INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 89/Pdt.P/2026/PN Mjy | WAHMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Jul. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
| Nomor Perkara | 89/Pdt.P/2026/PN Mjy | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 09 Jul. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa WAGINEM (almh), yang telah meninggal dunia dirumah di Desa Sukorejo RT. 011 RW. 003 Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun pada 1982, sebagaimana diterangkan dalam Surat Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil Akta Kematian yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sukorejo Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun, hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
3. Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat kematian Ibu Pemohon yang bernama WAGINEM (almh), yang telah meninggal dunia dirumah Desa Sukorejo RT. 011 RW. 003 Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun pada tahun 1982, sebagaimana diterangkan dalam Surat Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil Akta Kematian yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sukorejo Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun untuk diterbitkan Akta Kematiannya;
4. Memerintahkan kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Pencatatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama WAGINEM (almh);
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
SUBSIDAIR:
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
