Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2019/PN Mjy 1.PRIYO HARIYANTO
2.SUPRAPTO
1.Ketua Panitia Pilkades Desa Klitik Kec.Wonoasri
2.Ketua BPD Desa Klitik Kec.Wonoasri
3.Camat Wonoasri selaku Panitia Pilkades
4.Bupati Kabupaten Madiun
5.Kementerian Dalam Negeri
6.Ketua Panitia Pilkades Desa Klitik
7.Ketua BPD Desa Klitik Kec.Wonoasri Kab.Madiun
8.Camat Wonoasri
9.Bupati Kab.Madiun
10.Mendagri
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2019/PN Mjy
Tanggal Surat Jumat, 15 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PRIYO HARIYANTO
2SUPRAPTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arifin Purwanto, SHPRIYO HARIYANTO
2Arifin Purwanto, SHSUPRAPTO
Tergugat
NoNama
1Ketua Panitia Pilkades Desa Klitik Kec.Wonoasri
2Ketua BPD Desa Klitik Kec.Wonoasri
3Camat Wonoasri selaku Panitia Pilkades
4Bupati Kabupaten Madiun
5Kementerian Dalam Negeri
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Pramadya Khairul Awaludin, SH., MH.Ketua Panitia Pilkades Desa Klitik Kec.Wonoasri
2Pramadya Khairul Awaludin, SH., MH.Ketua BPD Desa Klitik Kec.Wonoasri
3Irfan Luqmana, SH.I.Ketua Panitia Pilkades Desa Klitik Kec.Wonoasri
4Irfan Luqmana, SH.I.Ketua BPD Desa Klitik Kec.Wonoasri
5Dzakiyul Fikri,SHBupati Kabupaten Madiun
6Dzakiyul Fikri,SHCamat Wonoasri selaku Panitia Pilkades
7Hahyu Chandra Kusuma P, SH.,M.Hum.Kementerian Dalam Negeri
Turut Tergugat
NoNama
1Suwito
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan fakta-fakta hukum, dalil-dalil, uraian-uraian, bukti-bukti, keterangan-keterangan dan hal-hal tersebut diatas, Para Penggugat mohon kepada Yth Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memanggil semua pihak guna memenuhi asas persidangan yang murah dan cepat serta berkenan memberikan putusan :
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat I dan II (Para Penggugat) seluruhnya;

2.    Menyatakan dan menetapkan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan barang tidak bergerak milik Para Tergugat di :
1. Jalan Raya Klitik No.39 Desa Klitik Kec.Wonoasri Kab.Madiun
2. Jalan Raya Klitik No.39 Desa Klitik Kec.Wonoasri Kab.Madiun
3.Jl. Raya Wonoasri No. 40 Desa Wonoasri Kec. Wonoasri Kab. Madiun
4. Jl. Alun-alun utara no 1-3 komplek puspem Caruban, Kab. Madiun
5. Jl. Medan Merdeka Utara no. 7 Jakarta Pusat

3.  Menyatakan Tergugat I, II, III, IV, V (para Tergugat) telah terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Para Penggugat dengan segala akibat hukumnya;

4. Menetapkan sebagai hukum bahwa Para Penggugat adalah peserta pilkades Desa Klitik Kec.Wonoasri Kab.Madiun dengan cakades nomor urut 4 untuk Penggugat I dan nomor urut 2 untuk Penggugat IIyang sah menurut hukum;

5. Menetapkan sebagai hukum bahwa nama Penggugat I yang benar adalah Priyo Hariyanto ;

6. . Menetapkan sebagai hukum bahwa surat suara pada pilkades Desa Klitik  Kec.Wonoasri Kab.Madiun tanggal 16 Oktober 2019 tidak sah menurut hukum ;

7. Menetapkan sebagai hukum bahwa pelaksanaan pilkades Desa Klitik  Kec.Wonoasri Kab.Madiun tanggal 16 Oktober 2019 tidak sah menurut hukum ;

8. Menetapkan sebagai hukum bahwa hasil pelaksanaan pilkades Desa Klitik  Kec.Wonoasri Kab.Madiun tanggal 16 Oktober 2019 tidak sah menurut hukum ;

9. .Menetapkan sebagai hukum bahwa pilkades Desa Klitik  Kec.Wonoasri Kab.Madiun  untuk dilaksanakan pilkades ulang Desa Klitik  Kec.Wonoasri Kab.Madiun setelah gugatan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;

10.Memerintahkan Tergugat II untuk menerbitkan surat keputusan pembentukan panitia pilkades Desa Klitik  Kec.Wonoasri Kab.Madiun yang baru untuk melaksanakan Pilkades ulang Desa Klitik  Kec.Wonoasri Kab.Madiun atau Tergugat I untuk melaksanakan Pilkades ulang Desa Klitik  Kec.Wonoasri Kab.Madiun yang diikuti oleh 4 orang calon kepala desa yaitu nomor urut 1 SARWO, nomor urut 2 SUPRAPTO, nomor urut 3 SUWITO, nomor urut 4 PRIYO HARIYANTO;

11. Memerintahkan panitia pilkades Desa Klitik  Kec.Wonoasri Kab.Madiun yang baru atau  Tergugat I untuk mencetak surat suara yang baru dan benar baik nama calon, foto calon dan nomor urut calon untuk  Pilkades ulang desa Desa Klitik  Kec.Wonoasri Kab.Madiun ;

12. Memerintahkan panitia pilkades Desa Klitik  Kec.Wonoasri Kab.Madiun yang baruatau Tergugat I untuk mencetak nama Penggugat yang benar yaitu Priyo Hariyanto pada surat suara, pada Pilkades ulang Desa Klitik  Kec.Wonoasri Kab.Madiun setelah keputusan hakim mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;


13. Menetapkan sebagai hukum bahwa Tergugat II, III, IV untuk tidak memproses penerbitan SK dan pelantikan hasil pilkades tanggal 16 Oktober 2019 Desa Klitik  Kec.Wonoasri Kab.Madiun menunggu sampai adanya keputusan hakim mempunyai kekuatan hukum yang tetap dari gugatan ini ;

14. Memerintahkan Tergugat V untuk membuat peraturan tentang pemilihan kepala desa yang detil dan teknis termasuk apabila terjadi kesalahan nama cakades dan coblos tembus pada surat suara tetapi tidak tembus pada cakades yang lainnya ;

15. Menetapkan sebagai hukum bahwa Turut Tergugat untuk mentaati putusan gugatan ini sampai adanya keputusan hakim mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

16. Menghukum Para Tergugat untuk membayar atas kerugian imateriel Rp 2.000.000.000,- dan biaya  mengikuti proses pilkades Desa Klitik  Kec.Wonoasri Kab.Madiun Rp. 500.000.000, serta biaya untuk berurusan dengan pihak lain Rp. 100.000.000,-. Jadi jumlah ganti rugi seluruhnya Rp. 2.600.000.000 (dua milliyar enam ratus juta rupiah) yang harus ditanggungoleh para Tergugat kepada Para Penggugat dan ganti rugi tersebut harus dibayar secara kontan, tunai, langsung dan seketika sejak putusan diucapkan ;

17. Menghukum paraTergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesarRp. 2.000.000 (DuaJuta Rupiah) setiap harinya kepada ParaPenggugat yang harus ditanggung oleh Para Tergugat, apabila mereka lalai mentaati putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dihitung sejak perkara ini di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kab. Madiun;

18. Menghukum para Tergugat untuk membayar bunga sebesar 2% setiap bulannya oleh para Tergugat kepada Para Penggugat apabila mereka lalai mentaati atau tidak dengan sukarela melaksanakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, di hitung sejak perkara ini di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kab. Madiun sampai putusan dilaksanakan oleh pengadilan;

19. Menghukum para Tergugat untuk meminta maaf secara terbuka melalui mass media cetak terbitan lokal (Jawa Pos, Kompas, Sindo) dengan redaksional sebagai berikut :
    Kami, 1. Ketua Panitia  pilkades di desa Klitik Kec.Wonoasri Kab.Madiun, 2.Ketua BPD Desa Klitik Kec.Wonoasri Kab.Madiun. 3. Camat Wonoasri 4. Bupati Kab.Madiun, 5. Mendagri meminta maaf kepada Bapak PRIYO HARIYANTO dan Bapak SUPRAPTO, beserta keluarga dan keturunannya atas kesalahan kami yaitu melakukan perbuatan melawan hukum karena kesalahan nama pada surat suara pilkades di desa Klitik Kec.Wonoasri Kab.Madiun ;

20. Menetapkan sebagai hukum bahwa apabila para Tergugat tidak dapat membayar ganti rugi maka dianggap mempunyai hutang kepada Para Penggugat dan apabila tidak dapat membayar hutangnya kepada Penggugat maka para Tergugat mengganti dengan paksa badan selama enam bulan dan maksimum selama 3 tahun;

21. Menyatakan dan menetapkan sebagai hukum, bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerboor Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum baik berupa verset, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;

22. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dengan adanya gugatan ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak