Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2026/PN Mjy 1.MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2.ISTIQ LAILIYAH, S.H.
JAGAD EKA PRAYOGA Bin DJADMIKO EKO WIBOWO Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-657/M.5.46/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2ISTIQ LAILIYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAGAD EKA PRAYOGA Bin DJADMIKO EKO WIBOWO[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

KESATU;

---------- Bahwa terdakwa JAGAD EKA PRAYOGA Bin DJADMIKO EKO WIBOWO pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2026 sekitar pukul 15.55 Wib atau pada waktu tertentu masih dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2026, bertempat di atas semak-semak dekat warung kosong pinggir Jl. Raya Madiun-Surabaya turut Ds Petung Kec. Saradan Kab Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “ tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I“, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

---------- Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai pasal 114 ayat (1)   Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 1 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--

 

ATAU

KEDUA ;

---------- Bahwa terdakwa JAGAD EKA PRAYOGA Bin DJADMIKO EKO WIBOWO pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2026 sekitar pukul 15.55 Wib atau pada waktu tertentu masih dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2026, bertempat di atas semak-semak dekat warung kosong pinggir Jl. Raya Madiun-Surabaya turut Ds Petung Kec. Saradan Kab Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “ tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I Bukan tanaman“, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Saksi Agung Prasetyo dan Saksi Thomas Andika Y (anggota satresnarkoba Polres Madiun) yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkotika di Daerah Kec. Saradan melakukan kegiatan penyelidikan yang kemudian pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2026 sekitar pukul 15.55 Wib melihat 2 (dua) orang dengan Gerak-gerik mencurigakan di dekat warung kosong pinggir Jl. Raya Madiun-Surabaya turut Ds Petung Kec. Saradan Kab Madiun dan langsung menghampiri 2 (dua) orang tersebut yang ternyata adalah terdakwa dan juga Anak Saksi ADITYA RIMBA. Selanjutnya karena kaget akan kedatangan Saksi Agung Prasetyo dan Saksi Thomas Andika Y, Anak Saksi ADITYA RIMBA kaget yang membuat 1 (satu) plastik klip terdapat kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 2,48 (dua koma empat puluh delapan) gram terjatuh dari tangannya. Curiga terhadap barang jatuh tersebut kemudian para saksi menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu yang terjatuh tersebut dan meminta terdakwa untuk membukanya yang setelah dibuka isinya adalah serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu. Kemudian atas informasi yang didapat tersebut kemudian Terdakwa dan juga Anak Saksi ADITYA RIMBA beserta barang bukti dibawa ke Polres Madiun guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Setelah Penyisihan tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 17.45 Wib yang ditandatangani oleh Pemilik/Penguasa/tersangka Sdr. JAGAD EKA PRAYOGA Bin DJADMIKO EKO WIBOWO, Penaksir Diah Handayani, dan Pimpinan Pegadaian Cabang Madiun Agung Budiyanto, serta disaksikan oleh para saksi yaitu Heri Suprastiyo, S.H. dan Broto Wibowo yang telah melakukan penimbangan barang bukti setelah dilakukan penyisihan berupa 1 (satu) plastic klip berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 2, 44 (dua koma empat puluh empat) gram.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratoris Forensik daerah Jawa Timur Nomor Lab: 00187/NNF/2026 tanggal 13 Januari 2026 dan ditandatangani oleh Pemeriksa (Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., dan Fita Adellia S.Si) dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Jatim (Imam Mukti, S.Si.Apt., M.Si.) dengan hasil pemeriksaan Terhadap barang bukti yang disita dari Tersangka Sdr. JAGAD EKA PRAYOGA Bin DJADMIKO EKO WIBOWO dengan Nomor bukti = 00635/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,016 gram dengan hasil Kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam hal memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I Bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang. 

 

---------- Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 1 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------

Pihak Dipublikasikan Ya