Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
71/Pdt.P/2026/PN Mjy ENDANG SUNARSIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 71/Pdt.P/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ENDANG SUNARSIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:
1.    Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2.    Menetapkan memberikan ijin kepada Anak Pemohon untuk memperbaiki nama dan tempat lahir Pemohon pada akta kelahiran Nomor: 474.1/10489.Istimewa/LU/2010 tertanggal 30 Desember 2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Utara yang bernama AHMAD ILYASA Anak Ke Empat lahir di Bunga Mayang pada tanggal 20 Desember 2010 , sehingga nama Anak Pemohon selengkapnya tertulis dan berbunyi AHMAD ILYASA AL-GHIFARI Anak Ke Enam lahir di Negara Tulang Bawang pada tanggal 20 Desember 2010;

3.    Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 hari setelah Penetapan tersebut diterima untuk mengirim Salinan Penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Utara untuk dicatat Perbaikan nama dan tempat lahir Anak Pemohon pada Register yang disediakan untuk itu dan pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 474.1/10489.Istimewa/LU/2010 tertanggal 30 Desember 2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Utara yang menerangkan bahwa Pemohon bernama AHMAD ILYASA AL-GHIFARI Anak Ke Enam lahir di Negara Tulang Bawang pada tanggal 20 Desember 2010;

4.    Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;

SUBSIDAIR :

Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak