Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
70/Pdt.P/2026/PN Mjy AULIA YASMINE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 70/Pdt.P/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Jumat, 05 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AULIA YASMINE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:
1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.    Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua kandung Pemohon yang tertulis PURWANTO dan ELVI untuk diperbaiki menjadi anak kandung dari Ibu bernama ARINI sehingga nama Orang tua kandung Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 04289/IST/U/0086/2008 tertanggal 7 Nopember 2008 selengkapnya tertulis dan berbunyi AULIA YASMINE anak kandung dari Ibu Bernama ARINI;
3.    Memerintahkan kepada pemohon dalam waktu 30 hari setelah Penetapan tersebut diterima untuk mengirim Salinan Penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk dicatat perbaikan nama orang tua kandung Pemohon pada Register yang disediakan untuk itu dan pada kutipan Akta Kelahiran Nomor : 04289/IST/U/0086/2008 tertanggal 7 Nopember 2008;
4.    Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;

SUBSIDAIR :

Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak