Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2025/PN Mjy PUTUT DJOKO RIYANTO 1.DIREKTUR UTAMA PT. PERHUTANI ALAM WISATA RISORSIS (PT. PALAWI RISORSIS)
2.DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERHUTANI
Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2025/PN Mjy
Tanggal Surat Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PUTUT DJOKO RIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. SRI KALONO, S.H., M.Si.PUTUT DJOKO RIYANTO
Tergugat
NoNama
1DIREKTUR UTAMA PT. PERHUTANI ALAM WISATA RISORSIS (PT. PALAWI RISORSIS)
2DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERHUTANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
2MENTERI PEKERJAAN UMUM (PU) REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM POKOK PERKARA (PRIMAIR)
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama (co-tortfeasor);
3. Menyatakan Berita Acara Kesepakatan Kerjasama (BAKKS) Nomor 22/BA/Dir/001.1/PR/V/2023 tanggal 19 Mei 2023 dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 023/PKS/DIR/001.1/PR/IX/2023 dan Nomor 003/PKS/TEB-PLW/IX/2023 tertanggal 22 September 2023, merupakan satu kesatuan hukum yang saling berkaitan;
4. Menyatakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 023/PKS/DIR/001.1/PR/IX/2023 dan Nomor 003/PKS/TEB-PLW/IX/2023 tertanggal 22 September 2023 cacat hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan mengikat sepanjang dilakukan tanpa izin Menteri LHK dan tanpa persetujuan Menteri PUPR;
5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II atau TURUT TERGUGAT I untuk membuat PKS baru dengan jangka waktu kerjasama 20 (dua puluh) tahun dengan Fixed sharing pada kisaran 3-5% per tahun dari nilai NJOP (nilai jual obyek pajak) aset Rest Area KM 626 A dan KM 626 B dan Variable sharing sebesar 8–10% dari pendapatan bruto, sesuai dengan kewajaran komersial. 
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng (joint and several liability) untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp Rp.30.070.000.000,- (tiga puluh milyar tujuh puluh juta rupiah);
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah);
8. Menyatakan seluruh aset hasil investasi Penggugat di Rest Area KM 626 A dan KM 626 B Dusun Pepe, Desa Pajaran, Kec. Saradan, Kabupaten Madiun, Prov. Jawa Timur tetap merupakan milik sah Penggugat sampai terdapat penyelesaaian hukum yang sah;
9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak menghalangi atau menguasai sepihak aset Penggugat sampai terdapat penyelesaian hukum yang sah;
10. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas aset-aset Para Tergugat sebagaimana diuraikan dalam posita;
11. Memerintahkan Turut Tergugat I (Menteri Kehutanan) untuk memberikan sanksi dan mencabut kerjasama dengan Tergugat I, kemudian memberikan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang terletak di Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP/ Rest Area) KM 626 A dan KM 626 B yang terletak di Dusun Pepe, Desa Pajaran, Kec. Saradan, Kabupaten Madiun, Prov. Jawa Timur kepada Penggugat (PT Terusan Energi Bumi); 
12. Memerintahkan Turut Tergugat II (Menteri Pekerjaan Umum) untuk memberikan sanksi dan mencabut kerjasama dengan Tergugat I, kemudian memberikan izin/persetujuan pengelolaan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP/ Rest Area) KM 626 A dan KM 626 B yang terletak di Dusun Pepe, Desa Pajaran, Kec. Saradan, Kabupaten Madiun, Prov. Jawa Timur kepada Penggugat (PT Terusan Energi Bumi);
13. Menetapkan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, atau Peninjauan Kembali;
14. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara.
 
 
SUBSIDIAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak