Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Mjy JAELONO SE Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Mjy
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat ---
Pemohon
NoNama
1JAELONO SE
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun
Advokat
Petitum Permohonan

Penetapan sebagai tersangka dalam dugaan Tindk Pidana Korupsi Penyimpangan terhadap Pembangunan Kolam Renang di Dusun Watugong, Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Badan Penelola Keuangan Negara melanngar:

* Primair: Diancam pidana Pasal 2 Ayat(1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantsan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

*Subsidair: Diancam pidana dalam Pasal 3 Jo.Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ssebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya