Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
49/Pdt.P/2026/PN Mjy MEGA SUSANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 49/Pdt.P/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1MEGA SUSANTI
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum
PRIMAIR:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua kandung Pemohon yang tertulis BINTORO dan SRI MULYATI untuk diperbaiki menjadi anak kandung dari Ibu bernama GUNAH SUMINAH sehingga nama Orang tua kandung Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 00695/UM/U/0014/2005 tertanggal 1 April 2005 selengkapnya tertulis dan berbunyi MEGA SUSANTI anak kandung dari Ibu Bernama GUNAH SUMINAH;
3. Memerintahkan kepada pemohon dalam waktu 30 hari setelah Penetapan tersebut diterima untuk mengirim Salinan Penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk dicatat perbaikan nama orang tua kandung Pemohon pada Register yang disediakan untuk itu dan pada kutipan Akta Kelahiran Nomor : 00695/UM/U/0014/2005 tertanggal 1 April 2005;
4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;
 
SUBSIDAIR :
 
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak