Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
235/Pid.B/2016/PN MJY WARTAJIONO HADI, SH SIPON SUGIANTO Bin SOMO KATIMUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 235/Pid.B/2016/PN MJY
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Agu. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B/1344/0.5.44/Ep.2/08/2016
Penuntut Umum
NoNama
1WARTAJIONO HADI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIPON SUGIANTO Bin SOMO KATIMUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa SIPON SUGIANTO Bin SOMO KATIMUN, pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat secara pasti antara tahun 2012 sampai bulan Desember tahun 2013, atau pada waktu lain dalam tahun 2012 sampai tahun 2013, bertempat di rumah terdakwa termasuk Jalan Karyawan Desa Jiwan Rt.04 Rw.02 Kecamatan Jiwan, KabupatenMadiun atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang dilakukan oleh suami (isteri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara:

  •   Bahwa pada awalnya terdakwa dengan saksi LILIS SUDARWATI terkait hubungan pernikahan sesuai dengan Akta Nikah yang dibuat oleh KUA Kecamatan Jiwan tanggal 3 Agustus : 193/4/VIII/2000 dan tinggal serumah di rumah terdakwa yang terletak di Jalan Karyawan Desa Jiwan Rt.04 Rw.02, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, kemudian semua dokumen milik saksi LILIS SUDARWATI berupa Ijasah SD, SMP, SMA dan akte Kelahiran dibawa dan disimpan di rumah terdakwa, lalu pada tahun 2011 saksi LILIS SUDARWATI BERKERJA di KOREA dan tinggal sendiri di KOREA sedangkan terdakwa tetap tinggal di rumahnya tersebut;
  •  Bahwa selanjutnya saksi LILIS SUDARWATI sewaktu di KOREA mendengar kabar bila terdakwa yang masih bersetatus suaminya tersebut selingkuh dengan perempuan laian sampai mempunyai anak, yang kemudian antara tahun 2012 sampai dengan 2013 saksi LILIS SUDARWATI menggugat cerai terdakwa ke Pengadilan Agama Kabupaten Madiun melalui kuasa hukumnya;
  •   Bahwa saaat mengadiri perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, terdakwa mendengar kabar dari Penasihat Hukumnya saksi LILIS SUDARWATI kalau gugatan cerainya dilanjutkan dan hal ini membuat terdakwa emosi kemudian setelah sampai di rumah terdakwa mencoba menghubungi saksi LILIS SUDARWATI melalui telepon seluler namun tidak diangkat-angkat membuat terdakwa bertambah emosi, yang kemudian mencari barang-barang milik saksi LILIS SUDARWATI seketemunya dan terdakwa menemukan barang berupa Ijasah SD, SMP, SMA, DAN Akte Kelahiran yang seluruhnya asli milik saksi LILIS SUDARWATI, setelah itu terdakwa mencari alat berupa sebuah gunting ;
  •   Bahwa kemudian terdakwa menyusun barang-barang berupa 1 (satu) lemar ijasah SD, 1 (satu) lembar ijasah SMP, 1 (satu) lembar ijasah SMA, dan 1 (satu) lembar akte kelahiran milik saksi LILIS SUDARWANTI yang seluruhnya asli tersebut menjadi satu, setelah ituterdkwa tanpa seijin dari saksi LILIS SUDARWATI, menggunting barang-barang tersebut hingga menjadi beberapa bagian lembaran kertas kecil-kecil dan tidak dapat dipergunakan lagi, setelah itu lembar kertas kecil-kecil tersebut oleh terdakwa dimasukkankedalam kotak dasbord HP lalu aisimpan di dalam almari milik terdakwa;
  •   Bahwa selanjutnya gugatan cerai kepada terdakwa yang diajukan olewh saksi LILIS SUDARWATI telah diputus oleh Pengadailan Negeri Kabupaten Madiun dengan Nomor putusan :  1453/Pdt.G/2013/PA.Kab.Mn tanggal 24 Juni 2014 dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetep pada tanggal 16 Juli 2014, kemudian saklsi LILIS SUDARWATI pada tanggal 19 Pebruari 2016 kontrak kerjanya di KOREA selesai dan kembali lagi ke Indonesia, setelah berada di Indonesia saksi LILIS SUDARWATI tinggal di rumah orang tuanya lalu pada tanggal 28 Pebruari 2016 saksi LILIS SUDARWATI menghunbungi terdakwa melalui telepon dengan tujuan akan mengambil ijazah SD, SMP, SMA, dan Akte Kelahiran yang masih di simpan di rumah terdakwa, lalu dijawab oleh terdakwa dan meminta agar saksi LILIS SUDARWATI untuk bertemu dengan terdakwa, namun saksi LILIS SUDARWATI tidak bersedia bertemu dengan terdakwa, setelah itu sekira pukul 19.00 Wib terdakwa melewati jalan depan rumah saksi LILIS SUDARWATI sambil melempar bungkus plastik yang berisi potongan-potongan ijazah dan akte kelahiran milik saksi LILIS SUDARWATI, kemudian saksi LILIS SUDARWATI pada tanggal 29 Februari 2016 melaporkan dan mengadukan perbuatan terdakwa tersebut ke pihak Kepolisian Sektor Jiwan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
  •   Akibat perbuatan tersebut ijazah SD, SMP, SMA, dan Akta kelahiran milik saksi LILIS SUDARWATI yang seluruhnya asli tersebut mengalami kerusakan yang akhirnya barang tersebut tidak dapat dipergunakan lagi.

  Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 406 (1) KUHP JO Pasal 411 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya