Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Mjy EKO AGUS D MESIRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan BP/03/III/2024/SAT SAMAPTA
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1EKO AGUS D
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MESIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pada hari Selasa Tanggal 20 Pebruari 2024 sekira pukul 14 00 Wib telah terjadi pelanggaran tindak pidana ringan memiliki, menyimpan dan menjual a pukule14.00 Wipes tanpa ijin sebanyak 2 (Dua) botol aqua besar berisikan Minuman Keras jenis arak jowo masing-masing berisi 1,5 liter total 3 (Tiga) liter. Bertempat di Jalan Ds. Kaibon Kec Geger Kab. Madiun, Pelaku tersebut bernama Sdr MESIRAN, pada saat dilakukan penangkapan, telah kedapatan memiliki, menyimpan dan menjual miras jenis arak jowo tanpa ijin dari pihak yang berwenang, Selanjutnya barang bukti diamankan dan di bawa ke Polsek Geger untuk dilakukan proses lebih lanjut, Pengadu / pelapor memberikan keterangannya, kemudian membubuhkan tanda tangannya dibawah ini.

Pihak Dipublikasikan Ya