Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2025/PN Mjy ISTIQ LAILIYAH, S.H. GIDEON DWI SAPUTRO Alias DOYOK Anak Dari MUJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2025/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1165/M.5.46/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ISTIQ LAILIYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GIDEON DWI SAPUTRO Alias DOYOK Anak Dari MUJI[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

C.

DAKWAAN

Kesatu

 

Bahwa Ia Terdakwa GIDEON DWI SAPUTRO Alias DOYOK Anak Dari MUJI pada hari Senin, tanggal 10 Februari 2025 sekitar Pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Diponegoro tepatnya di dekat Mushola Baitul Mukminin Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

 

-

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

-

Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat adanya peredaran obat keras tanpa ijin edar di wilayah Kec. Mejayan Kab. Madiun kemudian penyidik melakukan penangkapan terhadap Terdakwa GIDEON DWI SAPUTRO Alias DOYOK Anak dari MUJI pada tanggal 10 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 wib di pinggir Jalan Raya Madiun-Surabaya Desa Klitik Kec. Wonoasri Kab. Madiun dalam kasus Narkotika Jenis Sabu, diketahui sebelumnya bahwa Terdakwa melakukan penjualan obat keras tanpa ijin edar kepada Saksi Dimas Wahyu Ade Septiawan dan dilakukan pengembangan pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekitar pukul 06.30 di pinggir jalan turut Kel. Bangunsari Kec. Mejayan Kab. Madiun, Saksi Agung Prasetyo dan Ronny Alamsyah dari unit Satresnarkoba Polres Madiun mengamankan Saksi Dimas Wahyu Ade Septiawan saat dilakukan penggeledahan badan dan diketemukan 1 (satu) plastik klip berisikan 14 (empat belas) butir tablet warna putih berlogo LL pada saku celana sebelah kanan dan barang bukti tersebut diakui oleh saksi Dimas Wahyu Ade Septiawan.

Bahwa berdasarkan informasi tersebut, di hari yang sama Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekitar pukul 07.00 WIB petugas satresnarkoba Polres Madiun melakukan penggeledahan di Mes Tempat Kerja Terdakwa yang beralamat di Dsn.Blimbing, Ds. Klecorejo, Kec. Mejaya, Kab. Madiun dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa obat/tablet putih berlogo LL dengan rincian sebagai berikut : 48 (empat puluh delapan) plastik klip bening @ isi 16 (enam belas) butir tablet warna putih bertuliskan LL, Jumlah total 768 (tujuh ratus enam puluh delapan) butir tablet warna putih bertuliskan LL di atap kamar tidur mes tempat Terdakwa bekerja.

 

-

Bahwa cara Terdakwa memperoleh obat keras tanpa ijin edar yang dipesan dari Sdr. RENDY (DPO Nomor: DPO/3/II/RES.4.2/2025/Satresnarkoba) dan dikenalnya dari Sdr. TIAR (DPS) yaitu pada tanggal 9 Februari 2025 sekitar Pukul 22.00 Wib, Sdr. RENDY menggunakan pesan/chat whatsapp (082337728253) menghubungi Terdakwa (082337381594) terkait ketersediaan tablet warna putih berlogo LL yang sebelumnya dipesan oleh Terdakwa kepada Sdr. RENDY dan juga mengirim alamat sebagai tempat ranjau paket tablet warna putih berlogo LL tersebut di Jalan Raya Madiun – Surabaya Ds. Karangmalang, Kec. Balerejo, Kab.Madiun. Sebelumnya Terdakwa memesan 1 (satu) paket yang berisi 802 (delapan ratus dua) butir tablet warna putih berlogo LL dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang rencananya akan dibayarkan kepada Sdr. RENDY setelah tablet warna putih berlogo LL habis terjual. Selanjutnya pada keesokan harinya pada tanggal 10 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 Wib di rumah Terdakwa di RT.13 RW.03 Dsn.Sumberan, Kec. Karangjati, Kab. Ngawi, Terdakwa mengemas 1 (satu) paket sejumlah 802 (delapan ratus dua) butir tablet warna putih berlogo LL yang dibelinya tersebut seluruhnya ke dalam plastik/klip kecil berjumlah 50 (lima puluh) paket plastik kecil berisi @ 16 (enam belas) butir tablet warna putih berlogo LL dan sisa 2 (dua) butir tablet warna putih berlogo LL di konsumsi oleh Terdakwa.

Bahwa pada hari Senin, tanggal 10 Februari 2025 sekitar Pukul 10.30 Saksi Dimas Wahyu Ade Septiawan (087716157747) menghubungi via Voice Call Whatsapp Terdakwa (082337381594) yang pada intinya Saksi Dimas Wahyu Ade Septiawan memesan 1 (Satu) paket tablet warna putih berlogo LL kepada Terdakwa dan sekitar pukul 15.00 Wib Terdakwa menginfokan kepada Saksi Dimas Wahyu Ade Septiawan  untuk melakukan transaksi di daerah Bangunsari – Caruban kemudian sekitar Pukul 15.30 WIB bertempat di pinggir Jalan Diponegoro tepatnya di dekat Mushola Baitul Mukminin Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun Terdakwa menjual 1 (satu) plastik klip berisikan 16 (enam belas) butir tablet warna putih berlogo LL kepada Saksi Dimas Wahyu Ade Septiawan dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) secara tunai.

 

-

Bahwa terhadap barang bukti berupa tablet warna putih berlogo LL yang disita dalam perkara ini disisihkan sebagian untuk dilakukan pemeriksaan di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya dan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan hasil sebagai berikut :

  1. Berita acara keterangan Ahli Nomor : PD.03.03.11A.02.25.29.BA Tanggal 25 Februari 2025 yang dibuat dan di tanda tangani oleh Pipin Eri Agustina, S.Farm., Apt., M.Farm. yang merupakan Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya yang menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang bukti kasus tersangka GIDEON DWI SAPUTRO Alias DOYOK Bin MUJI dan konfirmasi ke Direktorat Registrasi Obat Badan POM RI tentang produk yang sudah memiliki ijin edar, maka barang bukti tersebut di atas merupakan obat keras tanpa ijin edar.
  2. Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 01371/NOF/2025 dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA JATIM tanggal 19 Februari 2025 atas nama Tersangka GIDEON DWI SAPUTRO Alias DOYOK Anak dari MUJI dibuat dan ditandatangani oleh para pemeriksa dengan kesimpulan bahwa beberapa contoh (sample) obat-obatan yang di dapat dari Tersangka mengandung Triheksifinidil Hcl yang mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras.

 

-

Bahwa dari hasil penjualan obat tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 2 (dua) butir tablet warna putih berlogo LL yang telah habis dikonsumsi oleh Terdakwa.

 

-

Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga medis dan tidak memiliki keahlian serta kewenangan dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo LL yang termasuk dalam golongan obat keras dan tidak memiliki ijin edar tersebut, dan menurut ahli RINDANG DIAH OKTARANI, S.Farm., Apt. bahwa sediaan farmasi yang telah diedarkan oleh terdakwa tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan standar dan/atau persyaratan keamanannya, khasiat/kemanfaatan serta mutunya, apalagi dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan.

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

ATAU

 

Kedua

Bahwa Ia Terdakwa GIDEON DWI SAPUTRO Alias DOYOK Anak Dari MUJI pada hari Senin, tanggal 10 Februari 2025 sekitar Pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Diponegoro tepatnya di dekat Mushola Baitul Mukminin Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: 

 

-

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

-

Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat adanya peredaran obat keras tanpa ijin edar di wilayah Kec. Mejayan Kab. Madiun kemudian penyidik melakukan penangkapan terhadap Terdakwa GIDEON DWI SAPUTRO Alias DOYOK Anak dari MUJI pada tanggal 10 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 wib di pinggir Jalan Raya Madiun-Surabaya Desa Klitik Kec. Wonoasri Kab. Madiun dalam kasus Narkotika Jenis Sabu, diketahui sebelumnya bahwa Terdakwa melakukan penjualan obat keras tanpa ijin edar kepada Saksi Dimas Wahyu Ade Septiawan dan dilakukan pengembangan pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekitar pukul 06.30 di pinggir jalan turut Kel. Bangunsari Kec. Mejayan Kab. Madiun, Saksi Agung Prasetyo dan Ronny Alamsyah dari unit Satresnarkoba Polres Madiun mengamankan Saksi Dimas Wahyu Ade Septiawan saat dilakukan penggeledahan badan dan diketemukan 1 (satu) plastik klip berisikan 14 (empat belas) butir tablet warna putih berlogo LL pada saku celana sebelah kanan dan barang bukti tersebut diakui oleh saksi Dimas Wahyu Ade Septiawan.

Bahwa berdasarkan informasi tersebut, di hari yang sama Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekitar pukul 07.00 WIB petugas satresnarkoba Polres Madiun melakukan penggeledahan di Mes Tempat Kerja Terdakwa yang beralamat di Dsn.Blimbing, Ds. Klecorejo, Kec. Mejaya, Kab. Madiun dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa obat/tablet putih berlogo LL dengan rincian sebagai berikut : 48 (empat puluh delapan) plastik klip bening @ isi 16 (enam belas) butir tablet warna putih bertuliskan LL, Jumlah total 768 (tujuh ratus enam puluh delapan) butir tablet warna putih bertuliskan LL di atap kamar tidur mes tempat Terdakwa bekerja.

