INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
| 22/Pdt.G/2026/PN Mjy | PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cq PT. Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Madiun | PT. Hanie Kurnia Jaya | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 22/Pdt.G/2026/PN Mjy | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 24 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Akta Perjanjian Kredit No. 491 tanggal 31 Mei 2019 jo Akta Addendum Perjanjian Kredit No. 150 tanggal 21 Juni 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Muhammad Ali Fauzi,S.H., M.Kn Notaris di Kabupaten Madiun jo Akta Addendum Perjanjian Kredit No. 45 tanggal 31 Agustus 2020 yang dibuat dihadapan Notaris Abbaba Rinda Yeskharia, S.H., M.Kn berikut juga accecoirnya adalah sah dan mengikat kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT;
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi/ Ingkar janji terhadap PENGGUGAT;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang kredit secara seketika dan sekaligus sebesar Rp. 959.871.083,- (Sembilan ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu delapan puluh tiga Rupiah) kepada PENGGUGAT ;
5. Menghukum TERGUGAT atau siapapun yang menempati untuk mengosongkan obyek jaminan kredit berupa sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT yang masih tersisa sebagaimana yang tercatat atas :
5.1. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00002 yang terletak di Desa Jogodayuh, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Propinsi Jawa Timur, seluas 80 m?2; (delapan puluh meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28/02/2020 (dua puluh delapan Februari tahun dua ribu dua puluh) nomor 00017/JOGODAYUH/2020, tertulis atas nama TERGUGAT;
5.2. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00003 yang terletak di Desa Jogodayuh, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Propinsi Jawa Timur, seluas 60 m?2; (enam puluh meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28/02/2020 (dua puluh delapan Februari tahun dua ribu dua puluh) nomor 00018/JOGODAYUH/2020, tertulis atas nama TERGUGAT;
5.3. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00005 yang terletak di Desa Jogodayuh, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Propinsi Jawa Timur, seluas 60 m?2; (enam puluh meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28/02/2020 (dua puluh delapan Februari tahun dua ribu dua puluh) nomor 00020/JOGODAYUH/2020, tertulis atas nama TERGUGAT;
5.4. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00007 yang terletak di Desa Jogodayuh, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Propinsi Jawa Timur, seluas 60 m?2; (enam puluh meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28/02/2020 (dua puluh delapan Februari tahun dua ribu dua puluh) nomor 00022/JOGODAYUH/2020, tertulis atas nama TERGUGAT;
5.5. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00009 yang terletak di Desa Jogodayuh, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Propinsi Jawa Timur, seluas 60 m?2; (enam puluh meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28/02/2020 (dua puluh delapan Februari tahun dua ribu dua puluh) nomor 00024/JOGODAYUH/2020, tertulis atas nama TERGUGAT;
5.6. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00011 yang terletak di Desa Jogodayuh, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Propinsi Jawa Timur, seluas 60 m?2; (enam puluh meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28/02/2020 (dua puluh delapan Februari tahun dua ribu dua puluh) nomor 00026/JOGODAYUH/2020, tertulis atas nama TERGUGAT;
5.7. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00012 yang terletak di Desa Jogodayuh, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Propinsi Jawa Timur, seluas 62 m?2; (enam puluh dua meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28/02/2020 (dua puluh delapan Februari tahun dua ribu dua puluh) nomor 00027/JOGODAYUH/2020, tertulis atas nama TERGUGAT;
5.8. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00014 yang terletak di Desa Jogodayuh, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Propinsi Jawa Timur, seluas 62 m?2; (enam puluh dua meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28/02/2020 (dua puluh delapan Februari tahun dua ribu dua puluh) nomor 00029/JOGODAYUH/2020, tertulis atas nama TERGUGAT;
5.9. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00015 yang terletak di Desa Jogodayuh, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Propinsi Jawa Timur, seluas 60 m?2; (enam puluh meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28/02/2020 (dua puluh delapan Februari tahun dua ribu dua puluh) nomor 00030/JOGODAYUH/2020, tertulis atas nama TERGUGAT;
5.10. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00016 yang terletak di Desa Jogodayuh, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Propinsi Jawa Timur, seluas 62 m?2; (enam puluh dua meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28/02/2020 (dua puluh delapan Februari tahun dua ribu dua puluh) nomor 00031/JOGODAYUH/2020, tertulis atas nama TERGUGAT;
5.11. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00021 yang terletak di Desa Jogodayuh, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Propinsi Jawa Timur, seluas 60 m?2; (enam puluh meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28/02/2020 (dua puluh delapan Februari tahun dua ribu dua puluh) nomor 00036/JOGODAYUH/2020, tertulis atas nama TERGUGAT;
5.12. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00022 yang terletak di Desa Jogodayuh, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Propinsi Jawa Timur, seluas 60 m?2; (enam puluh meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28/02/2020 (dua puluh delapan Februari tahun dua ribu dua puluh) nomor 00037/JOGODAYUH/2020, tertulis atas nama TERGUGAT;
5.13. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00023 yang terletak di Desa Jogodayuh, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Propinsi Jawa Timur, seluas 700 m?2; (tujuh ratus meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28/02/2020 (dua puluh delapan Februari tahun dua ribu dua puluh) nomor 00038/JOGODAYUH/2020, tertulis atas nama TERGUGAT;
apabila TERGUGAT tidak segera melunasi hutang dan/ atau tunggakan kreditnya;
6. Menyatakan PENGGUGAT berhak untuk melakukan lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atas obyek jaminan kredit berupa tanah dan bangunan sebagaimana :
6.1. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00002 yang terletak di Desa Jogodayuh, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Propinsi Jawa Timur, seluas 80 m?2; (delapan puluh meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28/02/2020 (dua puluh delapan Februari tahun dua ribu dua puluh) nomor 00017/JOGODAYUH/2020, tertulis atas nama TERGUGAT;
6.2. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00003 yang terletak di Desa Jogodayuh, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Propinsi Jawa Timur, seluas 60 m?2; (enam puluh meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28/02/2020 (dua puluh delapan Februari tahun dua ribu dua puluh) nomor 00018/JOGODAYUH/2020, tertulis atas nama TERGUGAT;
6.3. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00005 yang terletak di Desa Jogodayuh, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Propinsi Jawa Timur, seluas 60 m?2; (enam puluh meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28/02/2020 (dua puluh delapan Februari tahun dua ribu dua puluh) nomor 00020/JOGODAYUH/2020, tertulis atas nama TERGUGAT;
6.4. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00007 yang terletak di Desa Jogodayuh, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Propinsi Jawa Timur, seluas 60 m?2; (enam puluh meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28/02/2020 (dua puluh delapan Februari tahun dua ribu dua puluh) nomor 00022/JOGODAYUH/2020, tertulis atas nama TERGUGAT;
6.5. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00009 yang terletak di Desa Jogodayuh, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Propinsi Jawa Timur, seluas 60 m?2; (enam puluh meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28/02/2020 (dua puluh delapan Februari tahun dua ribu dua puluh) nomor 00024/JOGODAYUH/2020, tertulis atas nama TERGUGAT;
6.6. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00011 yang terletak di Desa Jogodayuh, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Propinsi Jawa Timur, seluas 60 m?2; (enam puluh meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28/02/2020 (dua puluh delapan Februari tahun dua ribu dua puluh) nomor 00026/JOGODAYUH/2020, tertulis atas nama TERGUGAT;
6.7. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00012 yang terletak di Desa Jogodayuh, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Propinsi Jawa Timur, seluas 62 m?2; (enam puluh dua meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28/02/2020 (dua puluh delapan Februari tahun dua ribu dua puluh) nomor 00027/JOGODAYUH/2020, tertulis atas nama TERGUGAT;
6.8. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00014 yang terletak di Desa Jogodayuh, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Propinsi Jawa Timur, seluas 62 m?2; (enam puluh dua meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28/02/2020 (dua puluh delapan Februari tahun dua ribu dua puluh) nomor 00029/JOGODAYUH/2020, tertulis atas nama TERGUGAT;
6.9. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00015 yang terletak di Desa Jogodayuh, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Propinsi Jawa Timur, seluas 60 m?2; (enam puluh meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28/02/2020 (dua puluh delapan Februari tahun dua ribu dua puluh) nomor 00030/JOGODAYUH/2020, tertulis atas nama TERGUGAT;
6.10. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00016 yang terletak di Desa Jogodayuh, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Propinsi Jawa Timur, seluas 62 m?2; (enam puluh dua meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28/02/2020 (dua puluh delapan Februari tahun dua ribu dua puluh) nomor 00031/JOGODAYUH/2020, tertulis atas nama TERGUGAT;
6.11. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00021 yang terletak di Desa Jogodayuh, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Propinsi Jawa Timur, seluas 60 m?2; (enam puluh meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28/02/2020 (dua puluh delapan Februari tahun dua ribu dua puluh) nomor 00036/JOGODAYUH/2020, tertulis atas nama TERGUGAT;
6.12. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00022 yang terletak di Desa Jogodayuh, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Propinsi Jawa Timur, seluas 60 m?2; (enam puluh meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28/02/2020 (dua puluh delapan Februari tahun dua ribu dua puluh) nomor 00037/JOGODAYUH/2020, tertulis atas nama TERGUGAT;
6.13. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00023 yang terletak di Desa Jogodayuh, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Propinsi Jawa Timur, seluas 700 m?2; (tujuh ratus meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28/02/2020 (dua puluh delapan Februari tahun dua ribu dua puluh) nomor 00038/JOGODAYUH/2020, tertulis atas nama TERGUGAT;
apabila TERGUGAT tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada PENGGUGAT, dan kemudian hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
7. Menyatakan PENGGUGAT memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi Cessie atas piutang berdasar Akta No. 499 tanggal 31 Mei 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Muhammad Ali Fauzi,S.H., M.Kn Notaris di Kabupaten Madiun, dan berhak menerima semua tagihan-tagihan TERGUGAT sebagai pelunasan atas hutang yang telah dipinjam kepada PENGGUGAT ;
8. Menyatakan PENGGUGAT memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi Jaminan Pribadi (Borgtocht) berdasar :
8.1. Akta No. 497 tanggal 31 Mei 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Muhammad Ali Fauzi,S.H., M.Kn Notaris di Kabupaten Madiun dengan penjamin Tuan IHDA KURNIAWAN dengan persetujuan pasangan Nyonya SITI HANIFAH yang bertempat tinggal di RT 010 RW 002 Desa Singgahan, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3519012111750002 Provinsi Jawa Timur;
8.2. Akta No. 498 tanggal 31 Mei 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Muhammad Ali Fauzi,S.H., M.Kn Notaris di Kabupaten Madiun dengan penjamin Nyonya ERIS HIKMAWATI dengan persetujuan pasangan Tuan ELOK BAGUS PRAMONO yang bertempat tinggal di RT 006 RW 001 Desa Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3519034801920001 Provinsi Jawa Timur.
dan berhak menerima jaminan secara pribadi atas hutang yang telah dipinjam TERGUGAT sebagai pelunasan kepada PENGGUGAT semua jumlah-jumlah uang secara tanggung renteng (hoofdelijk aanspakelijk) segenap harta bendanya;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun diadakan keberatan maupun verzet (uit voerbaar bij voorraad);
Atau
Apabila majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
