Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
505/PDT.P/2013/PN.KB.MN EVA KRISTIANTHIE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2013
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 505/PDT.P/2013/PN.KB.MN
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

- Mengabulkan permohonan Pemohon ;

- Menyatakan bahwa Pemohon yang bernama EVA KRISTIANTHIE adalah orang tua kandung yang menjalankan kekuasaan dari kedua anak kandungnya yang belum dewasa yang bernama YOSUA CHRIESDYAN PERDANA, lahir di Madiun, tanggal 14 Desember 1994 dan DANIEL CHRIESDYAN WINATA, lahir di Madiun, tanggal 15 Pebruari 2000 dan memberikan ijin kepada Pemohon untuk menjual sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri sebuah rumah gedung yang terletak di Desa Masangan kulon Kecamatan Sukodono, Sidoarjo dengan SHM No. 1518 atas nama Alm. Suami Pemohon ( YONATHAN SUKARDIONO );

- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak