Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2026/PN Mjy 1.MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2.ISTIQ LAILIYAH, S.H.
WAHYU IBNU RIJAL Alias NYAMBEK Bin SUWANDI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-852/M.5.46/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2ISTIQ LAILIYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU IBNU RIJAL Alias NYAMBEK Bin SUWANDI (Alm)[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1AGUNG SUPRANTIO, S.H.WAHYU IBNU RIJAL Alias NYAMBEK Bin SUWANDI (Alm)
Dakwaan

KESATU;

---------- Bahwa terdakwa WAHYU IBNU RIJAL Alias NYAMBEK Bin SUWANDI (Alm) pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 Wib atau pada waktu tertentu masih dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir Jl. Kb. Pisang Kel. Nglames Kec. Madiun, Kab. Madiun tepatnya  dekat Dealer Yamaha Waloja Motor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “ tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I“, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari kamis tanggal tersebut di atas sekira pukul 15.30 Wib terdakwa dihubungi melalui chat Whatsapp Ke nomor terdakwa (087751700751) oleh Nomor Sdr. Dwi Cahyono/ Dian Sardi/ Sdr. Dian (DPO) dengan nomor (081252889009) dengan perintah “Berangkat ke Madiun Mengambil Ranjau Narkotika Shabu” dan dijawab terdakwa “Iya Nanti Habis Maghrib” dan dijawab Sdr. Dian “Jangan sampai melebihi jam sembilan malam” dan disetujui oleh terdakwa yang selanjutnya terdakwa berangkat dari rumahnya pukul 19.00 WIB. Selanjutnya pada hari, tanggal, bulan dan tahun yang sama sekira pukul 19.30 wib terdakwa sampai di rumah Sdr. Dian (DPO) yang beralamat di Ds. Nglaban Kec. Loceret Kab. Nganjuk dengan mengendarai Motor N Max warna hitam. Setelah terdakwa dan Sdr. DIAN mengobrol beberapa saat kemudian Sdr. DIAN menyerahkan 1 (satu) paket berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu di masukkan ke dalam bekas bungkus rokok SURYA (berat paket tidak diketahui oleh terdakwa) untuk kemudian terdakwa mendapatkan perintah dari Sdr. Dian (DPO) untuk menaruh ranjau di dekat kantor DENPOM Kab. Nganjuk dan mengambil ranjau Narkoitka di Kab. Madiun dengan sebelumnya memberikan ongkos kirim sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya sekira pukul 19.45 Wib terdakwa berangkat dari rumah Sdr. DIAN (DPO) menuju ke kantor DENPOM Kab. Nganjuk setelah itu terdakwa memasang ranjau paket narkotika di dekat palang pintu selah kantor DENPOM Kab. Nganjuk, kemudian terdakwa langsung ke Madiun untukk mengambil Ranjau narkotika jenis Shabu. Kemudian sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa tiba di Alfamart dekat Pintu Tol Dumpil Kab. Madiun dan langsung menghubungi Sdr. DIAN (DPO) bahwa terdakwa sudah sampai di Madiun dan kemudian di hubungi Sdr. DIAN (DPO) melalui chat Whatsapp “Tunggu sebentar nanti ada orang yang menghubungi dan memberikan alamat lokasi ranjau shabu” dan disepakati oleh terdakwa. Tidak lama kemudian ada nomor yang tidak dikenal terdakwa yang menghubungi terdakwa dengan nomor (+639639805563)/Mr. X dengan chat “Sampai mana mas” dan dijawab oleh terdakwa “Sudah dekat” dan dijawab oleh nomor tersebut dengan mengirim titik Lokasi pengambilan shabu. Selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib terdakwa tiba di Lokasi yang diberikan oleh nomor tersebut (Mr. X) di daerah Nglames Kab. Madiun, setelah itu terdakwa turun dari motor dan langsung mencari shabu yang diranjau dan menemukan paket narkotika jenis shabu yang di bungkus kresek warna putih di bawah tiang/gardu Listrik, setelah itu terdakwa ambil dan terdakwa masukkan ke dalam saku kiri jaket yang terkdawa pakai. Selanjutnya saat terdakwa jalan kaki menuju sepeda motor yang dikendarai terdakwa terdakwa dihampiri oleh Saksi Wahib Hidayat dan Saksi Annas Bayu (anggota satresnarkoba Polres Madiun) yang sebelumnya mendapatkan info adanya tindak pidana narkotika di Daerah Nglames, Kab. Madiun langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi Robert Maulana dan ditemukan barang bukti sejumlah 2 (dua) buah plastik klip berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 51, 82 (lima puluh satu koma delapan puluh dua) gram dan berat netto ± 5,14 (lima koma empat belas) gram di solasi warna merah yang di bungkus kresek warna putih, setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Madiun guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Setelah Penyisihan tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 11.10 Wib yang ditandatangani oleh Pemilik/Penguasa/tersangka Sdr. WAHYU IBNU RIJAL Alias NYAMBEK Bin SUWANDI (Alm), Penaksir Diah Handayani, dan Pimpinan Pegadaian Cabang Madiun Agung Budiyanto, serta disaksikan oleh para saksi yaitu Heri Suprastiyo, S.H. dan Broto Wibowo yang telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) paket  yang masing-masing dengan berat ± 51, 73 (lima puluh satu koma tujuh puluh tiga) gram ± 5,06 (lima koma nol enam) gram.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratoris Forensik daerah Jawa Timur Nomor Lab: 02059/NNF/2026 tanggal 26 Maret 2026 dan ditandatangani oleh Pemeriksa (Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., dan Fita Adellia S.Si) dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Jatim (Imam Mukti, S.Si.Apt., M.Si.) dengan hasil pemeriksaan Terhadap barang bukti yang disita dari Tersangka Sdr. WAHYU IBNU RIJAL Alias NYAMBEK Bin SUWANDI (Alm) dengan Nomor bukti = 07237/NNF/2026 berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,073 gram dan Nomor bukti = 07238/NNF/2026 berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,077 gram dengan hasil Kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam  jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang. 

 

---------- Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal 114 ayat (2)   Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 1 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--

 

ATAU

KEDUA ;

---------- Bahwa terdakwa WAHYU IBNU RIJAL Alias NYAMBEK Bin SUWANDI (Alm) pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 Wib atau pada waktu tertentu masih dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir Jl. Kb. Pisang Kel. Nglames Kec. Madiun, Kab. Madiun tepatnya  dekat Dealer Yamaha Waloja Motor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “ tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I Bukan tanaman“, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu tersebut diatas sekira pukul 22.00 Wib terdakwa yang tiba di Lokasi yang diberikan oleh nomor tersebut (Mr. X)[ss1]  di daerah Nglames Kab. Madiun untuk mengambil ranjau narkotika jenis Shabu, setelah itu terdakwa turun dari motor dan langsung mencari shabu yang diranjau dan menemukan paket narkotika jenis shabu yang di bungkus kresek warna putih di bawah tiang/gardu Listrik, setelah itu terdakwa ambil dan terdakwa masukkan ke dalam saku kiri jaket yang terkdawa pakai. Selanjutnya saat terdakwa jalan kaki menuju sepeda motor yang dikendarai terdakwa terdakwa dihampiri oleh Saksi Wahib Hidayat dan Saksi Annas Bayu (anggota satresnarkoba Polres Madiun) yang sebelumnya mendapatkan info adanya tindak pidana narkotika di Daerah Nglames, Kab. Madiun langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi Robert Maulana dan ditemukan barang bukti sejumlah 2 (dua) buah plastik klip berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 51, 82 (lima puluh satu koma delapan puluh dua) gram dan berat netto ± 5,14 (lima koma empat belas) gram di solasi warna merah yang di bungkus kresek warna putih, setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Madiun guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Setelah Penyisihan tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 11.10 Wib yang ditandatangani oleh Pemilik/Penguasa/tersangka Sdr. WAHYU IBNU RIJAL Alias NYAMBEK Bin SUWANDI (Alm), Penaksir Diah Handayani, dan Pimpinan Pegadaian Cabang Madiun Agung Budiyanto, serta disaksikan oleh para saksi yaitu Heri Suprastiyo, S.H. dan Broto Wibowo yang telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) paket  yang masing-masing dengan berat ± 51, 73 (lima puluh satu koma tujuh puluh tiga) gram ± 5,06 (lima koma nol enam) gram.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratoris Forensik daerah Jawa Timur Nomor Lab: 02059/NNF/2026 tanggal 26 Maret 2026 dan ditandatangani oleh Pemeriksa (Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., dan Fita Adellia S.Si) dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Jatim (Imam Mukti, S.Si.Apt., M.Si.) dengan hasil pemeriksaan Terhadap barang bukti yang disita dari Tersangka Sdr. WAHYU IBNU RIJAL Alias NYAMBEK Bin SUWANDI (Alm) dengan Nomor bukti = 07237/NNF/2026 berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,073 gram dan Nomor bukti = 07238/NNF/2026 berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,077 gram dengan hasil Kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam hal memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I Bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang. 

 

---------- Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 1 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------

Pihak Dipublikasikan Ya