 15 (lima belas karung) dengan perincian sebagai berikut :
- Pupuk UREA sebanyak 4 (empat) Karung dengan harga per karung @50 Kg = Rp. 100.000,-
- Pupuk ZA sebanyak 5 (lima) Karung dengan harga per karung @50 Kg = Rp. 90.000,-
- NPK/Phonska sebanyak 6 Karung dengan harga per karung @50 Kg = Rp. 125.000,-
Kemudian saksi HARI KUSTANTO bersama dengan Tim Anggota Reskrim Polsek Mejayan langsung melakukan penangkapan kepada Terdakwa, selanjutnya pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa mengakui telah menjual pupuk bersubsidi tersebut juga kepada saksi MARDI Bin SAMAN yaitu pupuk jenis SP-36 sebanyak 2 (dua) karung dengan harga per karung @50 Kg = Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perdagangan RI No.15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, bahwa Pupuk Bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan / atau petani di sektor pertanian meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP-36, Pupuk ZA, Pupuk NPK dan jenis pupuk bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang pertanian.
- Bahwa saksi JANURI dan saksi MARDI Bin SAMAN bukan merupakan anggota kelompok tani dari Kel.Krajan maupun Kel. Pandean Kec. Mejayan serta tidak termasuk dalam daftar Rencana Definitif Kelompok Kerja (RDKK) yang dipegang oleh Terdakwa, melainkan saksi JANURI Bin TUMIJO bertempat tinggal di Desa Kebonagung dan saksi MARDI Bin SAMAN bertempat tinggal di Desa Pajaran Kec.Saradan.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa berikut dengan barang bukti berupa pupuk bersubsidi jenis Urea, SP36, ZA dan NPK/Phonska sebanyak 17 (tujuh belas) karung dengan berat masing-masing 50 Kg tersebut dibawa dan diamankan ke Polsek Mejayan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 110 UU No.7 Th.2014 Ttg Perdagangan Jo.Pasal 2 Perpres No.15 Th.2011 Ttg Perubahan Perpres No.77 Th.2005 Ttg. Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam Pengawasan Jo. Pasal 30 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan RI No.15/M-Dag/Per/4/2013 Ttg Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
.
A T A U
Ke Dua
Bahwa terdakwa HARTONO LIMANTO Bin LIEM SIONG POO pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2015 sekitar pukul 15.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2015 bertempat di Toko Sumber Rejeki Kel.Pandean Kec.Mejayan Kab. Madiun atau di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, telah melakukan suatu tindak pidana ekonomi yaitu tanpa ijin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi jenis pupuk Urea, SP36, ZA dan NPK/Phonska produksi PT Pupuk Indonesia (PERSERO) Group sebanyak 17 (tujuh belas) sak dengan berat masing-masing 50 (lima puluh) Kg, dimana Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi?, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, berawal ketika Terdakwa sebagai pemilik Toko Sumber Rejeki yang menjual pupuk dan obat pertanian bertempat di Kel.Pandean Kec.Mejayan Kab. Madiun ditunjuk sebagai pengecer pupuk bersubsidi dari CV.WIDODO PRIMA SEJAHTERA selaku distributor untuk wilayah Kel.Krajan dan Kel. Pandean berdasarkan surat penunjukkan resmi No.016/WPS/PKT/I/2015 tertanggal 02 Januari 2015, kemudian pupuk bersubsidi tersebut akan dijual kepada anggota kelompok tani dari Kel.Krajan dan Kel. Pandean sesuai dengan daftar Rencana Definitif Kelompok Kerja (RDKK) dengan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No.130/permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi u/ sektor pertanian TA.2015 Pasal 12 Ayat (2) yaitu :
Pupuk UREA : Rp. 1.800,- x 50 Kg = Rp. 90.000,-
ZA : Rp. 1.400,- x 50 Kg = Rp. 70.000,-
SP-36 : Rp. 2.000,- x 50 Kg = Rp. 100.000,-
NPK/Phonska : Rp. 2.300,- x 50 Kg = Rp. 115.000,-
Petroganik : Rp. 500,- x 50 Kg = Rp. 25.000,-
- Bahwa selanjutnya pada pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2015 sekitar pukul 15.30 Wib saksi HARI KUSTANTO selaku anggota Polsek Mejayan mendapat informasi dari masyarakat kalau pupuk bersubsidi tersebut juga dijual oleh Terdakwa kepada warga selain dari wilayah Kel.Krajan dan Kel. Pandean Kec.Mejayan, sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi HARI KUSTANTO bersama dengan Tim Anggota Reskrim Polsek Mejayan langsung melakukan penyelidikan dan langsung menuju ke toko milik Terdakwa, namun sebelum sampai pada Toko milik Terdakwa, saksi HARI KUSTANTO bersama dengan Tim Anggota Reskrim Polsek Mejayan melihat dan menghentikan saksi JANURI Bin TUMIJO yang sedang keluar dari toko milik Terdakwa sambil membawa beberapa karung pupuk jenis UREA, ZA, dan Phonska, kemudian setelah dilakukan interogasi dan didapat keterangan dari saksi JANURI kalau pupuk yang dibawa oleh saksi JANURI tersebut baru saja dibeli dari Toko Sumber Rejeki milik Terdakwa sebanyak 15 (lima belas karung) dengan perincian sebagai berikut :
- Pupuk UREA sebanyak 4 (empat) Karung dengan harga per karung @50 Kg = Rp. 100.000,-
- Pupuk ZA sebanyak 5 (lima) Karung dengan harga per karung @50 Kg = Rp. 90.000,-
- NPK/Phonska sebanyak 6 Karung dengan harga per karung @50 Kg = Rp. 125.000,-
Kemudian saksi HARI KUSTANTO bersama dengan Tim Anggota Reskrim Polsek Mejayan langsung melakukan penangkapan kepada Terdakwa, selanjutnya pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa mengakui telah menjual pupuk bersubsidi tersebut juga kepada saksi MARDI Bin SAMAN yaitu pupuk jenis SP-36 sebanyak 2 (dua) karung dengan harga per karung @50 Kg = Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perdagangan RI No.15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, bahwa Pupuk Bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan / atau petani di sektor pertanian meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP-36, Pupuk ZA, Pupuk NPK dan jenis pupuk bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang pertanian.
- Bahwa saksi JANURI dan saksi MARDI Bin SAMAN bukan merupakan anggota kelompok tani dari Kel.Krajan maupun Kel. Pandean Kec. Mejayan serta tidak termasuk dalam daftar Rencana Definitif Kelompok Kerja (RDKK) yang dipegang oleh Terdakwa, melainkan saksi JANURI Bin TUMIJO bertempat tinggal di Desa Kebonagung dan saksi MARDI Bin SAMAN bertempat tinggal di Desa Pajaran Kec.Saradan.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa berikut dengan barang bukti berupa pupuk bersubsidi jenis Urea, SP36, ZA dan NPK/Phonska sebanyak 17 (tujuh belas) karung dengan berat masing-masing 50 Kg tersebut dibawa dan diamankan ke Polsek Mejayan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 1 Sub 2e,3e UU Darurat RI No.7 Th. 1955 Ttg Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo.Pasal 2 Perpres No.15 Th.2011 Ttg Perubahan Perpres No.77 Th.2005 Ttg. Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam Pengawasan Jo. Pasal 30 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan RI No.15/M-Dag/Per/4/2013 Ttg Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
|