 

-

Bahwa cara Terdakwa memperoleh obat keras tanpa ijin edar yang dipesan dari Sdr. RENDY (DPO Nomor: DPO/3/II/RES.4.2/2025/Satresnarkoba) dan dikenalnya dari Sdr. TIAR (DPS) yaitu pada tanggal 9 Februari 2025 sekitar Pukul 22.00 Wib, Sdr. RENDY menggunakan pesan/chat whatsapp (082337728253) menghubungi Terdakwa (082337381594) terkait ketersediaan tablet warna putih berlogo LL yang sebelumnya dipesan oleh Terdakwa kepada Sdr. RENDY dan juga mengirim alamat sebagai tempat ranjau paket tablet warna putih berlogo LL tersebut di Jalan Raya Madiun – Surabaya Ds. Karangmalang, Kec. Balerejo, Kab.Madiun. Sebelumnya Terdakwa memesan 1 (satu) paket yang berisi 802 (delapan ratus dua) butir tablet warna putih berlogo LL dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang rencananya akan dibayarkan kepada Sdr. RENDY setelah tablet warna putih berlogo LL habis terjual. Selanjutnya pada keesokan harinya pada tanggal 10 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 Wib di rumah Terdakwa di RT.13 RW.03 Dsn.Sumberan, Kec. Karangjati, Kab. Ngawi, Terdakwa mengemas 1 (satu) paket sejumlah 802 (delapan ratus dua) butir tablet warna putih berlogo LL yang dibelinya tersebut seluruhnya ke dalam plastik/klip kecil berjumlah 50 (lima puluh) paket plastik kecil berisi @ 16 (enam belas) butir tablet warna putih berlogo LL dan sisa 2 (dua) butir tablet warna putih berlogo LL di konsumsi oleh Terdakwa.

Bahwa pada hari Senin, tanggal 10 Februari 2025 sekitar Pukul 10.30 Saksi Dimas Wahyu Ade Septiawan (087716157747) menghubungi via Voice Call Whatsapp Terdakwa (082337381594) yang pada intinya Saksi Dimas Wahyu Ade Septiawan memesan 1 (Satu) paket tablet warna putih berlogo LL kepada Terdakwa dan sekitar pukul 15.00 Wib Terdakwa menginfokan kepada Saksi Dimas Wahyu Ade Septiawan  untuk melakukan transaksi di daerah Bangunsari – Caruban kemudian sekitar Pukul 15.30 WIB bertempat di pinggir Jalan Diponegoro tepatnya di dekat Mushola Baitul Mukminin Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun Terdakwa menjual 1 (satu) plastik klip berisikan 16 (enam belas) butir tablet warna putih berlogo LL kepada Saksi Dimas Wahyu Ade Septiawan dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) secara tunai.

 

-

Bahwa terhadap barang bukti berupa tablet warna putih berlogo LL yang disita dalam perkara ini disisihkan sebagian untuk dilakukan pemeriksaan di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya dan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan hasil sebagai berikut :

  1. Berita acara keterangan Ahli Nomor : PD.03.03.11A.02.25.29.BA Tanggal 25 Februari 2025 yang dibuat dan di tanda tangani oleh Pipin Eri Agustina, S.Farm., Apt., M.Farm. yang merupakan Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya yang menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang bukti kasus tersangka GIDEON DWI SAPUTRO Alias DOYOK Bin MUJI dan konfirmasi ke Direktorat Registrasi Obat Badan POM RI tentang produk yang sudah memiliki ijin edar, maka barang bukti tersebut di atas merupakan obat keras tanpa ijin edar.
  2. Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 01371/NOF/2025 dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA JATIM tanggal 19 Februari 2025 atas nama Tersangka GIDEON DWI SAPUTRO Alias DOYOK Anak dari MUJI dibuat dan ditandatangani oleh para pemeriksa dengan kesimpulan bahwa beberapa contoh (sample) obat-obatan yang di dapat dari Tersangka mengandung Triheksifinidil Hcl yang mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras.

 

-

Bahwa dari hasil penjualan obat tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 2 (dua) butir tablet warna putih berlogo LL yang telah habis dikonsumsi oleh Terdakwa.

 

-

Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian maupun kewenangan di dalam malakukan praktik kefarmasian berupa pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian berupa tablet warna putih berlogo Y yang termasuk kategori “obat keras dan tidak memiliki ijin edar“ tersebut, dan terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya tersebut melanggar hukum.

 

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya